| Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintah Turut Tergugat untuk menunda proses penerbitan Surat Keputusan Tentang Penetapan Anggota Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie Jaya, sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk menyelenggarakan kembali proses tes wawancara kepada peserta berdasarkan pengumuman Nomor : 451.5/03/2025 tentang Hasil Seleksi Tertulis dan Seleksi Baca Al-Qur’an Pemilihan Keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie Jaya Periode 2025-2030 sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh menjalankan putusan ini:
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat menghalangi Penggugat melakukan registrasi kehadiran peserta Calon Anggota Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie Jaya adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan pengumuman Nomor 451.5/05/2025 tentang Penetapan Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten Pidie jaya Periode 2025-2030 tertanggal 31 Juli 2025 adalah cacat hukum, tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan ulang tes wawancara Calon Anggota Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya Periode 2025-2030;
- menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebagai berikut :
- Kerugian materiil Penggugat karena proses pembuatan berkas dan operasional Penggugat sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Kerugian immaterial disebabkan perbuatan Para Tergugat karena telah merampas hak Penggugat untuk ikut serta dalam Seleksi Calon Anggota Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya Periode 2025-2030, sehingga mengakibatkan harkat dan martabat Penggugat tidak diperhitungkan oleh Para Tergugat dan masyarakat, maka untuk kerugian immateriil tersebut Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menghukum Para Tergugat membayar kerugian immaterill yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II masing-masing membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat sejak perkara ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Meureudu sampai putusan ini mempunyai kekuatan tetap;
7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap pelaksanaan putusan ini
SUBSIDER
Demikian gugatan ini Pengggat sampaikan, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |