Dakwaan |
PERTAMA :
------------ Bahwa terdakwa M. NAZIR THAIB BIN THAIB, Saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN (dalam penuntutan terpisah), dan saksi M. AMIN BIN BUSTAMAM (dalam penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Gampong Matang teungoh Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Meureudu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dengan berat Netto 4,37 (empat koma tiga tujuh) gram, perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024, sekira pukul 22.00 wib, saksi M. AMIN BIN BUSTAMAM menghubungi saksi NURDIN BIN ARIFIN dengan menggunakan Handphone merk Samsung warna Putih milik saksi M AMIN bin BUSTAMAM untuk mencarikan Narkotika jenis sabu sebesar 1 (satu) Sak atau lebih kurang beratnya 5 (lima) Gram dengan harga Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan mengatakan “Cek lod pena barang narkotika jenis sabu”--/-- “cek lo dada barang narkotika jenis sabu”, kemudian saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN menjawab “tidak ada”, “enteuk menyo na lon telpon”--/-- nanti jika ada saya hubungi”, Kemudian saksi NURDIN BIN ARIFIN bersepakat dengan saksi M Amin bin Bustamam untuk mencarikan narkotika Jenis sabu tersebut dengan mengatakan “jika ada nanti dihubungi kembali”, kemudian saksi Nurdin bin Arifin menghubungi terdakwa M. NAZIR THAIB BIN THAIB dengan menggunakan Handphone Vivo 1820 warna merah milik saksi NURDIN BIN ARIFIN dengan mengatakan “na barang Narkotika saboh sak”--/-- “apa ada barang Narkotika Jenis sabu seberat 1 (satu) sak”, kemudian terdakwa M. NAZIR THAIB BIN THAIB menjawab “jeut lon mita ile menyo na enteuk lon intat u rumoh” --/-- “boleh saya carikan dulu nanti kalau ada saya antarkan ke rumah kamu”, Kemudian terdakwa M. NAZIR THAIB BIN THAIB langsung menghubungi saksi AHMAD DHIMMIYATHI bin NAZIR A dengan menggunakan Handphone Oppo A 16 warna silver milik terdakwa, dengan mengatakan “mi na barang saboh sak, na ureung lakee sabee saboh sak”--/-- “mi ada barang satu sak, ada orang minta sabu satu sak”, kemudian saksi AHMAD DHIMMIYATHI bin NAZIR A menjawab: “na, neu jak cok keuno u gampong lon bang” --/-- "ada, abang ambil kesini ke gampong saksi bang”, kemudian Terdakwa M. NAZIR THAIB BIN THAIB menanyakan “padum saboh sak mi” --/-- "berapa satu sak mi”, kemudian saksi AHMAD DHIMMIYATHI bin NAZIR A menjawab “dua juta bang”, Kemudian terdakwa M. NAZIR THAIB BIN THAIB langsung menuju ke Gampong Meuluem Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen, kemudian terdakwa sampai dan langsung menghubungi saksi AHMAD DHIMMIYATHI bin NAZIR A dengan mengatakan “sudah sampai di Gampong Meuluem dan menunggu di warung kopi”.
- Kemudian sekira pukul 22.30 wib bertempat di warung kopi di Gampong Meuluem Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen, terdakwa M. NAZIR THAIB BIN THAIB melakukan transaksi jual beli yaitu dengan membeli, menerima, mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang telah di balut dengan kertas tisu dengan berat 1 (satu) sak atau kurang lebih 5 (lima) gram dari saksi AHMAD DHIMMIYATHI bin NAZIR A dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang akan dibayar jika Narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual, dan kemudian terdakwa M. NAZIR THAIB BIN THAIB langsung pergi.
- Kemudian terdakwa langsung mengubungi saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN melalui Handphone terdakwa Oppo A 16 warna Silver untuk memberitahukan bahwa Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sak atau lebih kurang beratnya sebesar 5 (lima) Gram sudah ada, dan kemudian saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN menyuruh terdakwa untuk membawa Narkotika jenis sabu tersebut ke rumah saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN di Gampong Matang teungoh Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen.
- Kemudian sekira pukul 23.00 WIB bertempat di rumah saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN di Gampong Matang Teungoh Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen, terdakwa M NAZIR THAIB BIN THAIB bersepakat dengan saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN dan saksi M AMIN BIN BUSTAMAM untuk melakukan transaksi Jual beli yaitu terdakwa M NAZIR THAIB BIN THAIB menjual, menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) sak atau kurang lebih 5 (lima) gram kepada saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN dan saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN menerima narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa M Nazir Thaib bin Thaib, kemudian saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) sak atau kurang lebih 5 (lima) gram tersebut kepada saksi M. AMIN BIN BUSTAMAM, dan saksi M. AMIN BIN BUSTAMAM membeli, menerima dari terdakwa M Nazir Thaib bin Thaib melalui saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN yang menjadi perantara dalam jual beli, kemudian saksi M. AMIN BIN BUSTAMAM memberikan, menyerahkan uang tunai sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada terdakwa M NAZIR THAIB BIN THAIB, dan kemudian terdakwa M Nazir Thaib bin Thaib dan saksi M. AMIN BIN BUSTAMAM langsung pergi meninggalkan rumah NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN di Gampong Matang Teungoh Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen.
- Kemudian sekira pukul 23.30 wib bertempat di warung kopi di Gampong Meuluem Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen, terdakwa M NAZIR THAIB BIN THAIB menyerahkan uang hasil dari penjualan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) sak atau kurang lebih 5 (lima) gram kepada saksi AHMAD DHIMMIYATHI bin NAZIR A sebanyak Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) dan kemudian terdakwa M NAZIR THAIB BIN THAIB langsung pergi meninggalkan warung kopi tersebut.
- Bahwa dari Transkasi jual beli 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) sak atau kurang lebih 5 (lima) gram tersebut terdakwa M Nazir Thaib bin Thaib mendapatkan keuntungan Rp.500.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan kemudian terdakwa M NAZIR THAIB BIN THAIB memberikan upah kepada saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan keuntungan tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi, yaitu membeli rokok dan keperluan sehari-hari.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira Pukul 23.30 WIB bertempat di rumah saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN di Gampong Matang Teungoh Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireun, terdakwa M NAZIR THAIB BIN THAIB dan saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN ditangkap oleh saksi EDI YANTO dan saksi SAHLAN yang merupakan Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya saksi M. AMIN BIN BUSTAMAM sebelumnya atas kepemilikan 23 (dua puluh tiga) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat Netto 4,37 (empat koma tiga puluh tujuh) gram yang sebelumnya diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa, kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Oppo A 16 warna silver dengan Imei 1 : 866653050136216 dan Imei 2 : 866653050136208 milik terdakwa M. NAZIR THAIB BIN THAIB dan 1 (satu) unit Handphone Vivo 1820 warna merah dengan Imei 1 : 867308041208850 dan Imei 2 : 867308041208843 milik saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN yang digunakan oleh terdakwa untuk bekomunikasi dengan saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN dan saksi AHMAD DHIMMIYATHI bin NAZIR A, kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa M. NAZIR THAIB BIN THAIB, Saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN (dalam penuntutan terpisah), dan saksi M. AMIN BIN BUSTAMAM (dalam penuntutan terpisah) dalam melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pengadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor : 027/IL.60064/2024 tanggal 07 November 2024, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa: 23 (dua puluh tiga) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan berat netto 4,37 (empat koma tiga puluh tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik dengan NO Lab: 6937/NNF/2024 tanggal 25 November 2024, yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., dan 2. R. Fani Miranda, S.T, telah dilakukan pemeriksaan secara kimia forensik terhadap barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 4,37 (empat koma tiga tujuh) gram milik terdakwa M.Amin bin Bustamam dengan hasil pemeriksaan adalah benar Positif (+) mengadung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa M. NAZIR THAIB BIN THAIB, Saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN (dalam penuntutan terpisah), dan saksi M. AMIN BIN BUSTAMAM (dalam penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Gampong Matang teungoh Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Meureudu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan berat Netto Netto 4,37 (empat koma tiga tujuh) gram, perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024, sekira pukul 22.00 wib, saksi M. AMIN BIN BUSTAMAM menghubungi saksi NURDIN BIN ARIFIN dengan menggunakan Handphone merk Samsung warna Putih milik saksi M AMIN bin BUSTAMAM untuk mencarikan Narkotika jenis sabu sebesar 1 (satu) Sak atau lebih kurang beratnya 5 (lima) Gram dengan harga Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan mengatakan “Cek lod pena barang narkotika jenis sabu”--/-- “cek lo dada barang narkotika jenis sabu”, kemudian saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN menjawab “tidak ada”, “enteuk menyo na lon telpon”--/-- nanti jika ada saya hubungi”,, Kemudian saksi NURDIN BIN ARIFIN bersepakat dengan saksi M AMIN BIN BUSTAMAM untuk mencarikan narkotika Jenis sabu tersebut dengan mengatakan “jika ada nanti dihubungi kembali”, kemudian saksi NURDIN BIN ARIFIN menghubungi terdakwa M. NAZIR THAIB BIN THAIB dengan menggunakan Handphone Vivo 1820 warna merah milik saksi NURDIN BIN ARIFIN dengan mengatakan “na barang Narkotika saboh sak”--/-- “apa ada barang Narkotika Jenis sabu seberat 1 (satu) sak”, kemudian terdakwa M. NAZIR THAIB BIN THAIB menjawab “jeut lon mita ile menyo na enteuk lon intat u rumoh” --/-- “boleh saya carikan dulu nanti kalau ada saya antarkan ke rumah kamu”, Kemudian terdakwa M. NAZIR THAIB BIN THAIB langsung menghubungi saksi AHMAD DHIMMIYATHI bin NAZIR A dengan menggunakan Handphone Oppo A 16 warna silver milik terdakwa, dengan mengatakan “mi na barang saboh sak, na ureung lakee sabee saboh sak”--/-- “mi ada barang satu sak, ada orang minta sabu satu sak”, kemudian saksi AHMAD DHIMMIYATHI bin NAZIR A menjawab: “na, neu jak cok keuno u gampong lon bang” --/-- "ada, abang ambil kesini ke gampong saksi bang”, kemudian Terdakwa M. NAZIR THAIB BIN THAIB menanyakan “padum saboh sak mi” --/-- "berapa satu sak mi”, kemudian saksi AHMAD DHIMMIYATHI bin NAZIR A menjawab “dua juta bang”, Kemudian terdakwa M. NAZIR THAIB BIN THAIB langsung menuju ke Gampong Meuluem Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen dan menghubungi saksi AHMAD DHIMMIYATHI bin NAZIR A dengan mengatakan “sudah sampai di Gampong Meuluem dan menunggu di warung kopi”.
- Kemudian sekira pukul 22.30 wib bertempat di warung kopi di Gampong Meuluem Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen, terdakwa M. NAZIR THAIB BIN THAIB melakukan transaksi jual beli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang telah di balut dengan kertas tisu dengan berat 1 (satu) sak atau kurang lebih 5 (lima) gram dengan saksi AHMAD DHIMMIYATHI bin NAZIR A dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang akan dibayar jika Narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual, dan kemudian atas transaksi jual beli tersebut, terdakwa M. NAZIR THAIB BIN THAIB memiliki, menguasai, dan menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang telah di balut dengan kertas tisu dengan berat 1 (satu) sak atau kurang lebih 5 (lima) gram tersebut dan membawa pergi ke rumah saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN di Gampong Matang teungoh Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen.
- Kemudian sekira pukul 23.00 WIB bertempat di rumah saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN di Gampong Matang Teungoh Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen, terdakwa yang memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang telah di balut dengan kertas tisu dengan berat 1 (satu) sak atau kurang lebih 5 (lima) gram kemudian terdakwa M NAZIR THAIB BIN THAIB bersepakat dengan saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN dan saksi M AMIN BIN BUSTAMAM untuk melakukan transaksi Jual beli dengan menyerahkan kepada saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN dan saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN menerima narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa M NAZIR THAIB BIN THAIB, kemudian saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) sak atau kurang lebih 5 (lima) gram tersebut kepada saksi M. AMIN BIN BUSTAMAM, kemudian saksi M. AMIN BIN BUSTAMAM memberikan, menyerahkan uang tunai sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada terdakwa M NAZIR THAIB BIN THAIB, dan kemudian terdakwa M NAZIR THAIB BIN THAIB langsung pergi.
- Kemudian sekira pukul 23.30 wib bertempat di warung kopi di Gampong Meuluem Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen, terdakwa M NAZIR THAIB BIN THAIB menyerahkan uang hasil dari penjualan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) sak atau kurang lebih 5 (lima) gram kepada saksi AHMAD DHIMMIYATHI bin NAZIR A sebanyak Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) dan kemudian terdakwa M NAZIR THAIB BIN THAIB langsung pergi meninggalkan warung kopi tersebut.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira Pukul 23.30 WIB bertempat di rumah saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN di Gampong Matang Teungoh Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireun, terdakwa M NAZIR THAIB BIN THAIB dan saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN ditangkap oleh saksi EDI YANTO dan saksi SAHLAN yang merupakan Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya saksi M. AMIN BIN BUSTAMAM atas kepemilikan 23 (dua puluh tiga) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan palstik bening dengan berat Netto 4,37 (empat koma tiga puluh tujuh) gram yang sebelumnya dimiliki, dikuasai, disediakan, disimpan oleh terdakwa M NAZIR THAIB BIN THAIB dan saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN, kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Oppo A 16 warna silver dengan Imei 1 : 866653050136216 dan Imei 2 : 866653050136208 milik terdakwa M. NAZIR THAIB BIN THAIB dan 1 (satu) unit Handphone Vivo 1820 warna merah dengan Imei 1 : 867308041208850 dan Imei 2 : 867308041208843 milik saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN yang digunakan oleh terdakwa untuk bekomunikasi dengan saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN dan saksi AHMAD DHIMMIYATHI bin NAZIR A, kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa M. NAZIR THAIB BIN THAIB, Saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN (dalam penuntutan terpisah), dan saksi M. AMIN BIN BUSTAMAM (dalam penuntutan terpisah) dalam melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pengadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor : 027/IL.60064/2024 tanggal 07 November 2024, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa: 23 (dua puluh tiga) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan berat netto 4,37 (empat koma tiga puluh tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik dengan NO Lab: 6937/NNF/2024 tanggal 25 November 2024, yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., dan 2. R. Fani Miranda, S.T, telah dilakukan pemeriksaan secara kimia forensik terhadap barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 4,37 (empat koma tiga tujuh) gram milik terdakwa M.Amin bin Bustamam dengan hasil pemeriksaan adalah benar Positif (+) mengadung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |