| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 31/Pid.Sus/2026/PN Mrn | DANU RACHMANULLAH, S.H. | RUDIANSYAH BIN SYARIFUDDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 31/Pid.Sus/2026/PN Mrn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1515/l.1.31/Enz.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : ----- Bahwa Terdakwa RUDIANSYAH Bin SYARIFUDDIN bersama dengan Saksi MUHAJIRIN Bin M. JAMIL (Penuntutan dilakukan pada Berkas Terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB atau dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di pinggir jalan dekat jembatan panjang Pohroh Kec. Bandar Baru Kab.Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, Saksi Muhajirin menghubungi Terdakwa dengan menggunakan handphone untuk menanyakan apakah Haikal (DPO) memiliki narkotika dengan jumlah besar, selanjutnya Terdakwa menjelaskan akan bertanya kepada Haikal, kemudian Terdakwa menghubungi Haikal menggunakan sarana Aplikasi WhatsApp dengan percakapan :
Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 18.40 WIB Saksi Muhajirin kembali menghubungi Terdakwa dengan dengan pembicaraan :
Kemudian Terdakwa menghubungi HAIKAL melalui chat WA dengan percakapan:
Kemudian Terdakwa menemui Saksi Muhajirin di Pasar Keude Lueng Putu Kec. Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya, lalu setelah bertemu Saksi Muhajirin menyerahkan uang senilai Rp.2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah menerima uang tersebut Terdakwa pergi ke Kios di Pasar Keude Lueeng Putu untuk mentransfer uang ke dalam akun dana Terdakwa dengan nomor 082211811366, selanjutnya Terdakwa menghubungi Haikal untuk meberitahukan uang sudah ada dan Haikal memberikan nomor rekening kepada Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa “ambil buat kamu seratus” selanjutnya Terdakwa mengirimkan uang senilai Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) ke nomor rekening yang diberikan Haikal, kemudian Terdakwa pergi menemui Saksi Muhajirin di warung air tebu di Jalan B. Aceh-Medan Gampong Pohroh Kec. Bandar Baru Kab.Pidie Jaya di tempat Saksi Muhajirin dan menunggu telpon dari Haikal, selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB Haikal menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “ka beh di bineh jalan bak tutue panyang Pohroh lam plok rukok mild (sudah ya di pinggir jalan di jembatan panjang Pohroh dalam bungkus rokok mild), kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Muhajirin: “ku jak cok ilee beh (saya ambil dulu ya), kemudian Terdakwa langsung pergi menuju pinggir jalan dekat jembatan yang diarahkan oleh Haikal, kemudian Terdakwa melihat sebuah bungkusan rokok mild tergeletak di pinggir jalan dekat jembatan Gampong Pohroh Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, kemudian Terdakwa mengambil bungkusan rokok mild tersebut yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus sabu yang dibungus dengan plastik bening, kemudian Terdakwa kembali menemui Saksi Muhajirin langsung menyerahkan sabu tersebut kepada Saksi Muhajirin, kemudian Terdakwa meminta sedikit sabu tersebut kepada Saksi Muhajirin, dan Saksi Muhajirin menyerahkan sedikit sabu tersebut kepada Terdakwa, SelanjutnyaTerdakwa langsung pergi menuju pinggir sungai Gampong Jiem Jiem Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.------------------------------------------ --- Bahwa Terdakwa dan Saksi Muhajirin tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.---------------- ---- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 040/IL.60064/2026 tanggal 27 April 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu pada hari Senin tanggal 27 bulan April tahun 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan hasil penimbangan berat netto 0,91 (Nol Koma Sembilan Satu) gram.----------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 3091/NNF/2026 tanggal 25 Mei telah dilakukan pemeriksaan oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.,M.T dan Dr. SUPIYANI,M.Si dengan diketuahui oleh plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT apt. Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm dengan hasil kesimpulan : Bahwa barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa : 6 (enam) plastic berisi kristal putih dengan berat netto 0,91 (nol koma sembilan satu) gram milik Terdakwa Rudiansyah dan Saksi Muhajirin, dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, setelah dilakukan periksaan sisanya dengan berat netto 0,46 (nol koma empat enam) gram dikembalikan.-------------------------------------------------------------------------------------- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana..----------------------------------------------- ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa RUDIANSYAH Bin SYARIFUDDIN bersama dengan Saksi MUHAJIRIN Bin M. JAMIL (Penuntutan dilakukan pada Berkas Terpisah) pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat Gampong Keude Lueng Putu Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------- ---- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 23.30 WIB, ketika Saksi Muhajirin Bin M. Jamil sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam dengan nomor polisi BL 3239 OM di Gampong Blang Sukon Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, Saksi Muhajirin ditangkap oleh Saksi Rahmat Hidayat dan Saksi Mistanul Harijal yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Pidie Jaya yang sebelumnya mendapatkan Informasi dari Masyarakat terkait sering terjadinya transaksi jual beli narkotika di Gampong Blang Sukon Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, kemudian Saksi Rahmat Hidayat dan Saksi Mistanul Harijal melakukan penggedelan badan terhadap Saksi Muhajirin dan ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam saku celana sebelah kiri dari celana yang dipakai Saksi Muhajirin, setelah mengamankan Saksi Muhajirin dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, Saksi Rahmat dan Saksi Mistanul Harijal kembali melakukan penggeledahan terhadap Rumah dari Saksi Muhajirin di yang beralamat di Gampong Blang Sukon Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, kemudian setelah digeledah ditemukan 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam sarung bantal tidur yang berada dalam kamar tidur Saksi Muhajirin, serta ditemukan sebuah dompet warna hitam dengan gambar motif daun yang didalamnya berisi sebuah timbangan digital warna hitam. Terhadap Barang Bukti Narkotika tersebut Saksi Muhajirin mengaku memperoleh barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Setelah memperoleh informasi bahwa Narkotika yang ditemukan pada Saksi Muhajirin didapatkan dari Terdakwa, selanjutnya Saksi Rahmat Hidayat dan Saksi Mistanul Harijal melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap Terdakwa, lalu pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB Saksi Rahmat Hidayat dan Saksi Mistanul Harijal berhasil mengamankan Terdakwa di Gampong Keude Lueng Putu Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika yang ditemukan pada Saksi Muhajirin diperoleh dari Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Saksi Muhajirin beserta barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dibawa ke dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.------------------------- --- Bahwa Terdakwa dan Saksi Muhajirin tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.----------------------------------------------------------------------------------- ---- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 040/IL.60064/2026 tanggal 27 April 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu pada hari Senin tanggal 27 bulan April tahun 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan hasil penimbangan berat netto 0,91 (Nol Koma Sembilan Satu) gram.----------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 3091/NNF/2026 tanggal 25 Mei telah dilakukan pemeriksaan oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.,M.T dan Dr. SUPIYANI,M.Si dengan diketuahui oleh plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT apt. Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm dengan hasil kesimpulan : Bahwa barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa : 6 (enam) plastic berisi kristal putih dengan berat netto 0,91 (nol koma sembilan satu) gram milik Terdakwa Rudiansyah dan Saksi Muhajirin, dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, setelah dilakukan periksaan sisanya dengan berat netto 0,46 (nol koma empat enam) gram dikembalikan.-------------------------------------------------------------------------------------- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
