Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2026/PN Mrn TENGKU MAIZURA HAKIM, S.H. RUSLI BIN ALM. BASYAH SABI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2026/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1758 /L.1.31/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TENGKU MAIZURA HAKIM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLI BIN ALM. BASYAH SABI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

.      DAKWAAN :

Pertama :

-------- Bahwa Terdakwa Rusli Bin (Alm) Basyah Sabi pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di gudang Masjid Baitussattar yang berlokasi di Gampong Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 16.45 WIB, Terdakwa Rusli Bin (Alm.) Basyah Sabi datang ke Masjid Baitussattar yang berlokasi di Gampong Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna hitam milik Terdakwa. Sesampainya Terdakwa di Masjid Baitussattar, lalu Terdakwa menuju ke gudang Masjid Baitussattar dan melihat terdapat 4 (empat) buah dandang aluminium milik Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Baitussattar yang disimpan di dalam gudang tersebut.
  • Bahwa kemudian Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan pihak Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Baitussattar mengambil 1 (satu) buah dandang aluminium milik Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Baitussattar, kemudian mengangkat dan membawanya keluar dari gudang Masjid Baitussattar menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna hitam miliknya yang ditutupi dengan 1 (satu) buah karung goni berwarna putih. Lalu perbuatan Terdakwa tersebut diketahui oleh saksi Mukhlisinalahuddin Bin (Alm.) Abdussamad, yang melihat secara langsung Terdakwa keluar dari gudang Masjid Baitussattar dengan membawa 1 (satu) buah dandang aluminium milik Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Baitussattar yang ditutupi dengan 1 (satu) buah karung goni berwarna putih dan diangkut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna hitam, lalu saksi Mukhlisinalahuddin bersama saksi Afdhal dan saksi Heriadi segera mengikuti Terdakwa untuk mengetahui keberadaan dandang aluminium tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa dandang aluminium tersebut ke tempat penampungan barang bekas yang berlokasi di Desa Dayah Timu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa datang ke tempat penampungan barang bekas tersebut dan menjual 1 (satu) buah dandang aluminium milik BKM Masjid Baitussattar kepada saksi Mujiburrahman Bin Rusli Yahya dengan harga sebesar Rp.115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah). Bahwa pada saat menjual dandang aluminium tersebut, Terdakwa menerangkan kepada saksi Mujiburrahman bahwa dandang aluminium tersebut merupakan milik Masjid Baitussattar dan menyampaikan alasan bahwa dandang tersebut telah bocor dan tidak dipakai lagi serta Terdakwa tidak memperoleh gaji sebagai bilal Masjid Baitussattar.
  • Bahwa setelah Terdakwa meninggalkan tempat penampungan barang bekas tersebut, sekira 15 (lima belas) menit kemudian, saksi Afdhal, saksi Mukhlisinalahuddin dan saksi Heriadi datang ke tempat penampungan barang bekas tersebut untuk mencari dandang aluminium milik BKM Masjid Baitussattar yang telah dibawa oleh Terdakwa. Kemudian ditemukan 1 (satu) buah dandang aluminium berlogo “MT” yang diketahui merupakan milik BKM Masjid Baitussattar dan telah dijual oleh Terdakwa kepada saksi Mujiburrahman;
  • Bahwa dandang aluminium tersebut masih dalam keadaan baik dan masih digunakan oleh pihak Masjid Baitussattar sebagai alat untuk memasak kanji, serta Terdakwa tidak pernah memperoleh izin dari pihak Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Baitussattar untuk mengambil, membawa maupun menjual dandang aluminium tersebut;
  • Bahwa setelah dandang aluminium tersebut ditemukan di tempat penampungan barang bekas, dandang aluminium tersebut diamankan dan dibawa kembali ke Gampong Mesjid Tuha untuk diserahkan kepada pihak yang berwenang, selanjutnya Terdakwa berhasil diamankan oleh warga di sebuah rumah kosong di Desa Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya dan kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Meureudu;
  • Bahwa Terdakwa pada saat diamankan mengakui telah mengambil 1 (satu) buah dandang aluminium milik BKM Masjid Baitussattar tanpa izin dan tanpa hak, kemudian membawa dan menjual dandang aluminium tersebut kepada tempat penampungan barang bekas di Desa Dayah Timu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pihak Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Baitussattar mengalami kerugian atas hilangnya 1 (satu) buah dandang sebesar Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya