Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2026/PN Mrn DANU RACHMANULLAH, S.H. SYUKRI Alias SI JON Bin Alm SULAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2026/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 692/l.1.31/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANU RACHMANULLAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYUKRI Alias SI JON Bin Alm SULAIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

.      DAKWAAN :

----- Bahwa Terdakwa SYUKRI Alias SI JON Bin Alm SULAIMAN pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIB yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya di antara waktu matahari terbenam dan matahari terbit dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada malam hari di Tahun 2025 bertempat di kediaman Saksi Nurul Hijjah Binti Ali Basyah pada Desa Alue Kec. Bandar Baru Kab.Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------

---- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pulul 17.00 WIB Saksi Nuruh Hijjah Binti Ali Basyah meninggalkan rumahnya yang beralamat di Desa Alue Kec. Bandar Baru Kab.Pidie Jaya, kemudian pada hari Kamis 23 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIB ketika Rumah dari Saksi Nurul Hijjah kosong, Terdakwa memantau rumah Saksi Nurul Hijjah dan melihat bahwa mobil milik Saksi Nurul Hijjah tidak terparkir dirumah selanjutnya Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Nurul Hijjah langsung masuk ke rumah Saksi Nurul Hijjah melalui jendela ruang tamu yang renggang, setelah masuk ke dalam rumah Saksi Nurul Hijjah, terdakwa masuk ke dalam kamar tidur Saksi Nurul Hijjah dan memeriksa1 (satu) buah tas warna merah yang tergantung di kamar tersebut dan Terdakwa menemukan uang senilai Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) serta 1 (satu) buah dompet sofenir warna merah yang berisikan 5 (lima) buah cincin emas dengan berat keseluruhan 10 (sepuluh) mayam kemudian Terdakwa tanpa seizin Saksi Nurul Hijjah langsung mengambil uang dan seluruh emas tersebut, setelah mengambil uang tersebut Terdakwa pergi meninggal rumah Saksi Nurul Hijjah, lalu pada hari yang sama sekira pukul 08.00 WIB Saksi Nurul Hijjah pulang ke rumah dan hendak mengambil uang yang disimpan di 1 (satu) buah tas warna merah, dan Saksi Nurul Hijjah melihat 1 (satu) buah tas warna merah tersebut tidak digantungan kamar melainkan diatas tempat tidur, lalu Saksi Nurul Hijjah mengecek isi dari tas tersebut dan mendapati bahwa uang senilai Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan cincin emas sudah tidak ada, kemudian Saksi Nurul Hijjah melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Bandar Baru untuk ditindaklanjuti.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa seizin Saksi Nurul Hijjah mengambil barang Saksi Nurul Hijjah berupa Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan 5 (lima) buah cincin emas dengan berat keseluruhan 10 (sepuluh) Mayam telah merugikan Saksi Nurul Hijjah kurang lebih senilai Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah).-----------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------

Ulim, 22 April 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

Danu Rachmanullah, S.H.

Ajun Jaksa / 19940601 201902 1 004

 

Pihak Dipublikasikan Ya