Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2026/PN Mrn ARIEF RAHMADITYA, S.H. HAIKAL Bin BAHARUDDIN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.S/2026/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-511/L.1.31/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEF RAHMADITYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIKAL Bin BAHARUDDIN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1TAUFIK AKBAR, S.H.,CPM, DkHAIKAL Bin BAHARUDDIN
Anak Korban
Dakwaan

Primair       

Bahwa Terdakwa Haikal Bin Baharuddin pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di saluran irigasi di Gampong Meunasah Ara Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka beratterhadap saksi Korban Idawati Binti Hasballah, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 15.30 wib saksi korban Idawati Binti Hasbalah hendak menuju sawah melalui jalan Gampong Meunasah Ara, sesampai saksi Idawati binti Hasballah di kios muksin Terdakwa Haikal Bin Baharuddin yang mengendarai sepeda motor jenis beat berhenti didepan saksi korban Idawati binti Hasballah kemudian saksi korban Idawati Binti Hasballah menanyakan kepada Terdakwa Haikal Bin Baharuddin “ada apa haikal” kemudian Terdakwa Haikal bin Baharuddin menjawab “ada apa mamakmu” dengan menyuruh saksi korban Idawati Binti Hasballah untuk mengajari anak saksi korban.
  • Bahwa Kemudian tidak lama setelah adu mulut antara Terdakwa Haikal Bin Baharuddin dengan saksi korban Idawati Binti Hasballah, Terdakwa Haikal Bin Baharuddin langsung meninju di bahu saksi korban Idawati Binti Hasballah sebanyak 3 (tiga) kali kemudian Terdakwa Haikal Bin Baharuddin menendang saksi korban Idawati Binti Hasballah di bagian kaki sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dan mencekik leher setelah itu Terdakwa Haikal Bin Baharuddin mendorong saksi korban Idawati Binti Hasballah sehingga jatuh ke dalam saluran irigasi yang penuh dengan air.
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban Idawati Binti Hasballah mengalami patah tulang kering di bagian kaki sebelah kiri akibat dorongan dari Terdakwa Haikal Bin Baharuddin, sehingga dari kejadian tersebut membuat saksi korban Idawati Binti Hasballah terhalang melakukan pekerjaan sehari-hari dikarenakan kaki sebelah kiri tidak dapat digerakan dan hanya bisa tidur.
  • Bahwa pada hari Sabtu pada tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 12.19 WIB, saudara kandung korban Idawati binti Hasballah yakni an. Amrizal Hasballah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Bandar Baru, selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa Haikal Bin Baharuddin ditangkap di kantor Polsek Bandar Baru kemudian terdakwa dibawa ke ruang Unit Reskrim Polsek Bandar Baru guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Puskesmas Bandar Baru dengan Nomor 001/PKM-BB/VER/I/2026 tanggal 02 Januari 2026 pemeriksaan terhadap Idawati Binti Hasballah yang di tanda tangani oleh dr. Yulidar, diperoleh hasil pemeriksaan di jumpai bengkak di bagian lutut  sebelah kiri dengan ukuran ±11 cm, Dibawah bengkak kaki sebelah kiri ada memar kiri ± 2cm, lengan sebelah kiri ada gores ± 6cm.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah Tgk. Chik Ditiro Sigli tanggal 24 Desember 2025 pemeriksaan terhadap Idawati Binti Hasballah yang ditandatangani oleh dr. Siti Maryam, M.Med.,Sc,Sp, Rad, diperoleh hasil pemeriksaan dijumpai Fraktur incomplet os tibia sinistra pars tertia proksimal yang artinya korban mengalami patah tulang kering bagian sebelah kiri.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Subsidiair

Bahwa Terdakwa Haikal Bin Baharuddin pada hari Selasa Tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di saluran irigasi di Gampong Meunasah Ara Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “Penganiayaan terhadap saksi Korban Idawati Binti Hasballah, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 15.30 wib saksi korban Idawati Binti Hasbalah hendak menuju sawah melalui jalan Gampong Meunasah Ara, sesampai saksi Idawati binti Hasballah di kios muksin Terdakwa Haikal Bin Baharuddin yang mengendarai sepeda motor jenis beat berhenti didepan saksi korban Idawati binti Hasballah kemudian saksi korban Idawati Binti Hasballah menanyakan kepada Terdakwa Haikal Bin Baharuddin “ada apa haikal” kemudian Terdakwa Haikal bin Baharuddin menjawab “ada apa mamakmu” dengan menyuruh saksi korban Idawati Binti Hasballah untuk mengajari anak saksi korban.
  • Bahwa Kemudian tidak lama setelah adu mulut antara Terdakwa Haikal Bin Baharuddin dengan saksi korban Idawati Binti Hasballah, Terdakwa Haikal Bin Baharuddin langsung meninju di bahu saksi korban Idawati Binti Hasballah sebanyak 3 (tiga) kali kemudian Terdakwa Haikal Bin Baharuddin menendang saksi korban Idawati Binti Hasballah di bagian kaki sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dan mencekik leher setelah itu Terdakwa Haikal Bin Baharuddin mendorong saksi korban Idawati Binti Hasballah sehingga jatuh kedalam saluran irigasi yang penuh dengan air
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban Idawati Binti Hasballah mengalami patah tulang kering di bagian kaki sebelah kiri akibat dorongan dari Terdakwa Haikal Bin Baharuddin, sehingga dari kejadian tersebut membuat saksi korban Idawati Binti Hasballah terhalang melakukan pekerjaan sehari-hari dikarenakan kaki sebelah kiri tidak dapat digerakan dan hanya bisa tidur.
  • Bahwa pada hari Sabtu pada tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 12.19 WIB, saudara kandung korban Idawati binti Hasballah yakni an. Amrizal Hasballah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Bandar Baru, selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa Haikal Bin Baharuddin ditangkap di kantor Polsek Bandar Baru kemudian terdakwa dibawa ke ruang Unit Reskrim Polsek Bandar Baru guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Puskesmas Bandar Baru dengan Nomor 001/PKM-BB/VER/I/2026 tanggal 02 Januari 2026 pemeriksaan terhadap Idawati Binti Hasballah yang di tanda tangani oleh dr. Yulidar, diperoleh hasil pemeriksaan di jumpai bengkak di bagian lutut  sebelah kiri dengan ukuran ±11 cm, Dibawah bengkak kaki sebelah kiri ada memar kiri ± 2cm, lengan sebelah kiri ada gores ± 6cm.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya