Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Mrn 1.Hamdani, S.E.
2.Khairul Saleh
3.Ramli ITM
1.A. Rasyid Ahmad
2.Mansur Yacob
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Mrn
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hamdani, S.E.
2Khairul Saleh
3Ramli ITM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1A. Rasyid Ahmad
2Mansur Yacob
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM

DALAM POKOK PERKARA

 

Mengadili :

1.    Mengabulkan Gugatan Pemohon untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 03/ I/ U/ PPAT/ 1991 tanggal 18 Januari 1991, dan Akta Jual Beli Nomor : 04/ I/ U/ PPAT/ 1991 tanggal 18 Januari 1991, tidak sah, batal demi hukum;

3.    Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 01 / 2025, tanggal 3 Januari 2025 Sah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Siti Nurmawani, S.H., M.Kn., dapat melanjutkan pendaftaran tanah untuk memperoleh sertifikat;

4.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

       Apabila Mejelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).       

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak