Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Tanggal Lahir Anak Pemohon adalah Bireuen, 05-03-2010;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah Tanggal Lahir Anak Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 1118050905120003 tertanggal 16-10-2023 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6201/D/125/2010 tertanggal 16-10-2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) yang semula tertulis Tanggal Lahir Anak Pemohon adalah Pidie Jaya, 05-03-2009 diubah menjadi Bireuen, 05-03-2010;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) agar dapat dicatat dalam register untuk itu;
- Membebankan biaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
|