| Dakwaan |
DAKWAAN :
Primair :
Bahwa Terdakwa Fauzi Bin Ismail pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Banda Aceh-Medan yang terletak di Gampong Peurade Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan "Setiap orang Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil",. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 20:30 WIB, timbul niat terdakwa Fauzi Bin Ismail untuk mengambil tanpa izin sepeda motor pada saat berangkat dari rumah terdakwa yang bertempat di Gampong Kayee Raya, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya dengan mengendarai sepeda motor merek Honda jenis Supra Fit warna hitam milik sepupu terdakwa yang bernama saksi Zainabon Binti Husen (Alm) dengan tujuan awal ke arah Meureudu untuk mencari sepeda motor yang bisa terdakwa ambil tanpa izin dengan membawa 1 (satu) buah tas kecil yang berisikan 1 (satu) buah Kunci T (kunci rakitan) buatan terdakwa sendiri;
- Bahwa sesampainya di jembatan yang sedang di renovasi terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda, Astrea Legenda, warna hitam yang terparkir di pinggir jalan. Setelah terdakwa melihat situasi tersebut, Terdakwa melewati jembatan tersebut sekitar 10 (sepuluh) meter jauhnya, lalu terdakwa putar balik ke arah jembatan yang ada terparkir sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa memarkirkan sepeda motor Honda Supra Fit yang dikendarai terdakwa di seberang jalan kemudian terdakwa berjalan kaki menghampiri sepeda motor merek Honda Astrea Legenda warna hitam milik Saksi Musri Bin Usman;
- Bahwa setelah mendekati sepeda motor merek Honda Astrea Legenda warna hitam milik korban, kemudian terdakwa mengeluarkan kunci T (kunci rakitan) dari dalam tas kecil selanjutnya memasukkannya ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor, kemudian kunci T tersebut terdakwa putar ke arah kanan, selanjutnya setelah kunci T tersebut terdakwa putar ke kanan, lampu kontak (warna hijau) menyala kemudian terdakwa duduk di atas sepeda motor tersebut, lalu terdakwa menekan starter sepeda motor, setelah mesin sepeda motor tersebut hidup terdakwa menarik kunci T dan memasukkan kunci T tersebut kedalam tas kecil;
- Bahwa setelah mesin sepeda motor hidup, Terdakwa langsung membawa sepeda motor merek Honda Astrea Legenda warna hitam milik saksi Musri Bin Usman menuju ke rumah Terdakwa di Gampong Kayee Raya, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya untuk diamankan tanpa izin dari saksi Musri Bin Usman selaku pemilik sepeda motor yang sah;
- Bahwa terdakwa merusak stop kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T (kunci rakitan) pada saat mengambil tanpa izin sepeda motor tersebut;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 00.30 WIB saksi Syukran Lillah dan warga Gampong Kayee Raya Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya melihat terdakwa Fauzi Bin Ismail mengeluarkan dan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea Legenda dari rumahnya di Gampong Kayee Raya Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, namun dikarenakan merasa curiga saksi bersama warga mengikuti terdakwa Fauzi Bin Ismail bertempat di Jalan Gampong Keutapang Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie, kemudian saksi menyuruh terdakwa Fauzi Bin Ismail untuk berhenti namun terdakwa Fauzi Bin Ismail tidak mau berhenti kemudian saksi menghadang terdakwa Fauzi Bin Ismail dengan sepeda motor yang saksi kendarai sehingga terdakwa Fauzi Bin Ismail berbalik arah dan menabrak sepeda motor milik warga kemudian terdakwa Fauzi Bin Ismail terjatuh, selanjutnya terdakwa Fauzi Bin Ismail mencoba melarikan diri dan langsung diamankan oleh warga dan ditemukan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah kunci T, 3 (tiga) buah kunci sepeda motor, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah paku dan 1 (satu) buah pinset.
- Bahwa setelah sepeda motor saksi Musri Bin Usman hilang pada saat hendak pulang ke rumah dengan berjalan kaki, lalu saksi Musri Bin Usman ada melihat sepeda motor milik terdakwa Fauzi Bin Ismail terparkir di pinggil jalan dengan jarak +- 30 Meter dari tempat kejadian hilangnya sepeda motor milik Saksi Musri Bin Usman yang sebelumnya Saksi Musri Bin Usman tidak mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik Terdakwa. Kemudian saksi Musri Bin Usman mengecek tidak ada orang di sekitaran tempat sepeda motor terdakwa terparkir, lalu saksi Musri Bin Usman membawa sepeda motor tersebut ke depan rumah saksi Musri Bin Usman dengan cara mendorong untuk diamankan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor Pidie Jaya.
- Bahwa selanjutnya saksi Syukran Lillah dan warga Gampong Kayee Raya Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya mengamankan terdakwa Fauzi Bin Ismail ke Meunasah Gampong Kayee Raya lalu pada hari Rabu sekira pukul 03.00 Wib, datang pihak kepolisian Sektor Bandar Baru untuk mengamankan Terdakwa beserta barang bukti. Namun pada saat dalam perjalanan menuju Polsek Bandar Baru, terdakwa Fauzi Bin Ismail lompat dari sepeda motor untuk melarikan diri, lalu saksi Syukran Lillah dan beberapa warga berhasil mengamankan terdakwa Fauzi Bin Ismail dan dibawa ke Polsek Bandar Baru. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa dibawa ke Polres Pidie Jaya guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Fauzi Bin Ismail, saksi Musri Bin Usman mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Berdasarkan Surat Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Meureudu Nomor : 51/Pid.B.Sita/2026/PN Mrn tanggal 07 Juli 2026 menetapkan barang bukti sitaan berupa :
- 1 (satu) buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) No : N-0619158, sepeda motor merek Honda, type C100 ML, warna Hitam, nopol BL 5146 PH, nomor rangka MH1NFGE161K059407, nomor mesin NFGEE1059766, tahun 2001 atas nama FAKHRI SYAFARI.
- 1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), sepeda motor merek Honda, type C100 ML , warna Hitam, nopol BL 5146 PH, nomor rangka MH1NFGE161K059407, nomor mesin NFGEE1059766, tahun 2001 atas nama FAKHRI SYAFARI.
- 1 (satu) buah anak kunci Merk TKYM.
- Berdasarkan Surat Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Meureudu Nomor : 52/Pid.B.Sita/2026/PN Mrn tanggal 07 Juli 2026 menetapkan barang bukti sitaan berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda, type C100 ML, warna Hitam, nopol BL 5146 PH, nomor rangka MH1NFGE161K059407, nomor mesin NFGEE1059766, tahun pembuatan 2001 atas nama FAKHRI SYAFARI
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda, tanpa nomor polisi, warna hitam, No. rangka MH1KEVJ17XK016655, No. Mesin KEVJE1015461
- 1 (satu) buah kunci T
- 2 (dua) buah anak kunci Merek Honda
- 1 (satu) buah anak kunci Merek Yamaha
- 2 (dua) buah paku
- 1 (satu) buah gunting
- 1 (satu) buah pinset
- 1 (satu) buah tas kecil, warna hitam, merek Roma
Perbuatan Terdakwa Fauzi Bin Ismail sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair:
Bahwa Terdakwa Fauzi Bin Ismail pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Banda Aceh-Medan yang terletak di Gampong Peurade Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan "Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ",. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 20:30 WIB, timbul niat terdakwa Fauzi Bin Ismail untuk mengambil tanpa izin sepeda motor pada saat berangkat dari rumah terdakwa yang bertempat di Gampong Kayee Raya, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya dengan mengendarai sepeda motor merek Honda jenis Supra Fit warna hitam milik sepupu terdakwa yang bernama saksi Zainabon Binti Husen (Alm) dengan tujuan awal ke arah Meureudu untuk mencari sepeda motor yang bisa terdakwa ambil tanpa izin dengan membawa 1 (satu) buah tas kecil yang berisikan 1 (satu) buah Kunci T (kunci rakitan) buatan terdakwa sendiri;
- Bahwa sesampainya di jembatan yang sedang di renovasi terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda, Astrea Legenda, warna hitam yang terparkir di pinggir jalan. Setelah terdakwa melihat situasi tersebut, Terdakwa melewati jembatan tersebut sekitar 10 (sepuluh) meter jauhnya, lalu terdakwa putar balik ke arah jembatan yang ada terparkir sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa memarkirkan sepeda motor Honda Supra Fit yang dikendarai terdakwa di seberang jalan kemudian terdakwa berjalan kaki menghampiri sepeda motor merek Honda Astrea Legenda warna hitam milik Saksi Musri Bin Usman;
- Bahwa setelah mendekati sepeda motor merek Honda Astrea Legenda warna hitam milik korban, kemudian terdakwa mengeluarkan kunci T (kunci rakitan) dari dalam tas kecil selanjutnya memasukkannya ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor, kemudian kunci T tersebut terdakwa putar ke arah kanan, selanjutnya setelah kunci T tersebut terdakwa putar ke kanan, lampu kontak (warna hijau) menyala kemudian terdakwa duduk di atas sepeda motor tersebut, lalu terdakwa menekan starter sepeda motor, setelah mesin sepeda motor tersebut hidup terdakwa menarik kunci T dan memasukkan kunci T tersebut kedalam tas kecil;
- Bahwa setelah mesin sepeda motor hidup, Terdakwa langsung membawa sepeda motor merek Honda Astrea Legenda warna hitam milik saksi Musri Bin Usman menuju ke rumah Terdakwa di Gampong Kayee Raya, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya untuk diamankan tanpa izin dari saksi Musri Bin Usman selaku pemilik sepeda motor yang sah;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 00.30 WIB saksi Syukran Lillah dan warga Gampong Kayee Raya Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya melihat terdakwa Fauzi Bin Ismail mengeluarkan dan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea Legenda dari rumahnya di Gampong Kayee Raya Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, namun dikarenakan merasa curiga saksi bersama warga mengikuti terdakwa Fauzi Bin Ismail bertempat di Jalan Gampong Keutapang Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie, kemudian saksi menyuruh terdakwa Fauzi Bin Ismail untuk berhenti namun terdakwa Fauzi Bin Ismail tidak mau berhenti kemudian saksi menghadang terdakwa Fauzi Bin Ismail dengan sepeda motor yang saksi kendarai sehingga terdakwa Fauzi Bin Ismail berbalik arah dan menabrak sepeda motor milik warga kemudian terdakwa Fauzi Bin Ismail terjatuh, selanjutnya terdakwa Fauzi Bin Ismail mencoba melarikan diri dan langsung diamankan oleh warga dan ditemukan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah kunci T, 3 (tiga) buah kunci sepeda motor, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah paku dan 1 (satu) buah pinset.
- Bahwa setelah sepeda motor saksi Musri Bin Usman hilang pada saat hendak pulang ke rumah dengan berjalan kaki, lalu saksi Musri Bin Usman ada melihat sepeda motor milik terdakwa Fauzi Bin Ismail terparkir di pinggil jalan dengan jarak +- 30 Meter dari tempat kejadian hilangnya sepeda motor milik Saksi Musri Bin Usman yang sebelumnya Saksi Musri Bin Usman tidak mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik Terdakwa. Kemudian saksi Musri Bin Usman mengecek tidak ada orang di sekitaran tempat sepeda motor terdakwa terparkir, lalu saksi Musri Bin Usman membawa sepeda motor tersebut ke depan rumah saksi Musri Bin Usman dengan cara mendorong untuk diamankan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor Pidie Jaya.
- Bahwa selanjutnya saksi Syukran Lillah dan warga Gampong Kayee Raya Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya mengamankan terdakwa Fauzi Bin Ismail ke Meunasah Gampong Kayee Raya lalu pada hari Rabu sekira pukul 03.00 Wib, datang pihak kepolisian Sektor Bandar Baru untuk mengamankan Terdakwa beserta barang bukti. Namun pada saat dalam perjalanan menuju Polsek Bandar Baru, terdakwa Fauzi Bin Ismail lompat dari sepeda motor untuk melarikan diri, lalu saksi Syukran Lillah dan beberapa warga berhasil mengamankan terdakwa Fauzi Bin Ismail dan dibawa ke Polsek Bandar Baru. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa dibawa ke Polres Pidie Jaya guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Fauzi Bin Ismail, saksi Musri Bin Usman mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Berdasarkan Surat Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Meureudu Nomor : 51/Pid.B.Sita/2026/PN Mrn tanggal 07 Juli 2026 menetapkan barang bukti sitaan berupa :
- 1 (satu) buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) No : N-0619158, sepeda motor merek Honda, type C100 ML, warna Hitam, nopol BL 5146 PH, nomor rangka MH1NFGE161K059407, nomor mesin NFGEE1059766, tahun 2001 atas nama FAKHRI SYAFARI.
- 1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), sepeda motor merek Honda, type C100 ML , warna Hitam, nopol BL 5146 PH, nomor rangka MH1NFGE161K059407, nomor mesin NFGEE1059766, tahun 2001 atas nama FAKHRI SYAFARI.
- 1 (satu) buah anak kunci Merk TKYM.
- Berdasarkan Surat Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Meureudu Nomor : 52/Pid.B.Sita/2026/PN Mrn tanggal 07 Juli 2026 menetapkan barang bukti sitaan berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda, type C100 ML, warna Hitam, nopol BL 5146 PH, nomor rangka MH1NFGE161K059407, nomor mesin NFGEE1059766, tahun pembuatan 2001 atas nama FAKHRI SYAFARI
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda, tanpa nomor polisi, warna hitam, No. rangka MH1KEVJ17XK016655, No. Mesin KEVJE1015461
- 1 (satu) buah kunci T
- 2 (dua) buah anak kunci Merek Honda
- 1 (satu) buah anak kunci Merek Yamaha
- 2 (dua) buah paku
- 1 (satu) buah gunting
- 1 (satu) buah pinset
- 1 (satu) buah tas kecil, warna hitam, merek Roma
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
|