Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2026/PN Mrn ARIEF RAHMADITYA, S.H. ISMAYANTI BINTI HUSAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 19/Pid.B/2026/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : 744/l.1.31/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEF RAHMADITYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAYANTI BINTI HUSAINI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Kesatu

       Bahwa Terdakwa Ismayanti Binti Husaini pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Gampong Teungkluet, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.Terhadap saksi Mauzid Maurizal Bin Husaini, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada tahun 2016 Saksi Mauzid Maurizal Bin Husaini pergi ke Malaysia untuk bekerja di toko kelontong. Selanjutnya, setelah sekitar 2 (dua) bulan Saksi Mauzid Maurizal Bin Husaini bekerja di Malaysia, Terdakwa ISMAYANTI BINTI HUSAINI sebagai Kakak kandung Saksi menghubungi Saksi Mauzid Maurizal bin Husaini, menyampaikan bahwa ”dek kakirem peng kukubah le long, teuk wate kawo kabuka usaha bek kabeh beh peng di Malaysia--/ ”adek kirim uang biar Terdakwa ISMAYANTI BINTI HUSAINI yang simpan nanti waktu adek pulang bisa di gunakan untuk membuka usaha jangan buang buang uang di Malaysia”. Terdakwa ISMAYANTI BINTI HUSAINI menyampaikan kepada Saksi Mauzid Maurizal bin Husaini untuk mengirimkan hasil gaji atau pendapatan Saksi Mauzid Maurizal Bin Husaini kepada Terdakwa untuk disimpan sehingga saat Saksi Mauzid Maurizal bin Husaini kembali pulang ke Aceh uang tersebut dapat digunakan oleh Saksi Mauzid Maurizal Bin Husaini  untuk membuka usaha.
  • Kemudian pada tahun 2017 Saksi Mauzid Maurizal bin Husaini mengirimkan uang kepada Terdakwa ISMAYANTI BINTI HUSAINI sebulan sekali atau dua bulan sekali Saksi Mauzid Maurizal Bin Husaini mentransfer uang ke rekening BRI a.n. ISMAYANTI sehingga jumlah uang yang Saksi kirimkan berjumlah Rp.56.000.000 (lima puluh enam juta rupiah) kepada Terdakwa ISMAYANTI BINTI HUSAINI. Selanjutnya atas persetujuan Saksi Mauzid Maurizal bin Husaini, uang tersebut Terdakwa ISMAYANTI BINTI HUSAINI belikan emas sebanyak 14 (empat belas) mayam dengan harga Rp.56.000.000 (lima puluh enam juta rupiah), tujuan dari pembelian emas tersebut adalah untuk disimpan.
  • Kemudian Saksi Mauzid Maurizal Bin Husaini melakukan pengiriman uang secara rutin sejak tahun 2018 – 2021 sehingga jumlah keseluruhan uang yang telah Saksi Mauzid Maurizal Bin Husaini kirim ke rekening BSI a.n. ISMAYANTI dengan nomor rekening 7123132895 dengan total sebanyak Rp.192.844.000,- (seratus sembilan puluh dua juta delapan ratus empat puluh empat rupiah). Tujuan pengiriman uang tersebut yang disampaikan oleh Terdakwa ISMAYANTI BINTI HUSAINI adalah untuk disimpan oleh Terdakwa ISMAYANTI BINTI HUSAINI dan tidak digunakan oleh Saksi Mauzid Maurizal Bin Husaini untuk hal yang tidak bermanfaat saat Saksi bekerja di Malaysia.
  • Pada bulan Desember 2023 Saksi Mauzid Maurizal Bin Husaini kembali ke Aceh, Indonesia di Gampong Teungkluet, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya. Saksi Mauzid Maurizal Bin Husaini menanyakan kepada Terdakwa ISMAYANTI BINTI HUSAINI mengenai tabungan berupa uang dan emas. Namun uang dan emas tersebut sudah tidak ada atau habis digunakan oleh Terdakwa ISMAYANTI BINTI HUSAINI untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi Husaini Bin Hanafiah, saksi Mauzid Maurizal Bin Husaini menanyakan kepada Terdakwa ISMAYANTI BINTI HUSAINI mengenai tabungan berupa uang dan emas. Namun uang dan emas tersebut sudah tidak ada atau habis digunakan oleh Terdakwa ISMAYANTI BINTI HUSAINI untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Kemudian, pada tanggal 01 Februari 2024 terdapat proses mediasi yang diselenggarakan oleh Wakil Tgk Imum Gampong Teung Kluet Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya, bahwa hasil mediasi tersebut terjadi kesepakatan bahwa Terdakwa ISMAYANTI BINTI HUSAINI akan memberikan uang sejumlah Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan emas murni sejumlah 14 (empat belas) mayam dalam jangka waktu 5 (lima) bulan, namun tidak dibayarkan oleh Terdakwa ISMAYANTI BINTI HUSAINI.
  • Kemudian, pada bulan Juli 2024 terdapat proses mediasi kembali yang diselenggarakan oleh Wakil Tgk Imum Gampong Teung Kluet Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya, bahwa hasil mediasi tersebut terjadi kesepakatan bahwa Terdakwa ISMAYANTI BINTI HUSAINI akan memberikan uang sejumlah Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah), namun hingga saat ini Terdakwa ISMAYANTI BINTI HUSAINI belum membayar uang tersebut.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 11.50 WIB Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada POLRES Pidie Jaya. Kemudian pada tanggal 13 November 2023 POLRES Pidie Jaya menetapkan Terdakwa ISMAYANTI BINTI HUSAINI sebagai Terdakwa guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ismayanti Binti Husaini kerugian yang dialami oleh Saksi Mauzid Maurizal Bin Husaini berupa emas sebanyak 14 (empat belas) mayam dan uang sejumlah Rp.192.844.000,- (seratus sembilan puluh dua juta delapan ratus empat puluh empat rupiah).

 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Atau:

Kedua

Bahwa Terdakwa ISMAYANTI BINTI HUSAINI pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Gampong Teungkluet, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “secara melawan hukum, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana terhadap saksi Mauzid Maurizal Bin Husaini, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada tahun 2016 Saksi MAUZID MAURIZAL BIN HUSAINI pergi ke Malaysia untuk bekerja di toko kelontong. Selanjutnya, setelah sekitar 2 (dua) bulan Saksi bekerja di Malaysia, Terdakwa ISMAYANTI BINTI HUSAINI sebagai Kakak kandung Saksi menghubungi Saksi, menyampaikan kepada Saksi untuk mengirimkan hasil gaji atau pendapatan Saksi kepada Terdakwa untuk disimpan sehingga saat Saksi Mauzid Maurizal Bin Husaini kembali pulang ke Aceh uang tersebut dapat digunakan oleh Saksi untuk membuka usaha.
  • Kemudian pada tahun 2017 Saksi mengirimkan uang kepada Terdakwa ISMAYANTI BINTI HUSAINI sebulan sekali atau dua bulan sekali Saksi ada mentransfer uang ke rekening BRI a.n. ISMAYANTI sehingga jumlah uang yang Saksi kirimkan berjumlah Rp.56.000.000 (lima puluh enam juta rupiah) kepada Terdakwa ISMAYANTI BINTI HUSAINI. Selanjutnya atas persetujuan Saksi, uang tersebut Terdakwa ISMAYANTI BINTI HUSAINI belikan emas sebanyak 14 (empat belas) mayam dengan harga Rp.56.000.000 (lima puluh enam juta rupiah), tujuan dari pembelian emas tersebut adalah untuk disimpan.
  • Kemudian Saksi Mauzid Maurizal bin Husaini melakukan pengiriman uang secara rutin sejak tahun 2018 – 2021 sehingga jumlah keseluruhan uang yang telah Saksi kirim ke rekening BSI a.n. ISMAYANTI dengan nomor rekening 7123132895 dengan total sebanyak Rp.192.844.000,- (seratus sembilan puluh dua juta delapan ratus empat puluh empat rupiah). Tujuan pengiriman uang tersebut yang disampaikan oleh Terdakwa ISMAYANTI BINTI HUSAINI adalah untuk disimpan oleh Terdakwa ISMAYANTI BINTI HUSAINI dan tidak digunakan oleh Saksi Mauzid Maurizal Bin Husaini untuk hal yang tidak bermanfaat saat Saksi bekerja di Malaysia.
  • Pada bulan Desember 2023 Saksi kembali ke Aceh, Indonesia di Gampong Teungkluet, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya. Saksi menanyakan kepada Terdakwa ISMAYANTI BINTI HUSAINI mengenai tabungan berupa uang dan emas. Namun uang dan emas tersebut sudah tidak ada atau habis digunakan oleh Terdakwa ISMAYANTI BINTI HUSAINI untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 11.50 WIB Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada POLRES Pidie Jaya. Kemudian pada tanggal 13 November 2023 POLRES Pidie Jaya menetapkan Terdakwa ISMAYANTI BINTI HUSAINI sebagai Terdakwa guna proses hukum lebih lanjut.
  • Kemudian, pada tanggal 01 Februari 2024 terdapat proses mediasi yang diselenggarakan oleh Wakil Tgk Imum Gampong Teung Kluet Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya, bahwa hasil mediasi tersebut terjadi kesepakatan bahwa Terdakwa ISMAYANTI BINTI HUSAINI akan memberikan uang sejumlah Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan emas murni sejumlah 14 (empat belas) mayam dalam jangka waktu 5 (lima) bulan, namun tidak dibayarkan oleh Terdakwa ISMAYANTI BINTI HUSAINI.
  • Kemudian, pada bulan Juli 2024 terdapat proses mediasi kembali yang diselenggarakan oleh Wakil Tgk Imum Gampong Teung Kluet Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya, bahwa hasil mediasi tersebut terjadi kesepakatan bahwa Terdakwa ISMAYANTI BINTI HUSAINI akan memberikan uang sejumlah Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah), namun hingga saat ini Terdakwa ISMAYANTI BINTI HUSAINI belum membayar uang tersebut.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 11.50 WIB Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada POLRES Pidie Jaya. Kemudian pada tanggal 13 November 2023 POLRES Pidie Jaya menetapkan Terdakwa ISMAYANTI BINTI HUSAINI sebagai Terdakwa guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ismayanti Binti Husaini,  kerugian yang dialami oleh Saksi Mauzid Maurizal bin Husaini berupa emas sebanyak 14 (empat belas) mayam dan uang sejumlah Rp.192.844.000,- (seratus sembilan puluh dua juta delapan ratus empat puluh empat rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

Ulim29 April  2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

ARIEF RAHMADITYA, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19971206 202203 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya