Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2025/PN Mrn 1.ARIEF RAHMADITYA, S.H
2.Novi Niazari, S.H.
M. SYUKUR BIN ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2025/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-461/L.1.31/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEF RAHMADITYA, S.H
2Novi Niazari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SYUKUR BIN ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N            :

KESATU :

--- Bahwa Terdakwa M. SYUKUR BIN ISMAIL bersama-sama dengan saksi YUSUF BIN SULAIMAN (Penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024  sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Meunasah Bueng Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa 5 (lima) bungkus  Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan berat Netto sejumlah 34,12 (Tiga puluh empat koma dua belas) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

--- Bahwa berawal pada hari sabtu bulan Oktober sekira pukul 16.00 WIB terdakwa berjumpa dengan Sdra. MUHAMMAD (DPO) dan Sdra MUHAMMAD meminta untuk dicarikan Narkotika jenis Sabu pada terdakwa namun terdakwa mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu tidak ada pada dirinya, kemudian pada bulan Oktober sekira pukul 21.00 WIB terdakwa berada di Warung Kopi di Gampong Mesjid Ulim Baroh Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya berjumpa dengan saksi YUSUF BIN SULAIMAN, kemudian terdakwa meminta kepada saksi YUSUF BIN SULAIMAN Narkotika jenis Sabu, namun saksi YUSUF BIN SULAIMAN mengatakan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut tidak ada pada saksi, kemudian pada pertengahan bulan Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa berjumpa lagi dengan saksi YUSUF BIN SULAIMAN di  sebuah Warung Kopi di Gampong Mesjid Ulim Baroh Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya dan meminta kembali Narkotika Jenis Sabu, namun kembali saksi YUSUF BIN SULAIMAN mengatakan bahwa Narkotika Jenis Sabu tidak ada pada dirinya kemudian terdakwa mendatangi saksi YUSUF BIN SULAIMAN untuk yang ketiga kalinya dan saat itu saksi YUSUF BIN SULAIMAN mengatakan kepada terdakwa  “ kamu tunggu sebentar mungkin malam-malam besok sudah ada” setelah mengatakan itu Terdakwa langsung pulang dari warung kopi tersebut dan pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa berjumpa lagi dengan Saksi YUSUF BIN SULAIMAN dipinggir jalan gampong Mesjid Ulim Baroh Kec.ulim Kab Pidie jaya dan Saksi YUSUF BIN SULAIMAN mengatakan pada terdakwa dengan pembicaraan “ Barang (narkotika jenis sabu) sudah ada sama Terdakwa dengan harga Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah)“ dan saat itu Terdakwa menjawab “ ya bg “ kemudian saksi YUSUF BIN SULAIMAN langsung menyerahkan 5 (lima) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening dengan berat Netto 34,12 (tiga puluh empat koma dua belas) gram kepada Terdakwa setelah Terdakwa menerimanya Terdakwa mengatakan ” uang nanti Terdakwa kasih ya setelah Terdakwa kasih barang ini sama kawan Terdakwa“ setelah itu Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa digampong Mns Bueng Kec. Ulim Kab. Pidie jaya kemudian terdakwa langsung menyimpan Narkotika jenis Sabu didalam kotak Rokok Dji Sam Soe warna hitam dan kemudian disimpan di dalam lemari kamar tidur.

 

--- Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa pergi ke Keude Ulim Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya untuk berjumpa dengan Sdra. MUHAMMAD (DPO) dan pada saat itu Sdra MUHAMMAD tidak ada ditempat, kemudian terdakwa kembali pulang kerumah di Gampong Meunasah Bueng Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya. Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB saksi SEPTANIN RIZA dan Saksi TEUKU BRAJA ABDI yang merupakan personil dari Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang berada dirumah yang terletak di Gampong Meunasah Bueng Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya.

 

---Bahwa kemudian saksi SEPTANIN RIZA dan Saksi TEUKU BRAJA ABDI yang merupakan personil dari Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu pada terdakwa M. SYUKUR BIN ISMAIL yang disimpan didalam kantong celana sebelah kiri, kemudian rekan Saksi BRIPDA TEUKU BRAJA ABDI melakukan penggeledahan didalam lemari dan berhasil menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Dji sam soe warna hitam yang didalamnya disimpan 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening dengan berat  Netto 34,12 (tiga puluh empat koma dua belas) gram.

 

--- Bahwa adapun terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari saksi YUSUF BIN SULAIMAN bertempat di Gampong Mesjid Ulim Baroh Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya yang tidak jauh dari kediaman terdakwa sehingga oleh karena itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya membawa terdakwa untuk mencari saksi YUSUF BIN SULAIMAN, kemudian sekira pukul 19.30 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi YUSUF BIN SULAIMAN di Gampong Mesjid Ulim Baroh Kecamatan Ulum Kabupaten Pidie Jaya.

 

--- Bahwa adapun tujuan terdakwa  dari menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan atau upah dari Sdra. MUHAMMAD (DPO) dari hasil penjualan sebesar Rp. 10.500.000

 

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor 026/IL.60064/2024 tanggal 02 November 2024 yang ditandatangani oleh BASKARA NIK.P.86363 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan berat Netto sejumlah 34,12 (Tiga puluh empat koma dua belas) gram milik M. SYUKUR BIN ISMAIL dan YUSUF BIN SULAIMAN.

 

--- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB:6936/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 25 November 2024, oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, 2. R. Fani Miranda, S.T.,  menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa M. SYUKUR BIN ISMAIL DAN YUSUF BIN SULAIMAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA:

 

--- Bahwa Terdakwa M. SYUKUR BIN ISMAIL bersama-sama dengan saksi YUSUF BIN SULAIMAN (Penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024  sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Meunasah Bueng Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,  berupa 5 (lima) bungkus  Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan berat Netto sejumlah 34,12 (Tiga puluh empat koma dua belas) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

--- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 01 November 2024 sekira pukul 18.00 WIB Tim Opsnal dari Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang berada di sebuah rumah  Gampong Mesjid Ulim Baroh Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya, berdasarkan dari informasi tersebut  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan penyelidikan disekitar lokasi tersebut dan sekira pukul 19.00 WIB bertempat di Gampong Mesjid Ulim Baroh Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya Saksi SEPTANIN RIZA dan Saksi TEUKU BRAJA ABDI yang merupakan personil dari Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mengamankan terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu pada terdakwa M. SYUKUR BIN ISMAIL yang disimpan didalam kantong celana sebelah kiri, kemudian rekan Saksi BRIPDA TEUKU BRAJA ABDI melakukan penggeledahan didalam lemari dan berhasil menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Dji sam soe warna hitam yang didalamnya disimpan 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening dengan berat  Netto 34,12 (tiga puluh empat koma dua belas) gram.

--- Bahwa adapun terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara berawal pada hari sabtu bulan Oktober sekira pukul 16.00 WIB terdakwa berjumpa dengan Sdra. MUHAMMAD (DPO) dan Sdra MUHAMMAD meminta untuk dicarikan Narkotika jenis Sabu pada terdakwa namun terdakwa mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu tidak ada pada dirinya, kemudian pada bulan Oktober sekira pukul 21.00 WIB terdakwa berada di Warung Kopi di Gampong Mesjid Ulim Baroh Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya berjumpa dengan saksi YUSUF BIN SULAIMAN, kemudian terdakwa meminta kepada saksi YUSUF BIN SULAIMAN Narkotika jenis Sabu, namun saksi YUSUF BIN SULAIMAN mengatakan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut tidak ada pada saksi, kemudian pada pertengahan bulan Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa berjumpa lagi dengan saksi YUSUF BIN SULAIMAN di  sebuah Warung Kopi di Gampong Mesjid Ulim Baroh Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya dan meminta kembali Narkotika Jenis Sabu, namun kembali saksi YUSUF BIN SULAIMAN mengatakan bahwa Narkotika Jenis Sabu tidak ada pada dirinya kemudian terdakwa mendatangi saksi YUSUF BIN SULAIMAN untuk yang ketiga kalinya dan saat itu saksi YUSUF BIN SULAIMAN mengatakan kepada terdakwa  “ kamu tunggu sebentar mungkin malam-malam besok sudah ada” setelah mengatakan itu Terdakwa langsung pulang dari warung kopi tersebut dan pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa berjumpa lagi dengan Saksi YUSUF BIN SULAIMAN dipinggir jalan gampong Mesjid Ulim Baroh Kec.ulim Kab Pidie jaya dan Saksi YUSUF BIN SULAIMAN mengatakan pada terdakwa dengan pembicaraan “ Barang (narkotika jenis sabu) sudah ada sama Terdakwa dengan harga Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah)“ dan saat itu Terdakwa menjawab “ ya bg “ kemudian saksi YUSUF BIN SULAIMAN langsung menyerahkan 5 (lima) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening dengan berat Netto 34,12 (tiga puluh empat koma dua belas) gram kepada Terdakwa setelah Terdakwa menerimanya Terdakwa mengatakan ” uang nanti Terdakwa kasih ya setelah Terdakwa kasih barang ini sama kawan Terdakwa“ setelah itu Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa digampong Mns Bueng Kec. Ulim Kab. Pidie jaya kemudian terdakwa langsung menyimpan Narkotika jenis Sabu didalam kotak Rokok Dji Sam Soe warna hitam dan kemudian disimpan di dalam lemari kamar tidur.

 

--- Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa pergi ke Keude Ulim Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya untuk berjumpa dengan Sdra. MUHAMMAD (DPO) dan pada saat itu Sdra MUHAMMAD tidak ada ditempat, kemudian terdakwa kembali pulang kerumah di Gampong Meunasah Bueng Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya. Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB saksi SEPTANIN RIZA dan Saksi TEUKU BRAJA ABDI yang merupakan personil dari Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang berada dirumah yang terletak di Gampong Meunasah Bueng Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya.

 

--- Bahwa adapun tujuan terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan atau upah dari Sdra. MUHAMMAD (DPO) dari hasil penjualan sebesar Rp. 10.500.000

 

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor 026/IL.60064/2024 tanggal 02 November 2024 yang ditandatangani oleh BASKARA NIK.P.86363 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan berat Netto sejumlah 34,12 (Tiga puluh empat koma dua belas) gram milik M. SYUKUR BIN ISMAIL dan YUSUF BIN SULAIMAN.

 

--- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB:6936/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 25 November 2024, oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, 2. R. Fani Miranda, S.T.,  menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa M. SYUKUR BIN ISMAIL DAN YUSUF BIN SULAIMAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya