Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2026/PN Mrn ASHRI AZHARI BAEHA, S.H., M.H. MUTIA SOFIA BINTI NAZARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 26/Pid.B/2026/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B: 1247/l.1.31/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ASHRI AZHARI BAEHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUTIA SOFIA BINTI NAZARUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa Terdakwa Mutia Sofia Binti Nazaruddin (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Puskesmas Pembantu Gampong Meurandeh Alue Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong Menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang, membuat pengakuan hutang, atau menghapus piutang dipidana karena penipuan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Terdakwa memiliki kewajiban mengembalikan hutang yang berasal dari modal dan keuntungan investasi dimsum milik saksi Mastura dan suaminya Hamdani dengan jumlah keseluruhan Rp143.357.000,- (seratus empat puluh tiga juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), namun Terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut karena usaha Terdakwa telah mengalami kerugian, sehingga Terdakwa menawarkan kepada saksi Mastura untuk mengalihkan hutang dana investasi tersebut ke investasi beras Bulog Vietnam.
  • Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 Wib Saksi Mastura dan Saksi Hamdani pergi ke Puskesmas Pembantu Meuranden Alue, Gampong Meurandeh Alue, Kec. Bandar Dua, Kab. Pidie Jaya untuk menagih hutang kepada Terdakwa dan terjadi percakapan diantara mereka :

Terdakwa       : “Uang tidak bisa diambil karena uang tersebut berada di reseller.

       Kalian maunya gimana?”

Saksi Mastura : “Kalau di dimsum profitnya lancar saya ingin lanjut, kalau tidak lancar saya    tidak ingin lanjut dan hutang saya dikembalikan semua sejumlah Rp. 143.357.000,- (seratus empat puluh tiga juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).”

Terdakwa      : “Kalau kamu ingin profit perbulan join ke beras karena selama ini investasi beras lancar dan keuntungannya perkilogram beras, kemudian jika harga turun, harga beras dan penjualan tinggi kita mendapat untung banyak.”

Saksi Mastura : “Tapi gunakan hutang sejumlah Rp. 143.357.000,- (seratus empat puluh tiga juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) untuk ke modal diinvestasi beras.”

Terdakwa        : “kalau dengan uang segitu tidak bisa kak dikarenakan minimal untuk investasi beras yaitu 15 ton kamu harus menambah uang lima puluh juta sekian untuk bisa kita drop out 15 ton beras.”

Saksi Mastura : “saya tidak mempunyai uang untuk menambahkan uang tersebut.”

Terdakwa        : “kalau gak tambah modal aja sekira 25 juta untuk bisa kita order 12,5 ton untuk 2,5 ton lagi ada orang lain yang nanggung.”

Saksi Mastura : “saya tidak mempunyai uang untuk menambah, saya maunya jalankan aja dengan hutang saya yang belum kamu bayar.”

Terdakwa        : “coba kamu ngutang emas dulu sama keluarga karena rugi kalau kamu gak join di investasi beras ini karena keuntungannya jelas perbulan dengan keuntungan Rp.800,- (delapan ratus rupiah) perkilogram beras.

 

