Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2025/PN Mrn Yusri Aceh bin Aceh H. Ibrahim ABD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Mrn
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusri Aceh bin Aceh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ulul Azmi Funna, S.H., M.H.yusri aceh
Tergugat
NoNama
1H. Ibrahim ABD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI:

DALAM PROVISI:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggutan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan membatalkan Akta Perdamaian (vandading) Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Mrn.

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Sertipikat Hak Milik Nomor 00972 atas nama Yusri Aceh yang terletak di Gampong Meue, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.
  3. Menyatakan membatalkan Akta Perdamaian (vandading) Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Mrn;
  4. Menetapkan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak