| Dakwaan |
KESATU :
--- Bahwa Terdakwa RAMZANI BIN EFENDI pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan Maret tahun 2026 sampai dengan bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di SPBU No. 14241469 PT. Bungong Mutiara Gadeng yang beralamat di Gampong Paru Cot, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 terdakwa bekerja sebagai pengawas di SPBU No. 14241469 PT. Bungong Mutiara Gadeng yang beralamat di Gampong Paru Cot, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya. Adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku pengawas pada SPBU tersebut yaitu menyusun dan merekap laporan penjualan harian, bongkar penerimaan minyak, melakukan pembelian (tebus) minyak pada pertamina melalui bank, mengumpulkan, menerima dan menyimpan serta menyetorkan hasil penjualan kepada pimpinan SPBU No. 14241469 PT. Bungong Mutiara Gadeng yaitu saksi korban M. RIZA BIN ZAINAL ABIDIN.
- Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, sekira pada bulan Maret 2026 setelah terdakwa menerima keuntungan dari hasil penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada SPBU No. 14241469 PT. Bungong Mutiara Gadeng dengan jumlah sekira Rp.125.797.871 (seratus dua puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah) terdakwa tidak menyetorkan seluruh uang dari keuntungan hasil penjualan BBM tersebut kepada saksi korban M. RIZA BIN ZAINAL ABIDIN selaku pemilik SPBU No. 14241469 PT. Bungong Mutiara Gadeng, adapun terdakwa hanya menyetor sebagian uang hasil penjualan BBM SPBU tersebut kepada saksi korban dan sebagian lagi terdakwa gunakan tanpa adanya izin dari saksi korban M. RIZA BIN ZAINAL ABIDIN untuk bermain judi online pada situs judi yang bernama HSCBEET, PATEN69 dan QQDEWA dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri.
- Bahwa kemudian untuk menutupi sebagian uang hasil penjualan BBM yang telah terdakwa pakai tersebut yang mana seharusnya uang tersebut dapat dipergunakan untuk membeli (DO) BBM pada Depot Pertamina Lhokseumawe, sekira pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 terdakwa meminta tambahan modal kepada saksi korban M. RIZA BIN ZAINAL ABIDIN dengan mengatakan “bang kalau bisa kita tambah modal lagi sekitar seratus lima puluh juta, jadi kalau kita tambah modal lagi seratus lima puluh juta lagi masih cukup uang untuk kita belanja minyak sesuai kebutuhan kita”, kemudian saksi korban M. RIZA BIN ZAINAL ABIDIN menyerahkan uang tambahan modal kepada terdakwa sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan cara menyuruh terdakwa untuk mengambil uang dari hasil penjualan BBM pada SPBU PT. BUNGONG MUTIARA GADENG yang sudah terkumpul pada terdakwa.
- Bahwa kemudian uang tambahan modal yang diberikan saksi korban M. RIZA BIN ZAINAL ABIDIN kepada terdakwa sejumlah Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut terdakwa gunakan untuk membeli/tebus minyak pada depot pertamina sebagai stok minyak SPBU PT. BUNGONG MUTIARA GADENG sehingga stok atau persediaan minyak pada SPBU tersebut tidak terganggu dengan tujuan agar saksi korban M. RIZA BIN ZAINAL ABIDIN tidak curiga pada terdakwa.
- Bahwa kemudian sekira pada akhir bulan April 2026 terdakwa mengalami kekalahan atau rugi besar pada permainan judi online tersebut sehingga terdakwa tidak mampu lagi untuk menutupi modal usaha SPBU PT. BUNGONG MUTIARA GADENG milik saksi korban M. RIZA BIN ZAINAL ABIDIN yang telah terdakwa gunakan untuk bermain judi online, sehingga untuk menutupi agar saksi korban M. RIZA BIN ZAINAL ABIDIN tidak curiga kepada terdakwa, terdakwa tetap melaporkan pendapatan (laba) dari penjualan minyak pada bulan Maret dan April 2026 kepada saksi korban M. RIZA BIN ZAINAL ABIDIN dengan cara terdakwa mengubah data laporan harian stok minyak (BBM) Pertalite dan stok minyak (BBM) Bio Solar tanggal 03 Mei 2026 yang ada pada depot minyak (BBM) di Lhokseumawe dengan cara mengubah data laporan harian stok minyak (BBM) dengan menambah data stok minyak (BBM) Pertalite dari 16 KL (enam belas kilo liter) menjadi 40 KL (empat puluh kilo liter) sehingga terjadi selisih BBM Pertalite sebanyak 24 KL (dua puluh empat kilo liter) dan stok minyak (BBM) Bio Solar dari 48 KL (empat puluh delapan kilo liter) mejadi 72 KL (tujuh puluh dua kilo liter) sehingga terjadi selisih BBM Bio Solar sebanyak 24 KL (dua puluh empat kilo liter). Adapun total selisih keseluruhan stok minyak (BBM) Pertalite dan stok minyak (BBM) Bio Solar yang terdakwa laporkan dengan stok minyak BBM yang terdapat di SPBU PT. BUNGONG MUTIARA GADENG yaitu sebanyak 48 KL (empat puluh delapan kilo liter).
- Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil uang hasil penjualan SPBU PT. BUNGONG MUTIARA GADENG tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik SPBU PT. BUNGONG MUTIARA GADENG yaitu saksi korban M. RIZA BIN ZAINAL ABIDIN adalah untuk bermain judi online guna memperoleh keuntungan bagi diri sendiri.
- Bahwa adapun selama terdakwa bekerja sebagai pengawas di SPBU No 14241469 PT, BUNGONG MUTIARA GADENG terdakwa mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan ditambah dengan uang makan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan total gaji atau upah perbulannya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), adapun terdakwa juga mendapatkan bonus dan THR sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa terdakwa telah mengambil keuntungan hasil penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada SPBU No. 14241469 PT. Bungong Mutiara Gadeng secara bertahap sejak bulan Maret 2026 sampai dengan bulan Mei 2026 tanpa adanya izin dari pimpinan SPBU tersebut yaitu saksi korban M. RIZA BIN ZAINAL ABIDIN dengan total jumlah sekira Rp.461.869.312,- (empat ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu tiga ratus dua belas rupiah).
- Bahwa sehingga akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian terhadap Saksi korban M. RIZA BIN ZAINAL ABIDIN sekira Rp.461.869.312,- (empat ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu tiga ratus dua belas rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----
ATAU
KEDUA :
--- Bahwa Terdakwa RAMZANI BIN EFENDI pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan Maret tahun 2026 sampai dengan bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di SPBU No. 14241469 PT. Bungong Mutiara Gadeng yang beralamat di Gampong Paru Cot, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, sekira pada bulan Maret 2026 terdakwa yang bekerja sebagai pengawas pada SPBU No. 14241469 PT. Bungong Mutiara Gadeng yang beralamat di Gampong Paru Cot, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya menerima keuntungan dari hasil penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada SPBU No. 14241469 PT. Bungong Mutiara Gadeng dengan jumlah sekira Rp. 125.797.871 (seratus dua puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah) namun terdakwa tidak menyetorkan seluruh uang dari keuntungan hasil penjualan BBM tersebut kepada saksi korban M. RIZA BIN ZAINAL ABIDIN selaku pemilik SPBU No. 14241469 PT. Bungong Mutiara Gadeng, adapun terdakwa hanya menyetor sebagian uang hasil penjualan BBM SPBU tersebut kepada saksi korban dan sebagian lagi terdakwa gunakan tanpa adanya izin dari saksi korban M. RIZA BIN ZAINAL ABIDIN untuk bermain judi online pada situs judi yang bernama HSCBEET, PATEN69 dan QQDEWA dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri.
- Bahwa kemudian untuk menutupi sebagian uang hasil penjualan BBM yang telah terdakwa pakai tersebut yang mana seharusnya uang tersebut dapat dipergunakan untuk membeli (DO) BBM pada Depot Pertamina Lhokseumawe, sekira pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 terdakwa meminta tambahan modal kepada saksi korban M. RIZA BIN ZAINAL ABIDIN dengan mengatakan “bang kalau bisa kita tambah modal lagi sekitar seratus lima puluh juta, jadi kalau kita tambah modal lagi seratus lima puluh juta lagi masih cukup uang untuk kita belanja minyak sesuai kebutuhan kita”, kemudian saksi korban M. RIZA BIN ZAINAL ABIDIN menyerahkan uang tambahan modal kepada terdakwa sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan cara menyuruh terdakwa untuk mengambil uang dari hasil penjualan BBM pada SPBU PT. BUNGONG MUTIARA GADENG yang sudah terkumpul pada terdakwa.
- Bahwa kemudian uang tambahan modal yang diberikan saksi korban M. RIZA BIN ZAINAL ABIDIN kepada terdakwa sejumlah Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut terdakwa gunakan untuk membeli/tebus minyak pada depot pertamina sebagai stok minyak SPBU PT. BUNGONG MUTIARA GADENG sehingga stok atau persediaan minyak pada SPBU tersebut tidak terganggu dengan tujuan agar saksi korban M. RIZA BIN ZAINAL ABIDIN tidak curiga pada terdakwa.
- Bahwa kemudian sekira pada akhir bulan April 2026 terdakwa mengalami kekalahan atau rugi besar pada permainan judi online tersebut sehingga terdakwa tidak mampu lagi untuk menutupi modal usaha SPBU PT. BUNGONG MUTIARA GADENG milik saksi korban M. RIZA BIN ZAINAL ABIDIN yang telah terdakwa gunakan untuk bermain judi online, sehingga untuk menutupi agar saksi korban M. RIZA BIN ZAINAL ABIDIN tidak curiga kepada terdakwa, terdakwa tetap melaporkan pendapatan (laba) dari penjualan minyak pada bulan Maret dan April 2026 kepada saksi korban M. RIZA BIN ZAINAL ABIDIN dengan cara terdakwa mengubah data laporan harian stok minyak (BBM) Pertalite dan stok minyak (BBM) Bio Solar tanggal 03 Mei 2026 yang ada pada depot minyak (BBM) di Lhokseumawe dengan cara mengubah data laporan harian stok minyak (BBM) dengan menambah data stok minyak (BBM) Pertalite dari 16 KL (enam belas kilo liter) menjadi 40 KL (empat puluh kilo liter) sehingga terjadi selisih BBM Pertalite sebanyak 24 KL (dua puluh empat kilo liter) dan stok minyak (BBM) Bio Solar dari 48 KL (empat puluh delapan kilo liter) mejadi 72 KL (tujuh puluh dua kilo liter) sehingga terjadi selisih BBM Bio Solar sebanyak 24 KL (dua puluh empat kilo liter). Adapun total selisih keseluruhan stok minyak (BBM) Pertalite dan stok minyak (BBM) Bio Solar yang terdakwa laporkan dengan stok minyak BBM yang terdapat di SPBU PT. BUNGONG MUTIARA GADENG yaitu sebanyak 48 KL (empat puluh delapan kilo liter).
- Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil uang hasil penjualan SPBU PT. BUNGONG MUTIARA GADENG tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik SPBU PT. BUNGONG MUTIARA GADENG yaitu saksi korban M. RIZA BIN ZAINAL ABIDIN adalah untuk bermain judi online guna memperoleh keuntungan bagi diri sendiri.
- Bahwa terdakwa telah mengambil keuntungan hasil penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada SPBU No. 14241469 PT. Bungong Mutiara Gadeng secara bertahap sejak bulan Maret 2026 sampai dengan bulan Mei 2026 tanpa adanya izin dari pimpinan SPBU tersebut yaitu saksi korban M. RIZA BIN ZAINAL ABIDIN dengan total jumlah sekira Rp.461.869.312,- (empat ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu tiga ratus dua belas rupiah).
- Bahwa sehingga akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian terhadap Saksi korban M. RIZA BIN ZAINAL ABIDIN sekira Rp.461.869.312,- (empat ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu tiga ratus dua belas rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----
ATAU
KETIGA :
--- Bahwa Terdakwa RAMZANI BIN EFENDI pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan Maret tahun 2026 sampai dengan bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di SPBU No. 14241469 PT. Bungong Mutiara Gadeng yang beralamat di Gampong Paru Cot, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, sekira pada bulan Maret 2026 setelah terdakwa yang bekerja sebagai pengawas pada SPBU No. 14241469 PT. Bungong Mutiara Gadeng yang beralamat di Gampong Paru Cot, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya menerima keuntungan dari hasil penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada SPBU No. 14241469 PT. Bungong Mutiara Gadeng dengan jumlah sekira Rp. 125.797.871 (seratus dua puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah) namun terdakwa tidak menyetorkan seluruh uang dari keuntungan hasil penjualan BBM tersebut kepada saksi korban M. RIZA BIN ZAINAL ABIDIN selaku pemilik SPBU No. 14241469 PT. Bungong Mutiara Gadeng, adapun terdakwa hanya menyetor sebagian uang hasil penjualan BBM SPBU tersebut kepada saksi korban dan sebagian lagi terdakwa gunakan tanpa adanya izin dari saksi korban M. RIZA BIN ZAINAL ABIDIN untuk bermain judi online pada situs judi yang bernama HSCBEET, PATEN69 dan QQDEWA dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri.
- Bahwa kemudian untuk menutupi sebagian uang hasil penjualan BBM yang telah terdakwa pakai tersebut yang mana seharusnya uang tersebut dapat dipergunakan untuk membeli (DO) BBM pada Depot Pertamina Lhokseumawe, sekira pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 terdakwa meminta tambahan modal kepada saksi korban M. RIZA BIN ZAINAL ABIDIN dengan mengatakan “bang kalau bisa kita tambah modal lagi sekitar seratus lima puluh juta, jadi kalau kita tambah modal lagi seratus lima puluh juta lagi masih cukup uang untuk kita belanja minyak sesuai kebutuhan kita”, kemudian saksi korban M. RIZA BIN ZAINAL ABIDIN menyerahkan uang tambahan modal kepada terdakwa sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan cara menyuruh terdakwa untuk mengambil uang dari hasil penjualan BBM pada SPBU PT. BUNGONG MUTIARA GADENG yang sudah terkumpul pada terdakwa.
- Bahwa kemudian uang tambahan modal yang diberikan saksi korban M. RIZA BIN ZAINAL ABIDIN kepada terdakwa sejumlah Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut terdakwa gunakan untuk membeli/tebus minyak pada depot pertamina sebagai stok minyak SPBU PT. BUNGONG MUTIARA GADENG sehingga stok atau persediaan minyak pada SPBU tersebut tidak terganggu dengan tujuan agar saksi korban M. RIZA BIN ZAINAL ABIDIN tidak curiga pada terdakwa.
- Bahwa kemudian sekira pada akhir bulan April 2026 terdakwa mengalami kekalahan atau rugi besar pada permainan judi online tersebut sehingga terdakwa tidak mampu lagi untuk menutupi modal usaha SPBU PT. BUNGONG MUTIARA GADENG milik saksi korban M. RIZA BIN ZAINAL ABIDIN yang telah terdakwa gunakan untuk bermain judi online, sehingga untuk menutupi agar saksi korban M. RIZA BIN ZAINAL ABIDIN tidak curiga kepada terdakwa, terdakwa tetap melaporkan pendapatan (laba) dari penjualan minyak pada bulan Maret dan April 2026 kepada saksi korban M. RIZA BIN ZAINAL ABIDIN dengan cara terdakwa mengubah data laporan harian stok minyak (BBM) Pertalite dan stok minyak (BBM) Bio Solar tanggal 03 Mei 2026 yang ada pada depot minyak (BBM) di Lhokseumawe dengan cara mengubah data laporan harian stok minyak (BBM) dengan menambah data stok minyak (BBM) Pertalite dari 16 KL (enam belas kilo liter) menjadi 40 KL (empat puluh kilo liter) sehingga terjadi selisih BBM Pertalite sebanyak 24 KL (dua puluh empat kilo liter) dan stok minyak (BBM) Bio Solar dari 48 KL (empat puluh delapan kilo liter) mejadi 72 KL (tujuh puluh dua kilo liter) sehingga terjadi selisih BBM Bio Solar sebanyak 24 KL (dua puluh empat kilo liter). Adapun total selisih keseluruhan stok minyak (BBM) Pertalite dan stok minyak (BBM) Bio Solar yang terdakwa laporkan dengan stok minyak BBM yang terdapat di SPBU PT. BUNGONG MUTIARA GADENG yaitu sebanyak 48 KL (empat puluh delapan kilo liter).
- Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa menggerakkan saksi korban RIZA BIN ZAINAL ABIDIN untuk menyerahkan uang tambahan modal kepada terdakwa sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) adalah untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri.
- Bahwa terdakwa telah mengambil keuntungan hasil penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada SPBU No. 14241469 PT. Bungong Mutiara Gadeng secara bertahap sejak bulan Maret 2026 sampai dengan bulan Mei 2026 tanpa adanya izin dari pimpinan SPBU tersebut yaitu saksi korban M. RIZA BIN ZAINAL ABIDIN dengan total jumlah sekira Rp.461.869.312,- (empat ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu tiga ratus dua belas rupiah).
- Bahwa sehingga akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian terhadap Saksi korban M. RIZA BIN ZAINAL ABIDIN sekira Rp.461.869.312,- (empat ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu tiga ratus dua belas rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------
|