Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Mrn Nazaruddin 1.T. Fajri bin T. Idris
2.Cut Ratnawati Binti T. Idris
3.Syamsyuddin Bin Razali
4.Cut Zuhra Afnita Binti Markasyah
5.T. MUHAMMAD RIZA Bin Markasyah
6.T. Miswar Bin Markasyah
7.Cut Putri Fasni Binti Markasyah
8.Cut Suryani Binti T. Husni
9.T. Saifuddin Bin T. Husni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Mrn
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nazaruddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Taufik Akbar, S.H.Nazaruddin
Tergugat
NoNama
1T. Fajri bin T. Idris
2Cut Ratnawati Binti T. Idris
3Syamsyuddin Bin Razali
4Cut Zuhra Afnita Binti Markasyah
5T. MUHAMMAD RIZA Bin Markasyah
6T. Miswar Bin Markasyah
7Cut Putri Fasni Binti Markasyah
8Cut Suryani Binti T. Husni
9T. Saifuddin Bin T. Husni
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Abdul Majid Keuchik Gampong Keude Ulee Glee
2Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT DESI HELFIRA, S.H.,M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT VI dan TURUT TERGUGAT I adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah Jual Beli Tanah sawah oleh PENGGUGAT dari ahli waris Almarhum T. Idris seluas ± 7.180 meter persegi ( tujuh ribu seratus delapan puluh) meter persegi dengan harga Rp. 700.000.000,00- (tujuh ratus juta rupiah) sesuai dengan kwitansi tanggal 17 Juni 2013;
  4. Menyatakan sah demi hukum PENGGUGAT adalah selaku pemilik sebidang tanah sawah seluas ± 7.180 meter persegi ( tujuh ribu seratus delapan puluh) meter persegi dengan batas –batas sebagai berikut :

-  Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Sawah Tgk. Jamal/ H. Mukhtar/    Zakaria;

- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Dayah Darul Falah/ Dayah      Mamba’ululum/ Lorong;

    -   Sebelah Selatan berbatasan dengan Lueng/Saluran Air;

?5. Memerintahkan kepada TERGUGAT VI dan TURUT TERGUGAT I untuk menandatangani akta jual beli serta menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah sawah milik PENGGUGAT;

6. Memerintahkan kepada PENGGUGAT untuk menghadap Kantor ATR BPN Kabupaten Pidie Jaya untuk mengurus Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah sawah milik PENGGUGAT;

7. Menghukum TERGUGAT VI dan TURUT TERGUGAT I untuk membayar kerugian Materiil kepada PENGGUGAT dengan total perhitungannya sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan Kerugian Moriil sebesar Rp. 100.000.000. (seratus juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT VI dan TURUT TERGUGAT I sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

8. Menghukum TERGUGAT VI dan TURUT TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1. 000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

9. Menghukum TERGUGAT VI dan TURUT TERGUGAT I untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak