Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Mrn 1.RAFIAH
2.A. WAHAB HUSEN
3.ZULKIFLI, S.Pi
4.RAHMANIYAH
5.LISNI
6.ISWARDI
7.TEUKU FAISAL
8.AHLUL FIKRI
SITI HAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Mrn
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAFIAH
2A. WAHAB HUSEN
3ZULKIFLI, S.Pi
4RAHMANIYAH
5LISNI
6ISWARDI
7TEUKU FAISAL
8AHLUL FIKRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAUFIK AKBAR, S.H.,CPM, DkRAFIAH
2TAUFIK AKBAR, S.H.,CPM, DkA. WAHAB HUSEN
3TAUFIK AKBAR, S.H.,CPM, DkZULKIFLI, S.Pi
4TAUFIK AKBAR, S.H.,CPM, DkRAHMANIYAH
5TAUFIK AKBAR, S.H.,CPM, DkLISNI
6TAUFIK AKBAR, S.H.,CPM, DkISWARDI
7TAUFIK AKBAR, S.H.,CPM, DkTEUKU FAISAL
8TAUFIK AKBAR, S.H.,CPM, DkAHLUL FIKRI
Tergugat
NoNama
1SITI HAWA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SITI NURMAWANI, S.H.,M.Kn, Notaris PPAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Saidul Fikri, S.H. DkkSITI NURMAWANI, S.H.,M.Kn, Notaris/PPAT
Nilai Sengketa(Rp) 2.000.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum surat kesepakatan bersama yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Siti NURMAWANI, S.H.,M.Kn, anatara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap PARA PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT sebagaimana yang telah termuat di dalam surat kesepakatan bersama antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk Membayar ganti rugi materiil dan kerugian MoriIl kepada PARA PENGGUGAT yaitu kerugian Materiil sebagaimana disebutkan pada point angka 3 (tiga) Posita Gugatan diatas, dan Kerugian Moriil sebesar Rp. 2.000.000.000.00,- (dua milyar rupiah);

 

  1. Menetapkan Sita Jaminan terhadap :

1. Berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 00854 sebidang tanah yang dijaminkan sebagai Jaminan Hutang sebagaimana yang termuat dalam Surat Kesepakatan Bersama yang saat ini dikuasai oleh Notaris/PPAT Siti Nurmawani, S.H.,M.Kn,;

2. Berupa sertifikat Hak Milik Nomor : 00718 sebidang tanah yang dijaminkan sebagai Jaminan Hutang sebagaimana yang termuat dalam Surat Kesepakatan Bersama yang saat ini dikuasai oleh Notaris/PPAT Siti Nurmawani, S.H.,M.Kn, ;

3.Berupa sertifikat Hak Milik Nomor : 00707 sebidang tanah yang dijaminkan sebagai Jaminan Hutang sebagaimana yang termuat dalam Surat Kesepakatan Bersama yang saat ini dikuasai oleh Notaris/PPAT Siti Nurmawani, S.H.,M.Kn,;

4.Berupa satu bidang Tanah dengan Akta Jual Beli Nomor : 590/260XII/MRD/PPT/ 2011 yang dijaminkan sebagai Jaminan Hutang sebagaimana yang termuat dalam Surat Kesepakatan Bersama yang saat ini dikuasai oleh Notaris/PPAT Siti Nurmawani, S.H.,M.Kn,;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  2. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan hukum yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikian Gugatan Wanprestasi ini PARA PENGGUGAT ajukan, atas terkabulnya Gugatan Wanprestasi ini, kami ucapkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak