Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2025/PN Mrn 1.NOVI NIAZARI, S.H
2.Ramario Haqri S.H.
3.Hafrizal, S.H., M.H.
AGUS TONI BIN MANSUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2025/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-479/L.1.31/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NOVI NIAZARI, S.H
2Ramario Haqri S.H.
3Hafrizal, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS TONI BIN MANSUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

Pertama :

Bahwa terdakwa AGUS TONI BIN MANSUR dengan pemufakatan jahat bersama saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN (diajukan dalam penuntutan terpisah) dan sdr. MUSTOFA (Daftar Pencarian Orang) pada hari yang tidak diingat lagi sekira bulan Oktober tahun 2024, sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Blang Bati Kecamatan Peudada Kabupaten Bireun dan di Gampong Bugeng Kec. Peudada Kab. Bireun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Meureudu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan percobaan atau pemufakan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari yang tidak di ingat lagi sekira bulan Oktober tahun 2024, sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN (diajukan dalam penuntutan terpisah) melalui panggilan handphone dengan percakapan :

saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN

:

“gus pue na dabeuh saboh sak? (gus apa ada barang satu sak?)”

Terdakwa

:

“Golom na (belum ada)”

 

Kemudian terdakwa menghubungi Sdra. MUSTAFA (DPO) melalui pangilan handphone menanyakan terkait ketersediaan narkotika jenis sabu dengan percakapan: 

Terdakwa

:

“Bang na ureung lakee dabeuh saboh sak, pu na barang? (bang ada orang minta sabu satu sak, apa ada barang?)”

Sdra. MUSTAFA (DPO)

:

“Na, ka preh siat entreuk ku telpon balik (ada, kamu tunggu sebentar nanti saya telepon balik)”

Kemudian keesokan harinya Sdra. MUSTAFA (DPO) menelepon kembali terdakwa dan mengatakan :

Sdra. MUSTAFA (DPO)

:

“Pat ka preh long kah? (dimana kamu tunggu saya?)”

Terdakwa

:

“Di rumoh mantong (di rumah saja)”

Sdra. MUSTAFA (DPO)

 

“Jeut (iya)”

Bahwa berselang waktu selama 2 (dua) jam kemudian  Sdra. MUSTAFA (DPO) menelepon kembali terdakwa dan mengatakan :

Sdra. MUSTAFA (DPO)

:

“Nyoe long karap trok, ata nyoe barang nak u me nyoepat, kiban cara? (ini saya hamper sampai, ini barangnya ada saya bawa, bagaimana caranya?)”

Terdakwa

:

“Jeut bang mnye ka trok u keu rumoh neu rhom manteng di keu rumoh (iya bang, kalau sudah sampai di depan rumah dilempar saja di depan rumah)”

Sdra. MUSTAFA (DPO)

 

“Jeut (iya)”

Kemudian terdakwa berdiri didepan jendela rumah terdakwa sambil menunggu Sdra. MUSTAFA (DPO) datang, tidak lama kemudian terdakwa melihat sebuah mobil yang dikendarai oleh Sdra. MUSTAFA (DPO) berjalan perlahan didepan rumah terdakwa, kemudian sambil berjalan perlahan Sdra. MUSTAFA (DPO) menurunkan kaca jendela mobil sambil melemparkan sebuah bungkusan kedalam halaman rumah terdakwa, kemudian terdakwa mengambil bungkusan tersebut dan setelah itu Sdra. MUSTAFA (DPO) kembali menelpon tersangka dan mengatakan:

Sdra. MUSTAFA (DPO)

:

“gus ka leuh ka cok nyan, saknyo ka leuh ku rhom di keu rumoh (gus sudah kamu ambil itu, barusan sudah saya lempar di depan rumah)”

Terdakwa

:

 N

Sdra. MUSTAFA (DPO)

 

“Jeut (iya)”

Kemudian Terdakwa membuka bungkusan yang dilempar oleh Sdra. MUSTAFA (DPO) berupa sebuah bungkusan plastik bening yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut.

  • Bahwa kemudian keesokan harinya Saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN kembali menghubungi terdakwa dan menanyakan :

saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN

:

gus kiban ka na dabeuh? (gus bagaimana apa sudah ada barang?)

Terdakwa

:

nyoe ka na, ka jak u bugeng ka jak cok toe SPBU (ini sudah ada, kamu pergi ke bugeng kamu ambil dekat dengan SPBU)

saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN

:

padum peng gus? (berapa uangnya gus?)

Terdakwa

:

sijuta siteungoh (satu juta setengah)

saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN

:

Jeut (boleh)

Terdakwa

:

ka jak laju inoe (kamu pergi terus sekarang)

 

  • Bahwa kemudian terdakwa pergi menuju Gampong Bugeng Kec. Peudada Kab. Bireun, sesampai terdakwa di dekat SPBU Bugeng terdakwa menunggu Saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT  HASAN  didekat  SPBU, tidak lama kemudian datang Saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN   ke   dekat   SPBU   Bugeng   tersebut,   kemudian   terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada Saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN, kemudian Saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN mengatakan kepada terdakwa dengan percakapan :

saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN

:

peng lon jok di likot beh (uangnya saya kasih belakangan ya)

Terdakwa

:

Jeut (boleh)

 

  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira Pukul 15.00 WIB bertempat di sebuah kamar kos yang beralamat di Gampong Mulia Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, tim satresnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian terdakwa dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa adapun terdakwa membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat sekira 5 (lima) gram dari Sdr. MUSTAFA (DPO) dengan harga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa menjual 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat sekira 5 (lima) gram tersebut kepada saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa keuntungan yang telah terdakwa peroleh dari hasil menjual narkotika jenis sabu kepada saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN adalah sekitar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 694/NNF/2024        tanggal 24 Juni 2024 oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, 2. Yudiatnis, ST, menerangkan bahwa barang bukti milik AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR, A, ZULFIKAR BIN MUHAMMAD, MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN dan AGUSTONI BIN MANSUR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor: 027/IL.60064/2024 tanggal 09 November 2024 yang ditandatangani oleh Baskara NIK.P.86363 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening milik AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR, A, ZULFIKAR BIN MUHAMMAD, MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN dan AGUSTONI BIN MANSUR dengan berat Netto 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa melakukan percobaan atau pemufakan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tidak mempunyai izin dari pemerintah.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------

 

Atau

Kedua

----- Bahwa terdakwa AGUS TONI BIN MANSUR dengan pemufakatan jahat bersama saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN (diajukan dalam penuntutan terpisah) dan sdr. MUSTOFA (Daftar Pencarian Orang) pada hari yang tidak diingat lagi sekira bulan Oktober tahun 2024, sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Blang Bati Kecamatan Peudada Kabupaten Bireun dan di Gampong Bugeng Kec. Peudada Kab. Bireun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Meureudu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan percobaan atau pemufakan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa AGUS TONI BIN MANSUR ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Pidie Jaya pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira Pukul 15.00 WIB bertempat di sebuah kamar kos yang beralamat di Gampong Mulia Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan Oktober tahun 2024 terdakwa memiliki 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat sekira 5 (lima) gram yang terdakwa peroleh dari saksi Sdra MUSTAFA (DPO), kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan Oktober tahun 2024 terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat sekira 5 (lima) gram yang terbungkus dengan plastik bening tersebut kepada saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN (terdakwa dalam penuntutan terpisah).
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Gampong Meulum, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun tim satres narkoba Polres Pidie Jaya melakukan penangkapan terhadap saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR. A dan tim satresnarkoba Polres Pidie Jaya menemukan 11 (sebelas) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram. Adapun dari hasil pemeriksaan diketahui jika 11 (sebelas) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram yang dimiliki oleh saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR. A diperoleh dari saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN. Adapun saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 694/NNF/2024        tanggal 24 Juni 2024 oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, 2. Yudiatnis, ST, menerangkan bahwa barang bukti milik AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR, A, ZULFIKAR BIN MUHAMMAD, MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN dan AGUSTONI BIN MANSUR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor: 027/IL.60064/2024 tanggal 09 November 2024 yang ditandatangani oleh Baskara NIK.P.86363 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening milik AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR, A, ZULFIKAR BIN MUHAMMAD, MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN dan AGUSTONI BIN MANSUR dengan berat Netto 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa melakukan percobaan atau pemufakan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari pemerintah.

 

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya