| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa suami Pemohon yang bernama AIYUB dengan Tempat/Tanggal lahir Sangso, 25-03-1974 telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2009 dan dikebumikan di Gampong Nangrhoe Timu, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya;
- Menetapkan status perkawinan Pemohon adalah CERAI MATI;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah Status Perkawinan Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 1118024408710001 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 1118020209100005 yang semula tertulis dan terbaca KAWIN/KAWIN TERCATAT untuk diubah menjadi CERAI MATI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan Status Perkawinan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) agar segera mencatat tentang kematian suami Pemohon dan perubahan status perkawinan Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
|