  • Bahwa oleh karena bujuk rayu dari Terdakwa yangmana belum tentu ada orang lain mau menanggung 2,5 (dua koma lima) ton beras lagi seperti yang dikatakan oleh Terdakwa, namun Saksi Mastura dapat terbujuk dengan keuntungan yang disebutkan oleh Terdakwa. Kemudian Saksi Mastura berhutang kepada keluarga untuk menambahkan uang agar bisa pesan beras 12,5 (dua belas koma lima) ton seperti yang dikatakan oleh Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Agustus 2024 Saksi Mastura memberikan uang secara transfer melalui bank Aceh dengan penerima Terdakwa sejumlah Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), lalu pada tanggal 15 Agustus 2024 Saksi Mastura mengirimkan kembali uang melalui transfer bank kepada Terdakwa uang sejumlah Rp. 12.400.000,- (dua belas juta empat ratus juta rupiah), lalu pada hari yang sama Saksi Mastura mengirimkan uang Rp. 493.000,- (empat ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) sehingga total uang yang diberikan saksi Mastura kepada Terdakwa untuk dijalankan investasi beras dengan jumlah Rp.25.393.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
  • Bahwa Saksi Mastura dan Saksi Hamdani menganggap keseluruhan total uang yang diterima oleh Terdakwa jika dijumlahkan dari hutang Terdakwa sebelumnya berjumlah Rp. 168.750.000,- (seratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang kemudian dituangkan dalam kwitansi tertanggal 15 Agustus 2024 dan ditandatangani oleh Terdakwa bersama saksi Mastura dan saksi Hamdani yang dilakukan di Puskesmas Pembantu Meurandeh Alue di Gampong Meurande Alue Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya.
  • Bahwa setelah penandatanganan penerimaan uang investasi beras, Terdakwa tidak pernah memberikan keuntungan dari investasi beras kepada Saksi Mastura maupun Saksi Hamdani sebagaimana yang dijanjikan oleh Terdakwa. Bahwa saksi Mastura telah melakukan penagihan keuntungan dan modal investasi beras sebanyak 3 (tiga) kali kepada Terdakwa yaitu pada tanggal 26 Februari 2025, tanggal 11 Mei 2025, dan pada tanggal 31 Juli 2025 melalui penasihat hukum saksi Mastura namun Terdakwa tidak pernah mengembalikan uang tersebut.
  • Bahwa faktanya Terdakwa belum pernah menjalankan usaha jual beras Bulog Vietnam secara skala besar. Kemudian setelah menerima uang sebesar Rp. 25.393.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) Terdakwa tidak pernah menjalankan usaha investasi beras Bulog Vietnam dikarenakan Terdakwa mengetahui bahwa dengan uang tersebut tidak cukup untuk melakukan investasi beras Bulog Vietnam sehingga Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan lain, yaitu usaha Cafe Murayya Street milik Terdakwa tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan saksi Mastura.
  • Bahwa usaha Cafe Murayya Street milik Terdakwa telah beroperasi pada bulan Juni 2024 sebelum adanya ajakan Terdakwa untuk Invesatasi Beras Bulog Vietnam. Ketika saksi Mastura menagih  keuntungan maupun pengembalian modal investasi Beras Bulog Vietnam dan hutang Investasi dimsum sebelumnya baik secara langsung maupun melalui komunikasi WhatsApp, Terdakwa berulang kali memberikan berbagai alasan, menyatakan beras belum berhasil diorder dan menjanjikan akan menjual tanah, rumah, maupun aset lainnya untuk untuk mengembalikan uang Saksi Mastura, namun sampai laporan polisi dibuat oleh Saksi Mastura, Terdakwa tidak pernah mengembalikan uang saksi Mastura.
  • Bahwa kemudian saksi Mastura mengirimkan surat somasi melalui penasihat hukumnya kepada Terdakwa untuk meminta pengembalian uang sebesar Rp168.750.000,- (seratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), akan tetapi somasi tersebut tidak ditindaklanjuti. Lalu pada tanggal 09 September 2025 saksi Mastura Binti Abdul Wahab melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polres Pidie Jaya untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Mastura mengalami kerugian uang sebesar Rp. 25.393.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau

Kedua :

Bahwa Terdakwa Mutia Sofia Binti Nazaruddin pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Gampong Meurandeh Alue Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Terdakwa memiliki kewajiban mengembalikan hutang yang berasal dari modal dan keuntungan investasi dimsum milik saksi Mastura dan suaminya Hamdani dengan jumlah keseluruhan Rp143.357.000,- (seratus empat puluh tiga juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), namun Terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut karena usaha Terdakwa telah mengalami kerugian, sehingga Terdakwa menawarkan kepada saksi Mastura untuk mengalihkan hutang dana investasi tersebut ke investasi beras Bulog Vietnam.
  • Bahwa pada tanggal 14 Agustu 2025 sekira pukul 15.00 Wib Saksi Mastura dan Saksi Hamdani pergi ke Puskesmas Pembantu Meuranden Alue, Gampong Meurandeh Alue, Kec. Bandar Dua, Kab. Pidie Jaya untuk menagih hutang kepada Terdakwa dan terjadi percakapan diantara mereka :

Terdakwa       : “Uang tidak bisa diambil karena uang tersebut berada di reseller.

       Kalian maunya gimana?”

Saksi Mastura : “Kalau di dimsum profitnya lancar saya ingin lanjut, kalau tidak lancar saya    tidak ingin lanjut dan hutang saya dikembalikan semua sejumlah Rp. 143.357.000,- (seratus empat puluh tiga juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).”

Terdakwa      : “Kalau kamu ingin profit perbulan join ke beras karena selama ini investasi beras lancar dan keuntungannya perkilogram beras, kemudian jika harga turun, harga beras dan penjualan tinggi kita mendapat untung banyak.”

Saksi Mastura : “Tapi gunakan hutang sejumlah Rp. 143.357.000,- (seratus empat puluh tiga juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) untuk ke modal diinvestasi beras.”

Terdakwa        : “kalau dengan uang segitu tidak bisa kak dikarenakan minimal untuk investasi beras yaitu 15 ton kamu harus menambah uang lima puluh juta sekian untuk bisa kita drop out 15 ton beras.”

Saksi Mastura : “saya tidak mempunyai uang untuk menambahkan uang tersebut.”

Terdakwa        : “kalau gak tambah modal aja sekira 25 juta untuk bisa kita order 12,5 ton untuk 2,5 ton lagi ada orang lain yang nanggung.”

Saksi Mastura : “saya tidak mempunyai uang untuk menambah, saya maunya jalankan aja dengan hutang saya yang belum kamu bayar.”

Terdakwa        : “coba kamu ngutang emas dulu sama keluarga karena rugi kalau kamu gak join di investasi beras ini karena keuntungannya jelas perbulan dengan keuntungan Rp.800,- (delapan ratus rupiah) perkilogram beras.

 

  • Selanjutnya Saksi Mastura berhutang kepada keluarga untuk menambahkan uang agar bisa pesan beras 12,5 (dua belas koma lima) ton seperti yang dikatakan oleh Terdakwa. Kemudian pada tanggal 14 Agustus 2024 Saksi Mastura memberikan uang secara tranfer melalui bank Aceh dengan penerima Terdakwa sejumlah Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), lalu pada tanggal 15 Agustus 2024 Saksi Mastura mengirimkan kembali uang melalui transfer kepada Terdakwa uang sejumlah Rp. 12.400.000,- (dua belas juta empat ratus juta rupiah), lalu pada hari yang sama Saksi Mastura mengirimkan uang Rp. 493.000,- (empat ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) sehingga total uang yang diberikan saksi Mastura kepada Terdakwa untuk dijalankan investasi beras dengan jumlah Rp.25.393.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
  • Bahwa Saksi Mastura dan Saksi Hamdani menganggap keseluruhan total uang yang diterima oleh Terdakwa jika dijumlahkan dari hutang Terdakwa sebelumnya berjumlah Rp. 168.750.000,- (seratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang kemudian dituangkan dalam kwitansi tertanggal 15 Agustus 2024 dan ditandatangani oleh Terdakwa bersama saksi Mastura dan saksi Hamdani yang dilakukan di Puskesmas Pembantu Meurandeh Alue di Gampong Meurande Alue Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya.
  • Bahwa setelah penandatanganan penerimaan uang investasi beras, Terdakwa tidak pernah memberikan keuntungan dari investasi beras kepada Saksi Mastura maupun Saksi Hamdani sebagaimana yang dijanjikan oleh Terdakwa. Bahwa saksi Mastura telah melakukan penagihan keuntungan dan modal investasi beras sebanyak 3 (tiga) kali kepada Terdakwa yaitu pada tanggal 26 Februari 2025, tanggal 11 Mei 2025, dan pada tanggal 31 Juli 2025 melalui penasihat hukum saksi Mastura namun Terdakwa tidak pernah mengembalikan uang tersebut.
  • Bahwa faktanya Terdakwa belum pernah menjalankan usaha jual beras Bulog Vietnam secara skala besar. Kemudian setelah menerima uang sebesar Rp. 25.393.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) Terdakwa menjalankan usaha investasi beras Bulog Vietnam sebagaimana yang dijanjikan kepada saksi Mastura hal ini dikarenakan, setelah Terdakwa menghubungi pemilik usaha beras di daerah Perbaungan, Sumatera Utara yang dikenal melalui sosia media, Terdakwa menanyakan apakah dengan modal Rp. 25.393.000,- (dua puluh juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah) bisa men drop out beras 12,5 (dua belas koma lima) ton beras dan untuk sisa pembayaran diberikan secara cash bon selama 2 (dua) bulan, namun pemilik usaha beras tersebut mengatakan tidak bisa dikarenakan harga 12,5 (dua belas koma lima) ton beras sebesar Rp. 156.250.000,- (seratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan harga perkilogramnya Rp. 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) sangat jauh harga dari modal awal yang hendak diberikan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa setelah mengetahui modal sebesar Rp. 25.393.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) tidak mencukupi untuk pengadaan 12,5 ton beras Bulog Vietnam, Terdakwa tidak memberikan informasi tersebut kepada Saksi Mastura dan justru uang yang diserahkan oleh saksi Mastura digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan lain, yaitu usaha Cafe Murayya Street milik Terdakwa tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan saksi Mastura.
  • Bahwa usaha Cafe Murayya Street milik Terdakwa telah beroperasi pada bulan Juni 2024 sebelum adanya ajakan Terdakwa untuk Invesatasi Beras Bulog Vietnam. Ketika saksi Mastura menagih  keuntungan maupun pengembalian modal investasi Beras Bulog Vietnam dan hutang Investasi dimsum sebelumnya baik secara langsung maupun melalui komunikasi WhatsApp, Terdakwa berulang kali memberikan berbagai alasan, menyatakan beras belum berhasil diorder dan menjanjikan akan menjual tanah, rumah, maupun aset lainnya untuk untuk mengembalikan uang Saksi Mastura, namun sampai laporan polisi dibuat oleh Saksi Mastura, Terdakwa tidak pernah mengembalikan uang saksi Mastura.
  • Bahwa kemudian saksi Mastura mengirimkan surat somasi melalui penasihat hukumnya kepada Terdakwa untuk meminta pengembalian uang sebesar Rp168.750.000,- (seratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), akan tetapi somasi tersebut tidak ditindaklanjuti. Lalu pada tanggal 09 September 2025 saksi Mastura Binti Abdul Wahab melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polres Pidie Jaya untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Mastura mengalami kerugian uang sebesar Rp. 25.393.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).

 

  • Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Ulim,  08 Juli  2026

PENUNTUT UMUM

 

 

Ashri Azhari Baeha, S.H., M.H

Ajun Jaksa / 19970526 202012 2 017

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya