| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor PDM -04/L.1.31/Enz.2/02/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : Sulaiman Bin Ismail
Nomor Identitas : 1118060505810002
Tempat lahir : Paru Keude
Umur / Tgl. Lahir : 45 Tahun/ 05 Mei 1981
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Mns. Paru Keude Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Petani / Pekebun
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Oleh Penyidik
|
|
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 10 Oktober2025 s/d 12 Oktober 2025
|
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 12 Oktober 2025 s/d 31 Oktober 2025.
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 01 November s/d 10 Desember 2025.
|
- Perpanjangan Ketua PN I
- Perpanjangan Ketua PN II
|
:
:
|
Rutan sejak tanggal 11 Desember 2026 s/d 09 Januari 2026
Rutan sejak tanggal 10 Januari 2026 s/d 08 Februari 2026
|
- Oleh penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 03 Februari 2026 s/d 22 Februari 2026
|
- DAKWAAN:
Pertama :
----- Bahwa Terdakwa Sulaiman Bin Ismail pada Jumat tanggal 10 Oktober tahun 2025 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Gampong Tueng Kluet Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “tanpa hak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB, pada saat itu terdakwa sedang berada di Beureunun Kab. Pidie, Kemudian terdakwa berjumpa dengan teman terdakwa SDR. WAN (Nama Panggilan) di Terminal Beureunun. Dan Kemudian terdakwa meminta kepada SDR. WAN (Nama Panggilan) untuk menghubungi SDR. HERI (Nama Panggilan) dan kemudian terdakwa berkata pada SDR. HERI (Nama Panggilan) melalui Handphone milik SDR. WAN (Nama Panggilan) dengan pembicaraan terdakwa “ halo heri nyo long bang leman” yang artinya halo heri ini terdakwa bang sulaiman, kemudian SDR. HERI (Nama Panggilan) berkata. “ nyo, peu na perle” yang artinya iya ada perlu apa, Kemudian terdakwa berkata “Lon meyak cok bakong sekilo” yang artinya terdakwa mau ambil ganja 1 (satu) Kilo, kemudian SDR. HERI (Nama Panggilan) berkata “jeut lon intat bak set beh enteuk kacok” yang artinya boleh nanti terdakwa antar di tempat nanti kamu ambil. kemudian SDR. HERI (Nama Panggilan) berkata “kakirem peng aju beh bah lon yak intat aju jino u rekening long” yang artinya kamu kamu kirim uang terus ya biar terdakwa antar terus sekarang ke nomor rekening terdakwa, Kemudian terdakwa mencatat nomor rekening SDR. HERI (Nama Panggilan) di kertas, Kemudian terdakwa langsung menuju ke bank terdekat pada saat itu terdakwa tidak membawa Kartu ATM dan terdakwa meminta tolong kepada orang yang hendak mau Tarik uang tunai di ATM untuk bantu mengirimkan uang kepada SDR. HERI (Nama Panggilan) dan terdakwa memberi uang tunai kepada orang tersebut. Dan setelah dikirim uang tersebut terdakwa langsung menuju ke Jalan Bireun – Takengon menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah dengan No Pol BL 4520 OL. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB terdakwa tiba di tempat yang telah di tentukan sebelumnya oleh SDR. HERI (Nama Panggilan). Kemudian terdakwa langsung mengambil sebuah kardus yang di dalamnya terdapat Narkotika Jenis Ganja.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa sedang berada dirumah terdakwa digampong Meunasah Paru keude Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya saat itu terdakwa mendapat panggilan telephon melalui Hanphone terdakwa yang mengakui namanya SDRA JAFAR (nama panggilan) dan saat itu SDRA JAFAR (nama panggilan) memintak beli Narkotika jenis Ganja pada terdakwa dengan pembicaraan “ bang pat neh pue na ganja meu setengeh kilo” yang artinya bang dimana apa ada Ganja setengah kilo. Kemudian terdakwa menjawab “ na pue jut kajak keunoe” yang artinya ada apakah bisa datang ketempat terdakwa, kemudian SDRA JAFAR menjawab “ neujak intat manteng u gampong tueng kluet jinoe entrek dipreh but ngen lon jinoe neutuleh nomor hanphone ngen lon 083821180203 ” yang artinya diantar saja kegampong Tueng Kluet nanti ditunggu sama kawan terdakwa sekarang ditulis saja nomor hpnya dengan nomor 083821180203, setelah selesai pembicaraan dengan SDRA JAFAR (nama panggilan) sekira pukul 15.00 WIB terdakwa mengbungi nomor hanphone kawan SDRA JAFAR (nama panggilan) dengan nomor hanphone terdakwa 082274243186 ke nomor hp 083821180203 dengan pembicaraan “ pat kah nyoe ngen si Jafar ken, yang artinya dimana kamu ini kawannya sijafar ya. Kemudian dijawab, “nyoe lon sibal ngen si jafar lon kana ditempat, yang artinya ya ini terdakwa si Bal kawannya si Jafar terdakwa sudah ada ditempat kemudian terdakwa jawab “ daerah pat droe keh preh” yang artinya didaerah mana kamu tunggu. Kemudian dijawab “ lon preh dikebun timun digampong Tueng Kluet” yang artinya terdakwa tunggu dikebun timun digampong tueng Kluet. Setelah selesai pembicaran terdakwa langsung pergi kebelakang rumah terdakwa digampong Paru keude untuk mengambil 1 (satu) bungkus besar Narkotika jenis Ganja yang terbungkus dengan kertas koran yang telah terdakwa masukan kedalam kantong plastic warna biru dan 2 bungkus kecil Narkotika jenis Ganja terdakwa masukan kedalam kantong baju sebelah kanan setelah itu terdakwa langsung pergi dengan mengendarai sepda motor anak terdakwa dengan No Pol BL 4520 OL kearah gampong Tueng Kluet Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya, sekira pukul 16.00 WIB terdakwa sampai digampong Tueng Kluet dan terdakwa menghubungi SDRA BAL yang sebelumnya telah terdakwa hubungi dengan pembicaraan “ nyoe lon katrok u gampong Tueng Kluat nyoe pat posisi kah” yang artinya ini terdakwa sudah sampai digampong Tgueng Kluet kamu dimana, kemudian SDRA BAL menjawab “ lon kana nyompat dikebun timun abang pat” yang artinya terdakwa sudah dikebun timun abang dimana” terdakwa menjawab “ kapreh bak bineh jalan siat” artinya kamu ditunggu dipinggir jalan sebentar” tidak lama kemudian SDRA BAL tunggu dipinggir jalan dan terdakwa melihatnya dan disuruh masuk kedalam kebunnya setelah terdakwa jumpa dengan SDRA BAL dikebun tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus besar Narkotika jenis Ganja yang terbungkus dengan kertas koran disepeda motor terdakwa langsung menyerahkan kepada SDRA BAL lalu dimasukan kedalam sepeda motor Scopy warna hitam No Pol BL 3905 ZAW milik SDRA BAL dan tidak lama kemudian langsung datang petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan untuk SDRA BAL berhasil melarikan diri ke dalam kebun rambutan yang bersebelah dengan kebun timun, pada saat itu petugas berhasil menemukan 2 ( dua) bungkus Kecil Narkotika jenis Ganja yang terbungkus dengan kertas koran didalam kantong baju sebelah kanan terdakwa dan petugas berhasil menemukan 1 (satu) bungkus besar Narkotika jenis Ganja yang terbungkus dengan kertas koran didalam bagasi sepeda motor Scopy warna hitam No Pol BL 3905 ZAW milik SDRA BAL, setelah itu petugas menanyakan barang bukti lainya pada terdakwa kemudian terdakwa membawa petugas kerumah terdakwa digampong Paru keude Kec. Bandar Baru kab. Pidie Jaya dan sekira pukul 16.30 WIB pada saat terdakwa tiba dirumah sudah ada Pak Geuchik (kepala desa) dirumah terdakwa kemudian petugas melakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang didmpingi oleh kepala desa tidak lama kemudian petugas berhasil menemukan 2 ( dua) bungkus Kecil Narkotika jenis Ganja yang terbungkus dengan kertas koran didalam kantong belakang celana jeans milik terdakwa yang tergantung dibelakang pintu kamar tidur terdakwa. kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie Jaya.
- Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara Tindak Pidana Narkotika pada tahun 2021 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Meureudu, terdakwa menjalani hukuman di LP Kelas II B SIGLI selama 1 Tahun 4 Bulan
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran dari Pengelola Unit PT. Pegadaian Syariah Meureudu Nomor : 61/IL.60064/2025 tanggal 13 Oktober 2025 telah menaksir barang bukti 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis Ganja yang di bungkus dengan kertas koran, dan 4 (empat) bungkus kecil narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas koran dengan berat Bruto 635 (enam ratus tiga puluh lima) gram
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium kriminalistik No. Lab. : 7383/NNF/2025 yang ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol. S.Si., M. Farm., Hendri Ginting, S..Si., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa Sulaiman Bin Ismail adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
A T A U
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa Sulaiman Bin Ismail pada Jumat tanggal 10 Oktober tahun 2025 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Gampong Tueng Kluet Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “tanpa hak untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB, pada saat itu terdakwa sedang berada di Beureunun Kab. Pidie, Kemudian terdakwa berjumpa dengan teman terdakwa SDR. WAN (Nama Panggilan) di Terminal Beureunun. Dan Kemudian terdakwa meminta kepada SDR. WAN (Nama Panggilan) untuk menghubungi SDR. HERI (Nama Panggilan) dan kemudian terdakwa berkata pada SDR. HERI (Nama Panggilan) melalui Handphone milik SDR. WAN (Nama Panggilan) dengan pembicaraan terdakwa “ halo heri nyo long bang leman” yang artinya halo heri ini terdakwa bang sulaiman, kemudian SDR. HERI (Nama Panggilan) berkata. “ nyo, peu na perle” yang artinya iya ada perlu apa, Kemudian terdakwa berkata “Lon meyak cok bakong sekilo” yang artinya terdakwa mau ambil ganja 1 (satu) Kilo, kemudian SDR. HERI (Nama Panggilan) berkata “jeut lon intat bak set beh enteuk kacok” yang artinya boleh nanti terdakwa antar di tempat nanti kamu ambil. kemudian SDR. HERI (Nama Panggilan) berkata “kakirem peng aju beh bah lon yak intat aju jino u rekening long” yang artinya kamu kamu kirim uang terus ya biar terdakwa antar terus sekarang ke nomor rekening terdakwa, Kemudian terdakwa mencatat nomor rekening SDR. HERI (Nama Panggilan) di kertas, Kemudian terdakwa langsung menuju ke bank terdekat pada saat itu terdakwa tidak membawa Kartu ATM dan terdakwa meminta tolong kepada orang yang hendak mau Tarik uang tunai di ATM untuk bantu mengirimkan uang kepada SDR. HERI (Nama Panggilan) dan terdakwa memberi uang tunai kepada orang tersebut. Dan setelah dikirim uang tersebut terdakwa langsung menuju ke Jalan Bireun – Takengon menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah dengan No Pol BL 4520 OL. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB terdakwa tiba di tempat yang telah di tentukan sebelumnya oleh SDR. HERI (Nama Panggilan). Kemudian terdakwa langsung mengambil sebuah kardus yang di dalamnya terdapat Narkotika Jenis Ganja.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa sedang berada dirumah terdakwa digampong Meunasah Paru keude Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya saat itu terdakwa mendapat panggilan telephon melalui Hanphone terdakwa yang mengakui namanya SDRA JAFAR (nama panggilan) dan saat itu SDRA JAFAR (nama panggilan) memintak beli Narkotika jenis Ganja pada terdakwa dengan pembicaraan “ bang pat neh pue na ganja meu setengeh kilo” yang artinya bang dimana apa ada Ganja setengah kilo. Kemudian terdakwa menjawab “ na pue jut kajak keunoe” yang artinya ada apakah bisa datang ketempat terdakwa, kemudian SDRA JAFAR menjawab “ neujak intat manteng u gampong tueng kluet jinoe entrek dipreh but ngen lon jinoe neutuleh nomor hanphone ngen lon 083821180203 ” yang artinya diantar saja kegampong Tueng Kluet nanti ditunggu sama kawan terdakwa sekarang ditulis saja nomor hpnya dengan nomor 083821180203, setelah selesai pembicaraan dengan SDRA JAFAR (nama panggilan) sekira pukul 15.00 WIB terdakwa mengbungi nomor hanphone kawan SDRA JAFAR (nama panggilan) dengan nomor hanphone terdakwa 082274243186 ke nomor hp 083821180203 dengan pembicaraan “ pat kah nyoe ngen si Jafar ken, yang artinya dimana kamu ini kawannya sijafar ya. Kemudian dijawab, “nyoe lon sibal ngen si jafar lon kana ditempat, yang artinya ya ini terdakwa si Bal kawannya si Jafar terdakwa sudah ada ditempat kemudian terdakwa jawab “ daerah pat droe keh preh” yang artinya didaerah mana kamu tunggu. Kemudian dijawab “ lon preh dikebun timun digampong Tueng Kluet” yang artinya terdakwa tunggu dikebun timun digampong tueng Kluet. Setelah selesai pembicaran terdakwa langsung pergi kebelakang rumah terdakwa digampong Paru keude untuk mengambil 1 (satu) bungkus besar Narkotika jenis Ganja yang terbungkus dengan kertas koran yang telah terdakwa masukan kedalam kantong plastic warna biru dan 2 bungkus kecil Narkotika jenis Ganja terdakwa masukan kedalam kantong baju sebelah kanan setelah itu terdakwa langsung pergi dengan mengendarai sepda motor anak terdakwa dengan No Pol BL 4520 OL kearah gampong Tueng Kluet Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya, sekira pukul 16.00 WIB terdakwa sampai digampong Tueng Kluet dan terdakwa menghubungi SDRA BAL yang sebelumnya telah terdakwa hubungi dengan pembicaraan “ nyoe lon katrok u gampong Tueng Kluat nyoe pat posisi kah” yang artinya ini terdakwa sudah sampai digampong Tgueng Kluet kamu dimana, kemudian SDRA BAL menjawab “ lon kana nyompat dikebun timun abang pat” yang artinya terdakwa sudah dikebun timun abang dimana” terdakwa menjawab “ kapreh bak bineh jalan siat” artinya kamu ditunggu dipinggir jalan sebentar” tidak lama kemudian SDRA BAL tunggu dipinggir jalan dan terdakwa melihatnya dan disuruh masuk kedalam kebunnya setelah terdakwa jumpa dengan SDRA BAL dikebun tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus besar Narkotika jenis Ganja yang terbungkus dengan kertas koran disepeda motor terdakwa langsung menyerahkan kepada SDRA BAL lalu dimasukan kedalam sepeda motor Scopy warna hitam No Pol BL 3905 ZAW milik SDRA BAL dan tidak lama kemudian langsung datang petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan untuk SDRA BAL berhasil melarikan diri ke dalam kebun rambutan yang bersebelah dengan kebun timun, pada saat itu petugas berhasil menemukan 2 ( dua) bungkus Kecil Narkotika jenis Ganja yang terbungkus dengan kertas koran didalam kantong baju sebelah kanan terdakwa dan petugas berhasil menemukan 1 (satu) bungkus besar Narkotika jenis Ganja yang terbungkus dengan kertas koran didalam bagasi sepeda motor Scopy warna hitam No Pol BL 3905 ZAW milik SDRA BAL, setelah itu petugas menanyakan barang bukti lainya pada terdakwa kemudian terdakwa membawa petugas kerumah terdakwa digampong Paru keude Kec. Bandar Baru kab. Pidie Jaya dan sekira pukul 16.30 WIB pada saat terdakwa tiba dirumah sudah ada Pak Geuchik (kepala desa) dirumah terdakwa kemudian petugas melakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang didmpingi oleh kepala desa tidak lama kemudian petugas berhasil menemukan 2 ( dua) bungkus Kecil Narkotika jenis Ganja yang terbungkus dengan kertas koran didalam kantong belakang celana jeans milik terdakwa yang tergantung dibelakang pintu kamar tidur terdakwa. kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie Jaya.
- Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara Tindak Pidana Narkotika pada tahun 2021 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Meureudu, terdakwa menjalani hukuman di LP Kelas II B SIGLI selama 1 Tahun 4 Bulan
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran dari Pengelola Unit PT. Pegadaian Syariah Meureudu Nomor : 61/IL.60064/2025 tanggal 13 Oktober 2025 telah menaksir barang bukti 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis Ganja yang di bungkus dengan kertas koran, dan 4 (empat) bungkus kecil narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas koran dengan berat Bruto 635 (enam ratus tiga puluh lima) gram
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium kriminalistik No. Lab. : 7383/NNF/2025 yang ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol. S.Si., M. Farm., Hendri Ginting, S..Si., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa Sulaiman Bin Ismail adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal perbuatan terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ulim,18 Februari 2026
PENUNTUT UMUM
Arief Rahmaditya, S.H.
Ajun Jaksa |