| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon merubah nama Almarhum suami Pemohon sebagaimana tercatat dalam Akte Kematian suami Pemohon agar disesuaikan dengan Kutipan Akta Kelahiran suami Pemohon, yang sebelumnya tertulis nama Almarhum Suami Pemohon yaitu M. Nur menjadi Muhammad Nur;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Pidie Jaya agar dapat dicatat dalam register untuk itu;
4. Membebankan biaya sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku. |