Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2025/PN Mrn 1.ASHRI AZHARI BAEHA, S.H
2.RAMARIO HAQRI SH
3.ARIEF RAHMADITYA, S.H
NASRI BIN AGUS ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2025/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-680/L.1.31/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ASHRI AZHARI BAEHA, S.H
2RAMARIO HAQRI SH
3ARIEF RAHMADITYA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASRI BIN AGUS ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama :

Bahwa Terdakwa Nasri Bin Agus Ismail pada hari Kamis tanggal 21 bulan November tahun 2024 sekira pukul 13.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah gubuk, Gampong Mns Baroh Lancok Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 15.00 Wib Sdr. Ayang (DPO) datang ke rumah Terdakwa di Gampong Mns Baroh Lancok Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, lalu tidak berapa lama kemudian, Saksi Arif Munandar juga datang ke rumah Terdakwa. Kemudian Saksi Arif Munandar membeli Narkotika jenis sabu kepada Sdr. Ayang (DPO) seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), lalu Sdr. Ayang (DPO) menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada Saksi Arif Munandar. Selanjutnya setelah Sdr. Ayang (DPO) dan Saksi Arif Munandar melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa, lalu Sdr. Ayang (DPO) menitipkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening kepada Terdakwa karena Sdr. Ayang (DPO) akan pergi ke wilayah Kab. Pidie dan tidak berani membawa Narkotika jenis sabu tersebut.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 13.50 Wib, Terdakwa menghubungi Sdr. Ayang (DPO) dan berkata, “saya simpan sabu itu di gubuk tempat biasa duduk ya, karena saya ragu kalau menyimpan di rumah saya sendiri,” kemudian Sdr. Ayang (DPO) menjawab, “yaudah boleh juga.” Setelah itu sekira Pukul 14.00 Wib, Terdakwa pergi ke gubuk. Setelah sampai di gubuk yang dimaksud, Terdakwa meletakkan Narkotika jenis sabu tersebut di atas gubuk, lalu Terdakwa kembali pulang ke rumah.
  • Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib, pada saat Terdakwa sedang berada di depan rumah, Saksi Sahlan dan Saksi Teuku Braja Abdi dari tim Opsnal Satresnakoba Polres Pidie Jaya mendatangi Terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan tidak ada ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu. Setelah itu Saksi Sahlan dan Saksi Teuku Braja Abdi menginterogasi Terdakwa apakah Terdakwa ada menyimpan Narkotika jenis sabu, awalnya Terdakwa menjawab tidak ada, namun Saksi Sahlan dan Saksi Teuku Braja Abdi bertanya kembali, lalu Terdakwa mengakui bahwa ada menyimpan Narkotika jenis sabu di gubuk tempat biasa duduk. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke dalam mobil lalu Terdakwa melihat ada 3 (tiga) orang yang berada di dalam mobil dan salah satunya Saksi Arif Munandar (dilakukan penuntutan secara terpisah). Setelah itu Terdakwa dibawa untuk menunjukkan dimana Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut. Setelah sampai di depan gubuk, di Gampong Mns Baroh Lancok Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya, Terdakwa menunjukkan posisi Terdakwa menyembunyikan Narkotika jenis sabu lalu Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dan memberikan kepada Saksi Sahlan dan Saksi Teuku Braja Abdi lalu Terdakwa menerangkan Narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Sdr. Ayang (DPO) dan Terdakwa tidak mengetahui dimana keberadaan milik Sdr. Ayang (DPO). Setelah itu Terdakwa dan Saksi Arif Munandar beserta barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa; 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat Netto 12,66 (dua belas koma enam puluh enam) gram, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan No IMEI 1: 864997067728354 dan No IMEI 2 : 864997067728347, serta 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna putih dengan No IMEI 1: 352713076483389 dan No IMEI 2 : 352714076483387 dibawa ke Polres Pidie Jaya guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa sesuai berita acara penimbangan barang bukti No : 032/IL.60064/2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu pada hari Jumat tanggal 22 Bulan November Tahun 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat netto 12,66 (dua belas koma enam puluh enam) gram dan disisihkan dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 7450/NNF/2024 tanggal 27 Desember 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA SUMUT Abdul Karim Tarigan, S.H., dengan hasil kesimpulan : Bahwa barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan : 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung narkotika, setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 9 (delapan koma lima) gram dikembalikan, dengan kesimpulan benar mengandung positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa Nasri Bin Agus Ismail tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan Terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

       Atau

Kedua :

Bahwa Terdakwa Nasri Bin Agus Ismail pada hari Kamis tanggal 21 bulan November Tahun 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Mns Baroh Lancok Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 15.00 Wib, Saksi Sahlan dan Saksi Teuku Braja Abdi yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya sedang melakukan penyelidikan karena berdasarkan informasi dari masyarakat di Gampong Mns Baroh Lancok Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, sering terjadi penyalahgunaan Narkotika. Kemudian Saksi Sahlan dan Saksi Teuku Braja Abdi melihat ada yang mencurigakan di sebuah kedai kopi, lalu Saksi Sahlan dan Saksi Teuku Braja Abdi berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang bernama Saksi Arif Munandar (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan dilakukan penggeledahan badan, lalu ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang diakui kepemilikanya oleh Saksi Arif Munandar. Kemudian Saksi Arif Munandar mengakui bahwa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. Ayang (DPO) yang pada saat Saksi Arif Munandar melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, Terdakwa ada ikut serta menyaksikan transaksi tersebut.
  • Bahwa selanjutnya, Saksi Sahlan dan Saksi Teuku Braja Abdi menanyakan keberadaan Terdakwa, lalu Saksi Arif Munandar menunjukkan rumah milik Terdakwa yang tidak jauh dari tempat Saksi Arif Munandar ditangkap. Setelah sampai di depan rumah Terdakwa, pada saat itu Terdakwa sedang berdiri di depan rumahnya, lalu Saksi Sahlan dan Saksi Teuku Braja Abdi mengamankan Terdakwa dan melakukan pemeriksaan serta menginterogasi Terdakwa, namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika. Setelah itu Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa ada menyimpan Narkotika jenis sabu di gubuk yang tidak jauh dari rumah Terdakwa.
  • Selanjutnya Terdakwa dibawa ke dalam mobil lalu Terdakwa melihat ada 3 (tiga) orang yang berada di dalam mobil dan salah satunya Saksi Arif Munandar. Setelah itu Terdakwa dibawa untuk menunjukkan dimana Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut. Setelah sampai di depan gubuk, di Gampong Mns Baroh Lancok Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya, Terdakwa menunjukkan posisi Terdakwa menyembunyikan Narkotika jenis sabu lalu Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dan memberikan kepada Saksi Sahlan dan Saksi Teuku Braja Abdi lalu Terdakwa menerangkan Narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Sdr. Ayang (DPO) dan Terdakwa tidak mengetahui dimana keberadaan milik Sdr. Ayang (DPO). Setelah itu, Terdakwa dan Saksi Arif Munandar beserta barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa; 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat Netto 12,66 (dua belas koma enam puluh enam) gram, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan No IMEI 1: 864997067728354 dan No IMEI 2 : 864997067728347, serta 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna putih dengan No IMEI 1: 352713076483389 dan No IMEI 2 : 352714076483387 dibawa ke Polres Pidie Jaya guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa sesuai berita acara penimbangan barang bukti No : 032/IL.60064/2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu pada hari Jumat tanggal 22 Bulan November Tahun 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat netto 12,66 (dua belas koma enam puluh enam) gram dan disisihkan dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 7450/NNF/2024 tanggal 27 Desember 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA SUMUT Abdul Karim Tarigan, S.H., dengan hasil kesimpulan : Bahwa barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan : 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung narkotika, setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 9 (delapan koma lima) gram dikembalikan, dengan kesimpulan benar mengandung positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya