| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G/2025/PN Mrn | Nazaruddin | 1.T. Fajri bin T. Idris 2.Cut Ratnawati Binti T. Idris 3.Syamsyuddin Bin Razali 4.Cut Zuhra Afnita Binti Markasyah 5.T. MUHAMMAD RIZA Bin Markasyah 6.T. Miswar Bin Markasyah 7.Cut Putri Fasni Binti Markasyah 8.Cut Suryani Binti T. Husni 9.T. Saifuddin Bin T. Husni |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2025/PN Mrn | ||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Sawah Tgk. Jamal/ H. Mukhtar/ Zakaria; - Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Dayah Darul Falah/ Dayah Mamba’ululum/ Lorong; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Lueng/Saluran Air; ?5. Memerintahkan kepada TERGUGAT VI dan TURUT TERGUGAT I untuk menandatangani akta jual beli serta menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah sawah milik PENGGUGAT; 6. Memerintahkan kepada PENGGUGAT untuk menghadap Kantor ATR BPN Kabupaten Pidie Jaya untuk mengurus Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah sawah milik PENGGUGAT; 7. Menghukum TERGUGAT VI dan TURUT TERGUGAT I untuk membayar kerugian Materiil kepada PENGGUGAT dengan total perhitungannya sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan Kerugian Moriil sebesar Rp. 100.000.000. (seratus juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT VI dan TURUT TERGUGAT I sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 8. Menghukum TERGUGAT VI dan TURUT TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1. 000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 9. Menghukum TERGUGAT VI dan TURUT TERGUGAT I untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
