| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 07 Mei 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
2/Pdt.G.S/2025/PN Mrn |
| Tanggal Surat |
Jumat, 02 Mei 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Halimah, S.Ag, MA Binti A. Wahid |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | M.Husin S.H DKK | Halimah, S.Ag, MA Binti A. Wahid |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Saudah, S.Pd Binti A. Talib |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
225.000.000,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga kwitansi tanda terima emas masing-masing tanggal 09 Januari 2021, tanggal 10 Februari 2021, tanggal 05 Maret 2021 dan tanggal 10 maret 2021 adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan sah surat keterangan pinjam meminjam tanggal 15 Maret 2021 adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan pinjaman emas sebanyak 33 Manyam Emas kepada Penggugat merupakan perbuatan wanprestasi.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan hasil panen padi sebanyak 5.280 kg ( lima ribu dua ratus delapan puluh kilogram ) kepada Penggugat merupakan perbuatan wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan emas sebanyak 33 Manyam Emas murni secara tunai dan seketika.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian hasil panen padi sebanyak 5.280 kg (lima ribu dua ratus delapan puluh kilogram) kepada Penggugat secara tunai dan seketika.
- Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Meureudu dalam perkara ini.
- Menghukum dan membebankan Tergugat untuk membayar segala biaya perkara.
- Mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |