Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 11 Mar. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G/2025/PN Mrn |
Tanggal Surat |
Kamis, 06 Mar. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Drs. Saidan Nafi, S.H., M.Hum |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SAIFUDDIN, S.H | Drs. Saidan Nafi, S.H., M.Hum |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Eliyana, S.T binti Syarifuddin |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Primair:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang dengan sengaja tidak hadir untuk melakukan tes DNA sebagaimana diperintahkan Majelis Hakim dalam perkara No. 176/Pdt.G/2023/MS.Bna sehingga telah merugikan Penggugat baik materil maupun moriil adalah sebagai perbuatan melawan hukum ; -----
- Menghukum Tergugat membayar kerugian Penggugat sejumlah Rp. 44.000.000 (empat puluh empat juta rupiah) ; --
- Menghukum/memerintahkan Tergugat untuk melakukan tes DNA yang difasilitasi oleh Dokter Ahli Foirensik Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin; -------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; -------------------
Subsidair: Mohon keadilan |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |