Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2025/PN Mrn 1.RAMARIO HAQRI SH
2.ARIEF RAHMADITYA, S.H
3.ASHRI AZHARI BAEHA, S.H
ARIF MUNANDAR BIN SYARBAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2025/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-693/L.1.31/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
2ARIEF RAHMADITYA, S.H
3ASHRI AZHARI BAEHA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF MUNANDAR BIN SYARBAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------------ Bahwa terdakwa ARIF MUNANDAR BIN SYARBAINI dan saksi TEUKU GERYANSYAH BIN TEUKU MUSTAFA (dalam penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Gampong Baroh lancok kecamatan Bandar baru Kabupaten Pidie Jaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dengan berat Netto 1,16 (satu koma enam belas) gram, perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa digampong Baroh lancok kecamatan Bandar baru Kabupaten Pidie Jaya, saat itu Terdakwa dihubungi oleh saksi TEUKU GERYANSYAH BIN TEUKU MUSTAFA melalui 1 (satu) unit Handphone android merk Samsung warna Biru milik Terdakwa dengan pembicaraan ”pat keh, nyompat bak lon na peng 300 ribe bak droe keh na peng” (dimana kamu, ini sama Terdakwa ada uang Rp.300,000,- apakah kamu ada uang), Terdakwa menjawab ”lon dirumoh nyoe keunoe kajak aju” (Terdakwa lagi dirumah kamu kesini saja), kemudian sekira pukul 16.10 wib datang saksi TEUKU GERYANSYAH BIN TEUKU MUSTAFA kerumah Terdakwa yang beralamat di gampong Baroh lancok kecamatan Bandar baru Kabupaten Pidie Jaya dengan berjalan kaki kemudian saksi TEUKU GERYANSYAH BIN TEUKU MUSTAFA langsung menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mengeluarkan uangnya sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul berjumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 16.15 wib Terdakwa ARIF MUNANDAR BIN SYARBAINI langsung pergi untuk menjumpai Sdra AYANG (nama panggilan) (DPO) yang saat itu sedang berada dirumah saksi NASRI BIN AGUS ISMAIL di gampong Baroh lancok kecamatan Bandar baru Kabupaten Pidie Jaya, saat itu saksi TEUKU GERYANSYAH BIN TEUKU MUSTAFA menunggu dirumah Terdakwa digampong Baroh lancok Kecamatan Bandar Baru kabupaten Pidie Jaya, kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdra AYANG (nama panggilan) dirumah saksi NASRI BIN AGUS ISMAIL di gampong Baroh lancok kecamatan Bandar baru Kabupaten Pidie Jaya Terdakwa dan sdra Ayang (nama panggilan) (DPO) melakukan permufakatan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu dengan pembicaraan”bg ini saya ada uang Rp. 600.000,- (enam ratus rupiah) apa ada sabu sama ab” kemudian SDRA AYANG (nama panggilan DPO) menjawab ” ada ini saya kasih 2 (dua) bungkus ya karena persatu bungkus Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menjawab ” baik ini uangnya Rp. 600.000,- (enam ratus rupiah), kemudian terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dengan menyerahkan uang Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Sdra AYANG (DPO) dan diterima kemudian Sdra AYANG (DPO) langsung menjual, memberi, menyerahkan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu dari kantong celana kepada terdakwa, dan diterima oleh terdakwa, kemudian sekira pukul 16.30 wib Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa digampong Baroh lancok Kecamatan Bandar Baru kabupaten Pidie Jaya dan menjumpai saksi TEUKU GERYANSYAH BIN TEUKU MUSTAFA, dan kemudian menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada saksi TEUKU GERYANSYAH BIN TEUKU MUSTAFA, dengan pembicaraan ”ini sabu sudah saya beli pada SDRA AYANG ada diserahkan 2 (dua) bungkus kepada saya, 1 (satu) bungkus untuk kamu dan 1 (satu) bungkus lagi untuk saya” saat itu saksi TEUKU GERYANSYAH BIN TEUKU MUSTAFA menjawab ”baik”, kemudian setelah menerima 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu, saksi TEUKU GERYANSYAH BIN TEUKU MUSTAFA langsung pergi, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah Terdakwa dan sisa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam kotak permen merk Happydent Coll White warna putih kemudian Terdakwa simpan didalam kantong celana yang saya gantung disakutan baju  didalam kamar tidur.
    • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 15.00 Wib, pada saat Terdakwa pergi untuk pergi ke pangkas rambut, Terdakwa mengambil kembali 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang telah Terdakwa masukkan kedalam kotak permen merk Happydent Coll White warna putih yang disimpan didalam kantong celana yang saya gantung disakutan baju didalam kamar tidur, dan kemudian terdakwa menyimpan di lipatan kain sarung Terdakwa dan kemudian bertempat di persimpangan jalan di gampong Baroh lancok kecamatan Bandar baru Kabupaten Pidie Jaya, Terdakwa ditangkap oleh saksi Sahlan bin yusuf dan saksi Teuku Braja Abdi yang merupakan petugas kepolisian Resor Pidie Jaya, dan melakukan Penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang telah Terdakwa masukan kedalam kotak permen merk Happydent Coll White warna putih dilipatan kain sarung dan 1 (satu) unit Handphone android merk Samsung warna Biru, yang diakui milik Terdakwa ARIF MUNANDAR BIN SYARBAINI, kemudian Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk diproses lebih lanjut.
    • Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 November 2024 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Gampong Mns Udeng Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya, Saksi Sahlan Bin Yusuf dan Saksi Teuku Braja melakukan penangkapan terhadap saksi TEUKU GERYANSYAH BIN TEUKU MUSTAFA atas pengembangan dari terdakwa ARIF MUNANDAR BIN SYARBAINI yang sebelumnya terhadap narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli bersama dengan Saksi TEUKU GERYANSYAH BIN TEUKU MUSTAFA yang diperoleh dari Sdr. Ayang (DPO). Selanjutnya Saksi Sahlan Bin Yusuf dan Saksi Teuku Braja membawa saksi TEUKU GERYANSYAH BIN TEUKU MUSTAFA beserta barang bukti yang ditemukan berupa; 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan kertas plastik bening dengan berat Netto 1,28 (satu koma dua puluh delapan) gram dan 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO warna biru imei : 863818067488412/01 ke Polres Pidie Jaya guna proses hukum lebih lanjut.         
    • Bahwa terdakwa ARIF MUNANDAR BIN SYARBAINI, dan saksi TEUKU GERYANSYAH BIN TEUKU MUSTAFA (dalam penuntutan terpisah) dalam melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor: 31/IL.60064/2024 tanggal 22 November 2024, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening milik terdakwa ARIF MUNANDAR BIN SYARBAINI dengan berat Netto 1,16 (satu koma enam belas) gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor: NO.LAB.: 7449/NNF/2024 tanggal 27 Desember 2024, telah dilakukan pemeriksaan secara kimia forensik terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 1,16 (satu koma satu enam) gram dengan sisa setelah pemeriksaan laboratorium Kriminalistik berjumlah netto 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram milik atas nama Terdakwa ARIF MUNANDAR BIN SYARBAINI, diperoleh hasil pemeriksaan Positif (+) Metamfetamina.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa ARIF MUNANDAR BIN SYARBAINI pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Gampong Baroh lancok kecamatan Bandar baru Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukanTanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan berat Netto 1,16 (satu koma enam belas) gram, perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa digampong Baroh lancok kecamatan Bandar baru Kabupaten Pidie Jaya, saat itu Terdakwa dihubungi oleh saksi TEUKU GERYANSYAH BIN TEUKU MUSTAFA melalui 1 (satu) unit Handphone android merk Samsung warna Biru milik Terdakwa dengan pembicaraan ”pat keh, nyompat bak lon na peng 300 ribe bak droe keh na peng” (dimana kamu, ini sama Terdakwa ada uang Rp.300,000,- apakah kamu ada uang), Terdakwa menjawab ”lon dirumoh nyoe keunoe kajak aju” (Terdakwa lagi dirumah kamu kesini saja), kemudian sekira pukul 16.10 wib datang saksi TEUKU GERYANSYAH BIN TEUKU MUSTAFA kerumah Terdakwa yang beralamat di gampong Baroh lancok kecamatan Bandar baru Kabupaten Pidie Jaya dengan berjalan kaki kemudian saksi TEUKU GERYANSYAH BIN TEUKU MUSTAFA langsung menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mengeluarkan uangnya sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul berjumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 16.15 wib Terdakwa ARIF MUNANDAR BIN SYARBAINI langsung pergi untuk menjumpai Sdra AYANG (nama panggilan) (DPO) yang saat itu sedang berada dirumah saksi NASRI BIN AGUS ISMAIL di gampong Baroh lancok kecamatan Bandar baru Kabupaten Pidie Jaya, saat itu saksi TEUKU GERYANSYAH BIN TEUKU MUSTAFA menunggu dirumah Terdakwa digampong Baroh lancok Kecamatan Bandar Baru kabupaten Pidie Jaya, kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdra AYANG (nama panggilan) dirumah saksi NASRI BIN AGUS ISMAIL di gampong Baroh lancok kecamatan Bandar baru Kabupaten Pidie Jaya Terdakwa dan sdra Ayang (nama panggilan) (DPO) melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu dengan pembicaraan”bg ini saya ada uang Rp. 600.000,- (enam ratus rupiah) apa ada sabu sama ab” kemudian SDRA AYANG (nama panggilan DPO) menjawab ” ada ini saya kasih 2 (dua) bungkus ya karena persatu bungkus Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menjawab ” baik ini uangnya Rp. 600.000,- (enam ratus rupiah), kemudian terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dengan menyerahkan uang Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Sdra AYANG (DPO) yang merupakan penyedia Narkotika jenis sabu dan diterima, kemudian Sdra AYANG (DPO) yang menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu langsung menyerahkan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu dari kantong celana kepada terdakwa, dan kemudian dikuasai, dimiliki dan disimpan oleh terdakwa, kemudian sekira pukul 16.30 wib Terdakwa dengan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang telah dikuasai, dimiliki dan disimpan langsung pulang kerumah Terdakwa digampong Baroh lancok Kecamatan Bandar Baru kabupaten Pidie Jaya dan menjumpai saksi TEUKU GERYANSYAH BIN TEUKU MUSTAFA, dan kemudian menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada saksi TEUKU GERYANSYAH BIN TEUKU MUSTAFA, dengan pembicaraan ”ini sabu sudah saya beli pada SDRA AYANG ada diserahkan 2 (dua) bungkus kepada saya, 1 (satu) bungkus untuk kamu dan 1 (satu) bungkus lagi untuk saya” saat itu saksi TEUKU GERYANSYAH BIN TEUKU MUSTAFA menjawab ”baik”, kemudian saksi TEUKU GERYANSYAH BIN TEUKU MUSTAFA menerima 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang disimpan, dikuasai dan dimiliki oleh saksi TEUKU GERYANSYAH BIN TEUKU MUSTAFA, dan kemudian saksi TEUKU GERYANSYAH BIN TEUKU MUSTAFA langsung pergi, kemudian Terdakwa dengan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang disimpan, dikuasai dan dimiliki oleh terdakwa kemudian masuk kedalam rumah Terdakwa dengan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam kotak permen merk Happydent Coll White warna putih kemudian Terdakwa simpan didalam kantong celana yang saya gantung disakutan baju  didalam kamar tidur.
    • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 15.00 Wib, pada saat Terdakwa pergi untuk pergi ke pangkas rambut, Terdakwa mengambil kembali 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang telah Terdakwa masukkan kedalam kotak permen merk Happydent Coll White warna putih yang disimpan didalam kantong celana yang saya gantung disakutan baju  didalam kamar tidur, dan kemudian terdakwa menyimpan di lipatan kain sarung Terdakwa dan kemudian bertempat di persimpangan jalan di gampong Baroh lancok kecamatan Bandar baru Kabupaten Pidie Jaya, Terdakwa ditangkap oleh saksi Sahlan bin yusuf dan saksi Teuku Braja Abdi yang merupakan petugas kepolisian Resor Pidie Jaya, dan melakukan Penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang telah Terdakwa masukan kedalam kotak permen merk Happydent Coll White warna putih dilipatan kain sarung dan 1 (satu) unit Handphone android merk Samsung warna Biru, yang diakui milik Terdakwa ARIF MUNANDAR BIN SYARBAINI, kemudian Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa kepolres Pidie Jaya untuk diproses lebih lanjut.
    • Bahwa Terdakwa ARIF MUNANDAR BIN SYARBAINI dalam melakukan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor: 31/IL.60064/2024 tanggal 22 November 2024, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan palstik bening milik terdakwa ARIF MUNANDAR BIN SYARBAINI dengan berat Netto 1,16 (satu koma enam belas) gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor: NO.LAB.: 7449/NNF/2024 tanggal 27 Desember 2024, telah dilakukan pemeriksaan secara kimia forensik terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 1,16 (satu koma satu enam) gram dengan sisa setelah pemeriksaan laboratorium Kriminalistik berjumlah netto 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram milik atas nama Terdakwa ARIF MUNANDAR BIN SYARBAINI, diperoleh hasil pemeriksaan Positif (+) Metamfetamina.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya