Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2026/PN Mrn ARIEF RAHMADITYA, S.H. EFENDI BIN A. KADIR Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2026/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 311 /L.1.31/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEF RAHMADITYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFENDI BIN A. KADIR[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Saidul Fikri, S.H. DkkEFENDI BIN A. KADIR
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

Pertama :

----- Bahwa Terdakwa EFENDI BIN A. KADIR pada Jumat tanggal 03 Oktober tahun 2025 sekira Pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Gampong Arongan, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang mengadili di tempat tinggal terdakwa, tempat terdakwa ditahan dapat berwenang mengadili karena sebagian besar saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Meureudu dari pada ke pengadilan di tempat tindak pidana terjadi berdasarkan Pasal 165 ayat (5) huruf a KUHAP, terdakwa melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa berawal pada hari kamis, tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Efendi Bin A. Kadir (dalam berkas perkara terpisah) menghubungi saksi Nurhalimah arbi binti arbi (dalam berkas perkara terpisah)  melalui panggilan telepon dengan 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat, warna putih, IMEI 1: 358305061325230 milik terdakwa Efendi bin A. Kadir dan 1 (satu) unit handphone merk oppo A18, warna biru muda, IMEI 1: 861827066171574 milik saksi Nurhalimah Arbi binti Arbi, selanjutnya terdakwa Efendi menanyakan untuk membeli narkotika jenis ganja “Buk na barang setengeh?” Artinya “bu ada barang setengah?”, Kemudian saksi Nurhalimah Arbi menjawab ”Ku telpon keuduh ile” Artinya “saya hubungi kesana dulu”, Kemudian saksi Efendi menjawab “get” Artinya “baik”,
    • Bahwa pada hari jum’at tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 09.30 WIB saksi Nurhalimah menghubungi SDR. MUHAJIR (Nama Panggilan, DPO) melalui telepon WhatsApp saksi Nurhalimah dengan nomer WhatsApp 0812628311689 Menghubungi No WhatsApp SDR.  MUHAJIR (nama panggilan, DPO) dengan No WhatsApp 085361207496 yang saya beri nama kontak Sawang dengan berkata ”Na barang setengeh?” Artinya “Ada barang setengah?”,Kemudian Sdr.  Muhajir (Nama Panggilan, DPO) menjawab ”kutanyeng ile beh, nteuk ku bi haba bak droeneuh” Artinya “saya tanya dulu ya, nanti saya berikan kabar kepada ibu”, Kemudian saksi Nurhalimah arbi menjawab”Get” Artinya “baik, Selanjutnya pada sekira pukul 20.10 WIB Sdr. Muhajir (nama panggilan, DPO) menghubungi saksi Nurhalimah untuk bertemu, selanjutnya sekira pukul 20.10 WIB saksi Nurhalimah dan Sdr. . Muhajir (nama panggilan DPO) bertemu di pinggir jalan yang berada di Gampong Arongan Kec. Simpang Mamplam Kab. Bireun, Kemudian terdakwa menerima 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik warna biru dengan perkiraan berat 500 (lima ratus) gram.
    • Bahwa pada hari jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 Wib saksi Nurhalimah (dalam berkas perkara terpisah)  dan terdakwa efendi (dalam berkas perkara terpisah) bertemu di pinggir jalan yang berada di Gampong Arongan Kec. Simpang Mamplam Kab. Bireun, untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja yaitu dengan cara saksi Nurhalimah Arbi (dalam berkas perkara terpisah)  menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dimasukkan kedalam plastik warna biru kepada terdakwa efendi dengan Harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya setelah terdakwa Efendi setelah menerima 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dimasukkan kedalam plastik warna biru dari saksi Nurhalimah Arbi (dalam berkas perkara terpisah), terdakwa Efendi pergi membawa narkotika jenis ganja ke di Gampong Meuko Jurong Kec. Jangka Buya Kab. Pidie Jaya.
    • Bahwa terdakwa Efendi ditangkap oleh Saksi Rinza Abdillah dan Saksi Muhammad Zulfandi yang merupakan Anggota Polisi Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya karena menguasai narkotika jenis ganja setelah dilakukan pengembangan tedakwa Efendi  membeli narkotika jenis ganja dari terdakwa, Selanjutnya terdakwa ditangkap oleh Saksi Rinza Abdillah dan Saksi Muhammad Zulfandi pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB dirumah milik saksi Nurhalimah Arbi di Gampong Arongan Kec. Simpang Mamplam Kab. Bireun.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pengelola Unit PT. Pegadaian Syariah Meureudu Nomor :58/IL.60064/2025 tanggal 07 Oktober 2025, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 13 (tiga belas) Paket kecil, 34 (tiga puluh empat) paket sedang, 7 (tujuh) paket besar yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas HFS warna putih dengan berat keseluruhan dengan berat Bruto 285 (dua ratus delapan lima) gram. Dan disisihkan dengan berat netto 17 (tujuh belas) gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pengelola Unit PT. Pegadaian Syariah Meureudu Nomor :58.b/IL.60064/2025 tanggal 07 Oktober 2025, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 13 (tiga belas) Paket kecil, 34 (tiga puluh empat) paket sedang, 7 (tujuh) paket besar yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas HFS warna putih dengan berat keseluruhan dengan berat Netto 210,38 (dua ratus sepuluh, tiga delapan) gram (bersifat menyusut). Dan disisihkan dengan berat netto 17 (tujuh belas) gram.
    • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium kriminalistik No. Lab. : 7382/NNF/2025 yang ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol. S.Si., M. Farm., Hendri Ginting, S..Si., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa EFENDI BIN A. KADIR  adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : 2408/L.1.31/Enz.1/10/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya
    • Bahwa dalam hal perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 ------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

Kedua :

----- Bahwa Terdakwa EFENDI BIN A. KADIR pada hari Kamis tanggal 06 Oktober tahun 2025 sekira Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Gampong Meuko Jurong Kec. Jangka Buya Kab. Pidie Jaya, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang mengadili di tempat tinggal terdakwa, tempat terdakwa ditahan dapat berwenang mengadili terdakwa melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari kamis, tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Efendi Bin A. Kadir (dalam berkas perkara terpisah) menghubungi saksi Nurhalimah arbi binti arbi (dalam berkas perkara terpisah)  melalui panggilan telepon dengan 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat, warna putih, IMEI 1: 358305061325230 milik terdakwa Efendi bin A. Kadir dan 1 (satu) unit handphone merk oppo A18, warna biru muda, IMEI 1: 861827066171574 milik saksi Nurhalimah Arbi binti Arbi, selanjutnya terdakwa Efendi menanyakan untuk membeli narkotika jenis ganja “Buk na barang setengeh?” Artinya “bu ada barang setengah?”, Kemudian saksi Nurhalimah Arbi menjawab ”Ku telpon keuduh ile” Artinya “saya hubungi kesana dulu”, Kemudian saksi Efendi menjawab “get” Artinya “baik”,
    • Bahwa pada hari jum’at tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 09.30 WIB saksi Nurhalimah menghubungi SDR. MUHAJIR (Nama Panggilan, DPO) melalui telepon WhatsApp saksi Nurhalimah dengan nomer WhatsApp 0812628311689 Menghubungi No WhatsApp SDR.  MUHAJIR (nama panggilan, DPO) dengan No WhatsApp 085361207496 yang saya beri nama kontak Sawang dengan berkata ”Na barang setengeh?” Artinya “Ada barang setengah?”,Kemudian Sdr.  Muhajir (Nama Panggilan, DPO) menjawab ”kutanyeng ile beh, nteuk ku bi haba bak droeneuh” Artinya “saya tanya dulu ya, nanti saya berikan kabar kepada ibu”, Kemudian saksi Nurhalimah arbi menjawab”Get” Artinya “baik, Selanjutnya pada sekira pukul 20.10 WIB Sdr. Muhajir (nama panggilan, DPO) menghubungi saksi Nurhalimah untuk bertemu, selanjutnya sekira pukul 20.10 WIB saksi Nurhalimah dan Sdr. . Muhajir (nama panggilan DPO) bertemu di pinggir jalan yang berada di Gampong Arongan Kec. Simpang Mamplam Kab. Bireun, Kemudian terdakwa menerima 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik warna biru dengan perkiraan berat 500 (lima ratus) gram.
    • Bahwa pada hari jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 Wib saksi Nurhalimah (dalam berkas perkara terpisah)  dan terdakwa efendi (dalam berkas perkara terpisah) bertemu di pinggir jalan yang berada di Gampong Arongan Kec. Simpang Mamplam Kab. Bireun, untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja yaitu dengan cara saksi Nurhalimah Arbi (dalam berkas perkara terpisah)  menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dimasukkan kedalam plastik warna biru kepada terdakwa efendi dengan Harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya setelah terdakwa Efendi setelah menerima 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dimasukkan kedalam plastik warna biru dari saksi Nurhalimah Arbi (dalam berkas perkara terpisah), terdakwa Efendi pergi membawa narkotika jenis ganja ke di Gampong Meuko Jurong Kec. Jangka Buya Kab. Pidie Jaya.
    • Bahwa terdakwa Efendi ditangkap oleh Saksi Rinza Abdillah dan Saksi Muhammad Zulfandi yang merupakan Anggota Polisi Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya karena menguasai narkotika jenis ganja setelah dilakukan pengembangan tedakwa Efendi  membeli narkotika jenis ganja dari terdakwa, Selanjutnya terdakwa ditangkap oleh Saksi Rinza Abdillah dan Saksi Muhammad Zulfandi pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB dirumah milik saksi Nurhalimah Arbi di Gampong Arongan Kec. Simpang Mamplam Kab. Bireun.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pengelola Unit PT. Pegadaian Syariah Meureudu Nomor :58/IL.60064/2025 tanggal 07 Oktober 2025, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 13 (tiga belas) Paket kecil, 34 (tiga puluh empat) paket sedang, 7 (tujuh) paket besar yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas HFS warna putih dengan berat keseluruhan dengan berat Bruto 285 (dua ratus delapan lima) gram. Dan disisihkan dengan berat netto 17 (tujuh belas) gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pengelola Unit PT. Pegadaian Syariah Meureudu Nomor :58.b/IL.60064/2025 tanggal 07 Oktober 2025, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 13 (tiga belas) Paket kecil, 34 (tiga puluh empat) paket sedang, 7 (tujuh) paket besar yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas HFS warna putih dengan berat keseluruhan dengan berat Netto 210,38 (dua ratus sepuluh, tiga delapan) gram (bersifat menyusut). Dan disisihkan dengan berat netto 17 (tujuh belas) gram.
    • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium kriminalistik No. Lab. : 7382/NNF/2025 yang ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol. S.Si., M. Farm., Hendri Ginting, S..Si., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa EFENDI BIN A. KADIR  adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : 2408/L.1.31/Enz.1/10/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pengelola Unit PT. Pegadaian Syariah Meureudu Nomor :58.b/IL.60064/2025 tanggal 07 Oktober 2025, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 13 (tiga belas) Paket kecil, 34 (tiga puluh empat) paket sedang, 7 (tujuh) paket besar yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas HFS warna putih dengan berat keseluruhan dengan berat Netto 210,38 (dua ratus sepuluh, tiga delapan) gram (bersifat menyusut). Dan disisihkan dengan berat netto 17 (tujuh belas) gram.
    • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium kriminalistik No. Lab. : 7382/NNF/2025 yang ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol. S.Si., M. Farm., Hendri Ginting, S..Si., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa EFENDI BIN A. KADIR adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : 2372/L.1.31/Enz.1/10/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya
    • Bahwa dalam hal perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya