| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa T. Rinaldi bin T. Abdullah (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Saksi Mukhlis bin (Alm.) Ilyas dan Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 14,00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 bertempat di sebuah rumah di Komplek PLN Desa Kuta Trieng Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu : 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat netto 8,4 (delapan koma empat) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi Mukhlis bin (Alm.) Ilyas yang beralamat di Komplek PLN Desa Kuta Trieng Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya yang pada saat itu Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh sudah terlebih dahulu berada di tempat tersebut. Selanjutnya Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh menanyakan kepada Terdakwa “dimana ada narkotika jenis sabu saya ada uang sebesar Rp. 5.000.000” dan Terdakwa menjawab “coba kamu telpon Sdr. Devi (DPO) saja mungkin sama dia ada sabu”, kemudian Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh meminta agar Terdakwa menghubungi Sdr. Devi (DPO), lalu Terdakwa menghubungi Sdr. Devi (DPO) melalui Handphone Android merek INFINIX SMART 8 warna putih miliknya untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu sekitar 2 (dua) sak setengah atau 12, 5 (dua belas koma lima) gram. Setelah mendapat kepastian ketersediaan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa memberitahukan kepada Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh dan Saksi Mukhlis bin (Alm.) Ilyas untuk menanyakan siapa yang akan mengambilnya. Kemudian Saksi Mukhlis bin (Alm.) Ilyas menyatakan kesediaannya untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan alasan telah mengenal Sdr. Devi (DPO). Selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh untuk menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) milik Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh kepada Saksi Mukhlis bin (Alm.) Ilyas.
- Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Saksi Mukhlis bin (Alm.) Ilyas pergi ke Desa Siblah Chok Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya menggunakan Sepeda Motor Merk Yamaha NMax warna Hitam No. Pol : BL3321-OI milik Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh untuk membeli Narkotika jenis sabu dari Sdr. Devi (DPO) dengan membawa uang milik Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Kemudian sekira pukul 18.30 WIB Saksi Mukhlis bin (Alm.) Ilyas kembali ke rumahnya dengan membawa 1 (satu) buah paket sabu dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh. Selanjutnya Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh memberikan sedikit narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa dan Saksi Mukhlis bin (Alm.) Ilyas untuk digunakan secara bersama-sama.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat Sdr. Paimin (DPO) datang ke rumah Sdr. Mukhlis bin (Alm.) Ilyas dengan tujuan untuk bertemu dengan Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh, lalu Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh membuat 1 (satu) paket sabu sebanyak setengah sak atau sebanyak 2,5 (dua koma lima gram) gram dengan harga Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), namun uangnya belum diterima karena akan dibayar oleh Sdr. Paimin (DPO) setelah sabu tersebut habis terjual. Kemudian sebelum Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh pulang, Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh memberikan lagi sedikit narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Saksi Mukhlis bin (Alm.) Ilyas untuk digunakan, lalu Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh meninggalkan rumah Saksi Mukhlis bin (Alm.) Ilyas dikarenakan ada orang yang akan membeli sabu.
- Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Saksi Akbar Juleo dan Saksi Mirza Munandar yang merupakan petugas polisi dari Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Mukhlis bin (Alm.) Ilyas di Komplek PLN Desa Kuta Trieng Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya berdasarkan perkembangan dari penangkapan Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh. Selanjutnya Terdakwa bersamasama dengan Saksi Mukhlis bin (Alm.) Ilyas dan Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 044/60001/0126 dari PT. Pengadaian (Persero) Cabang Banda Aceh pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 telah dilakukana penimbangan terhadap 2 (dua) bungkus yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat netto 8,4 (delapan koma empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 679/NNF/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Fani Miranda, S.T., M.Msi., dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. selaku pemeriksa, disimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 8,4 (delapan koma empat) gram diduga mengandung narkotika, setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 8 (delapan) gram dikembalikan, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bersamasama dengan Saksi Mukhlis bin (Alm.) Ilyas dan Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa T. Rinaldi bin T. Abdullah (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Saksi Mukhlis bin (Alm.) Ilyas dan Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 bertempat di sebuah rumah di Komplek PLN Desa Kuta Trieng Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu: 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat netto 8,4 (delapan koma empat) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB Saksi Akbar Juleo dan Saksi Mirza Munandar yang merupakan petugas polisi dari Ditresnarkoba Polda Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Balai Meunasah Kupula Desa Kuta Trieng Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, Saksi Akbar Juleo dan Saksi Mirza Munandar menuju ke tempat tersebut untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah sampai di tujuan, Saksi Akbar Juleo dan Saksi Mirza Munandar melihat gerak gerik seseorang yang mencurigakan.
- Bahwa pada awalnya sekira pukul 17.00 WIB Saksi Mukhlis bin (Alm.) Ilyas membantu Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh mengambil narkotika jenis sabu dari Sdr. Devi (DPO) di Desa Siblah Chok Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya sekitar 2 (dua) sak setengah atau 12,5 (dua belas koma lima) gram yang sebelumnya telah dihubungi oleh Terdakwa. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB Saksi Mukhlis bin (Alm.) Ilyas kembali ke rumahnya di Komplek PLN Desa Kuta Trieng Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya dan memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh. Selanjutnya Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh menyisihkan sebagian narkotika jenis sabu seberat 12,5 (dua belas koma lima) gram tersebut lalu memberikannya kepada Terdakwa dan Saksi Muhklis bin (Alm.) Ilyas, yang kemudian telah habis digunakan secara bersamasama.
- Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Saksi Akbar Juleo dan Saksi Mirza Munandar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh lalu ditemukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yaitu 1 (satu) bungkus paket kecil narkotika sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening klip merah berada tanah dekat Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh berdiri yang baru saja dibuang oleh Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh, sedangkan 1 (satu) paket sabu lagi yang dibungkus dengan plastik bening klip merah ditemukan di dalam tas yang terletak di sekitar dinding menasah tempat Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh ditangkap dan narkotika jenis sebu tersebut diakui kepemilikannya oleh Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh. Selain itu, juga turut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah gunting, 30 (tiga puluh) lembar plastik bening klip merah, 1 (satu) unit Handphone Android merek Redmi 14C warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna abuabu, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Nmax warna hitam Nopol: BL 3321 OI (milik Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh). Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh mengenai darimana perolehan narkotika jenis sabu tersebut dan dijelaskan bahwa Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh memperoleh narkotika jenis sabu melalui perantara Terdakwa dan Saksi Muhklis bin (Alm.) Ilyas.
- Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 WIB setelah dilakukan pengembangan, Tim Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Muhklis bin (Alm.) Ilyas di rumah Komplek PLN Desa Kuta Trieng Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya, dan setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan narkotika jenis sabu lainnya, akan tetapi turut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merek INFINIX SMART 8 warna putih (milik Terdakwa) dan 1 (satu) unit Handphone Android merek INFINIX SMART 10 warna hitam (milik Saksi Muhklis bin (Alm.) Ilyas). Selanjutnya Terdakwa bersamasama dengan Saksi Muhklis bin (Alm.) Ilyas dan Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Aceh guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 044/60001/0126 dari PT. Pengadaian (Persero) Cabang Banda Aceh pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 telah dilakukana penimbangan terhadap 2 (dua) bungkus yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat netto 8,4 (delapan koma empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 679/NNF/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Fani Miranda, S.T., M.Msi., dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. selaku pemeriksa, disimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 8,4 (delapan koma empat) gram diduga mengandung narkotika, setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 8 (delapan) gram dikembalikan, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bersamasama dengan Saksi Mukhlis bin (Alm.) Ilyas dan Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |