Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2025/PN Mrn ARIEF RAHMADITYA, S.H MIRZA SAPUTRA BIN MUNIR HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2025/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-734/L.1.31/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEF RAHMADITYA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIRZA SAPUTRA BIN MUNIR HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

---- Bahwa Terdakwa MIRZA SAPUTRA BIN MUNIR HASAN pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Banda Seafood Tower Coffee Sare yang terletak di Jalan Banda Aceh-Medan Gampong Suka Mulia Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal dari hari, tanggal dan bulan terdakwa sudah lupa sekitar 4 (empat) hari sebelum terdakwa Terdakwa makan di warung saksi JAFARUDDIN BIN MUHAMMAD SYARIF, kemudian saksi JAFARUDDIN BIN MUHAMMAD SYARIF menawarkan kepada Terdakwa dengan mengatakan “mita urung blo bude sikrek --/ cari orang jual senjata satu” lalu Terdakwa menjawab “hana meupatnyo bang, padup yum --/ tidak ada ni bang, berapa harga”, kemudian saksi JAFARUDDIN BIN MUHAMMAD SYARIF menjawab “sikureng juta --/ Sembilan juta”.  Lalu setelah 20 (dua puluh) hari kemudian Terdakwa menghubungi  saksi JAFARUDDIN BIN MUHAMMAD SYARIF, lalu Terdakwa mengatakan “bang manteng na bude nyan --/ bang apa masih ada senjata kemarin” lalu saksi JAFARUDDIN BIN MUHAMMAD SYARIF menjawab “Na --/ ada”. Kemudian Terdakwa menjawab “nyo kana peng --/ ini sudah ada uang” saksi JAFARUDDIN BIN MUHAMMAD SYARIF “kajak keno ju bak keude --/ kesini terus ke keude”. Sesampainya Terdakwa di warung saksi JAFARUDDIN BIN MUHAMMAD SYARIF Terdakwa mengatakan “Nyopat na peng 8,5 juta --/ ini ada uang Rp. 8.500.000,-“ lalu saksi JAFARUDDIN BIN MUHAMMAD SYARIF menjawab “kajut --/ sudah bisa”. Kemudian saksi JAFARUDDIN BIN MUHAMMAD SYARIF menyerahkan 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol, 1 (satu) buah Magazen yang berisikan 2 (dua) butir amunisi caliber 9x19 mm kepada Terdakwa.

 

  • Bahwa kemudian terdakwa  mendapatkan 2 (dua) 2 (dua) buah amunisi caliber 9x19 mm pada saat pembelin senjata api jenis pistol yang kedua Terdakwa mendapatkan 3 (tiga) buah amunisi caliber 9x19 mm, lalu Terdakwa mengambil 2 (dua) buah amunisi caliber 9x19 mm untuk Terdakwa

 

  • Bahwa Sekitar 2 (dua) bulan kemudian, terdakwa menelphone saksi JAFARUDDIN BIN MUHAMMAD SYARIF  dan mengatakan “na kaye saboh teuk ---/ada kayu (senjata) satu lagi” saksi JAFARUDDIN BIN MUHAMMAD SYARIF menjawab “nyan ke soe lom, uroenyan kaleuh ---/untuk siapa lagi, hari itu kan sudah”, terdakwa menjawab “nyoe ke goen ---/ini untuk kawan”, saksi JAFARUDDIN BIN MUHAMMAD SYARIF mengatakan “jeut lon tanyeung lom ---/bisa saya tanya lagi”, kemudian mengakhiri percakapan, setelah itu saksi JAFARUDDIN BIN MUHAMMAD SYARIF menelphone saudara KHADAFI (DPO) dan menanyakan “na bude mantong ---/masih ada pistol”, saudara KHADAFI (DPO) menjawab “na, lage ata uroe nyan ---/ada seperti punya dulu”, terdakwa menjawab “jeut ---/bisa”, sekitar 2 (dua) hari kemudian saudara KHADAFI (DPO) menelphone saksi JAFARUDDIN BIN MUHAMMAD SYARIF dan mengatakan “bude ka lon kirem, ngoen L300 ---/pistol sudah saya dengan menggunakan mobil penumpang L300” saksi JAFARUDDIN BIN MUHAMMAD SYARIF menjawab “jeut ---/bisa”, sekitar 6 (enam) jam kemudian atau sekitar pukul 16.00 wib supir mobil penumpang L300 yang tidak saksi JAFARUDDIN BIN MUHAMMAD SYARIF kenal menelphone saksi dan mengatakan “na paket dari aceh timur---/ada paket dari aceh timur”, kemudian saksi menjawab “jeut, lon preh di keude grong-grong ---/, ya, saya tunggu di pasar grong-grong”, sekitar 7 (tujuh) menit kemudian mobil penumpang L300 tersebut sampai di pasar grong-grong dan supir menyerahkan 1 (satu) buah kotak sepatu yang dibalut seperti kado kepada saksi, setelah saksi menerimanya saksi membawa kotak tersebut kewarung nasi milik saksi, setelah berada diwarung nasi terdakwa, kemudian terdakwa membuka kotak tersebut dan saksi melihat 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol, dan 1 (satu) buah magazen yang berisikan 3 (tiga) butir amunisi, setelah itu saksi menghubungi terdakwa dan mengatakan “kaye kana bak lon ---/kayu (senjata) sudah ada sama saya”, kemudian terdakwa menjawab “jeut, lon cok ---/bisa saya ambil”, sekitar pukul 22.00 wib, terdakwa datang ke warung nasi saksi JAFARUDDIN, kemudian saksi memperlihatkan senjata api tersebut, setelah memegang dan melihat-lihat senjata api tersebut, kemudian terdakwa mengatakan “kajeut, padup ---/bisa, berapa”, kemudian saksi menjawab “delapan juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menawar dengan harga Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi mengatakan bisa, setelah itu terdakwa menyerahkan uang dengan jumlah Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi JAFARUDDIN, setelah itu terdakwa langsung pergi.
  • ahwa Pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 16.00 wib, Anggota Polisi Polres Pidie Jaya mengamankan Terdakwa pada saat Terdakwa sedang duduk bersama saksi JURAIDA BINTI ANWAR di warung Banda Seafood Tower Coffee Saree yang ter-letak di Jalan Medan-Banda Aceh Gampong Suka Mulia Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar. Kemudian pada saat itu Anggota Polisi Polres Pidie Jaya mengamankan ba-rang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol, 1 (satu) buah magazen dan 4 (empat) butir amunisi caliber 9x19 mm. Setelah itu Terdakwa dan barang bukti  dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut..
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, menjual dan menyerahkan senjata api

---- Perbuatan Terdakwa MIRZA SAPUTRA BIN MUNIR HASAN sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 No. 17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948.--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya