Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2026/PN Mrn ASHRI AZHARI BAEHA, S.H., M.H. 1.MUARIF BIN SUDARMAYA GINTING
2.YOGI PRANATA BIN MUKHTAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.B/2026/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : 285/L.1.31/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ASHRI AZHARI BAEHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUARIF BIN SUDARMAYA GINTING[Penahanan]
2YOGI PRANATA BIN MUKHTAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

       Primair:

-------- Bahwa Terdakwa I MUARIF BIN SUDARMAYA GINTING Bersama-Sama Dengan Terdakwa II YOGI PRANATA BIN MUKHTAR pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Warung jualan sayur di Desa Rhieng Krueng Kecematan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil dan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 sekira pukul 03.30 Wib Terdakwa I pergi bersama Terdakwa II dari Gampong Beuringen mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Hitam menuju Warung Jualan Sayur milik Saksi MUHAMMAD NUR di Pinggir Jalan di Desa Rhieng Krueng.
  • Setibanya di jembatan di Desa Rhieng Krueng, Terdakwa II memarkirkan sepeda motornya lalu berjalan menuju warung sayur milik Saksi Muhammad Nur. Sesampainya di warung, Terdakwa I langsung merusak 1 (satu) Buah kunci gembok yang berada di pintu kayu di kedai/ warung jualan sayur tersebut menggunakan 1 (satu) Buah Tang dan 1 (satu) Buah Obeng yang telah dibawa oleh Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I mengambil barang tanpa izin yaitu berupa 1 (satu) Buah Karung Goni yang berisikan Buah Jengkol milik Saksi Muhammad Nur, lalu Terdakwa I membawanya ke Terdakwa II yang berada di jembatan Rhieng Krueng yang telah menunggu Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I kembali lagi ke warung sayur tersebut lalu mengambil barang tanpa izin 1 (satu) Buah Karung Goni yang berisikan Bawang Merah milik Saksi Muhammad Nur, selanjutnya Terdakwa I membawanya ke Terdakwa II yang berada di jembatan Rhieng Krueng yang telah menunggu Terdakwa I.
  • Selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II membawa barang tanpa izin berupa 1 (satu) Buah Karung Goni yang berisikan Buah Jengkol dan 1 (satu) Buah Karung Goni yang berisikan Bawang Merah dari warung jualan sayur milik Saksi Muhammad Nur menuju Pasar Keude Lueng Putu Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, untuk dijual. Setiba di pasar tersebut, Terdakwa I mencari pembeli dan Terdakwa II menunggu di sepeda motor. Selanjutnya, Terdakwa I menjualnya kepada pembeli yang Para Terdakwa tidak ketahui identitasnya di Pasar Pagi Lueng Putu Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 sekira pukul 04.30 Wib, setelah menjual barang milik Saksi Muhammad Nur berupa 1 (satu) Buah Karung Goni yang berisikan Bawang Merah dan 1 (satu) Buah Karung Goni yang berisikan Jengkol seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada pembeli di kedai lueng putu Kec. Bandar baru Kab. Pidie Jaya, selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II pulang ke Beuringen Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya, untuk membagi uang hasil penjualan barang yang diambil tanpa izin sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 02.30 Wib, Terdakwa I bersama Terdakwa II diamankan oleh warga pada saat mengambil barang tanpa izin di warung kelontong milik Saksi RIKI WAHYUDI di Desa Tu Kec. Panteraja Kab. Pidie Jaya. Warga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Hitam, 1 (satu) buah Linggis, 1 (satu) buah Obeng dan 1 (satu) buah Tang yang digunakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II pada saat mengambil barang tanpa izin di warung kelontong milik Saksi Riki Wahyudi. Kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II dibawa ke Polsek Panteraja guna proses hukum lebih lanjut. Kemudian bahwa atas adanya Laporan Polisi Nomor LP/B/18/X/2025/SPKT/POLSEK MEUREUDU/POLRES PIDIE JAYA/POLDA ACEH tanggal 7 Oktober 2025, yang dilaporkan oleh Saksi Muhammad Nur Bin Jailani, Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke Polsek Meureudu guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II yang mengambil barang tanpa izin berupa 1 (satu) Buah Karung Goni yang berisikan Buah Jengkol dan 1 (satu) Buah Karung Goni yang berisikan Bawang Merah milik Saksi MUHAMMAD NUR BIN JAILANI mengalami kerugian sebesar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidair:

-------- Bahwa Terdakwa I Muarif Bin Sudarmaya Ginting Bersama Sama Dengan Terdakwa Ii Yogi Pranata Bin Mukhtar pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Warung jualan sayur di Desa Rhieng Krueng Kecematan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, barang yang merupakan sumber mata pencarian atau sumber nafkah utama seseorang, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil dan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 sekira pukul 03.30 Wib Terdakwa I pergi bersama Terdakwa II dari Gampong Beuringen mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Hitam menuju Warung Jualan Sayur milik Saksi MUHAMMAD NUR di Pinggir Jalan di Desa Rhieng Krueng.
  • Setibanya di jembatan di Desa Rhieng Krueng, Terdakwa II memarkirkan sepeda motornya lalu berjalan menuju warung sayur milik Saksi Muhammad Nur. Sesampainya di warung, Terdakwa I langsung merusak 1 (satu) Buah kunci gembok yang berada di pintu kayu di kedai/ warung jualan sayur tersebut menggunakan 1 (satu) Buah Tang dan 1 (satu) Buah Obeng yang telah dibawa oleh Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I mengambil barang tanpa izin yaitu berupa 1 (satu) Buah Karung Goni yang berisikan Buah Jengkol yang merupakan sumber nafkah milik Saksi Muhammad Nur, lalu Terdakwa I membawanya ke Terdakwa II yang berada di jembatan Rhieng Krueng yang telah menunggu Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I kembali lagi ke warung sayur tersebut lalu mengambil barang tanpa izin 1 (satu) Buah Karung Goni yang berisikan Bawang Merah milik Saksi Muhammad Nur, selanjutnya Terdakwa I membawanya ke Terdakwa II yang telah menunggu di jembatan Rhieng Krueng.
  • Selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II membawa barang tanpa izin berupa 1 (satu) Buah Karung Goni yang berisikan Buah Jengkol dan 1 (satu) Buah Karung Goni yang berisikan Bawang Merah dari warung jualan sayur yang merupakan seumber nafkah milik Saksi Muhammad Nur menuju Pasar Keude Lueng Putu Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, untuk dijual. Setiba di pasar tersebut, Terdakwa I mencari pembeli dan Terdakwa II menunggu di sepeda motor. Selanjutnya, Terdakwa I menjualnya kepada pembeli yang Para Terdakwa tidak ketahui identitasnya di Pasar Pagi Lueng Putu Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 sekira pukul 04.30 Wib, setelah menjual barang milik Saksi Muhammad Nur berupa 1 (satu) Buah Karung Goni yang berisikan Bawang Merah dan 1 (satu) Buah Karung Goni yang berisikan Jengkol seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada pembeli di kedai lueng putu Kec. Bandar baru Kab. Pidie Jaya, selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II pulang ke Beuringen Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya, untuk membagi uang hasil penjualan barang yang diambil tanpa izin sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 02.30 Wib, Terdakwa I bersama Terdakwa II diamankan oleh warga pada saat mengambil barang tanpa izin di warung kelontong milik Saksi RIKI WAHYUDI di Desa Tu Kec. Panteraja Kab. Pidie Jaya. Warga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Hitam, 1 (satu) buah Linggis, 1 (satu) buah Obeng dan 1 (satu) buah Tang yang digunakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II pada saat mengambil barang tanpa izin di warung kelontong milik Saksi Riki Wahyudi. Kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II dibawa ke Polsek Panteraja guna proses hukum lebih lanjut. Kemudian bahwa atas adanya Laporan Polisi Nomor LP/B/18/X/2025/SPKT/POLSEK MEUREUDU/POLRES PIDIE JAYA/POLDA ACEH tanggal 7 Oktober 2025, yang dilaporkan oleh Saksi Muhammad Nur Bin Jailani, Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke Polsek Meureudu guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II yang mengambil barang tanpa izin berupa 1 (satu) Buah Karung Goni berisikan Buah Jengkol dan 1 (satu) Buah Karung Goni berisikan Bawang Merah yang merupakan mata pencaharian sumber nafkah milik Saksi MUHAMMAD NUR BIN JAILANI mengalami kerugian sebesar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah).

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf c, f dan g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Lebih Subsidair:

-------- Bahwa Terdakwa I MUARIF BIN SUDARMAYA GINTING Bersama Sama Dengan Terdakwa II YOGI PRANATA BIN MUKHTAR pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Warung jualan sayur di Desa Rhieng Krueng Kecematan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 sekira pukul 03.30 Wib Terdakwa I pergi bersama Terdakwa II dari Gampong Beuringen mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Hitam menuju Warung Jualan Sayur milik Saksi MUHAMMAD NUR di Pinggir Jalan di Desa Rhieng Krueng.
  • Setibanya di jembatan di Desa Rhieng Krueng, Terdakwa II memarkirkan sepeda motornya lalu berjalan menuju warung sayur milik Saksi Muhammad Nur. Sesampainya di warung, Terdakwa I langsung merusak 1 (satu) Buah kunci gembok yang berada di pintu kayu di kedai/ warung jualan sayur tersebut menggunakan 1 (satu) Buah Tang dan 1 (satu) Buah Obeng yang telah dibawa oleh Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I mengambil barang tanpa izin yaitu berupa 1 (satu) Buah Karung Goni yang berisikan Buah Jengkol milik Saksi Muhammad Nur, lalu Terdakwa I membawanya ke Terdakwa II yang berada di jembatan Rhieng Krueng yang telah menunggu Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I kembali lagi ke warung sayur tersebut lalu mengambil barang tanpa izin 1 (satu) Buah Karung Goni yang berisikan Bawang Merah milik Saksi Muhammad Nur, selanjutnya Terdakwa I membawanya ke Terdakwa II yang berada di jembatan Rhieng Krueng yang telah menunggu Terdakwa I.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 02.30 Wib, Terdakwa I bersama Terdakwa II diamankan oleh warga pada saat mengambil barang tanpa izin di warung kelontong milik Saksi RIKI WAHYUDI di Desa Tu Kec. Panteraja Kab. Pidie Jaya. Warga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Hitam, 1 (satu) buah Linggis, 1 (satu) buah Obeng dan 1 (satu) buah Tang yang digunakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II pada saat mengambil barang tanpa izin di warung kelontong milik Saksi Riki Wahyudi. Kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II dibawa ke Polsek Panteraja guna proses hukum lebih lanjut. Kemudian bahwa atas adanya Laporan Polisi Nomor LP/B/18/X/2025/SPKT/POLSEK MEUREUDU/POLRES PIDIE JAYA/POLDA ACEH tanggal 7 Oktober 2025, yang dilaporkan oleh Saksi Muhammad Nur Bin Jailani, Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke Polsek Meureudu guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II yang mengambil barang tanpa izin berupa 1 (satu) Buah Karung Goni yang berisikan Buah Jengkol dan 1 (satu) Buah Karung Goni yang berisikan Bawang Merah milik Saksi MUHAMMAD NUR BIN JAILANI mengalami kerugian sebesar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------

 

Pihak Dipublikasikan Ya