Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Mrn IKHWANI 1.Tim Independen Pemilihan Keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya
2.Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Mrn
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IKHWANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DENI ANDESA, SHIKHWANI
Tergugat
NoNama
1Tim Independen Pemilihan Keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya
2Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yahya Alinsa, S.H.Tim Independen Kemilihan Keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya
2Yahya Alinsa, S.H.Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya
Turut Tergugat
NoNama
1Bupati Pidie Jaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ruli Riski, SHBupati Pidie Jaya
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintah Turut Tergugat untuk menunda proses penerbitan Surat Keputusan Tentang Penetapan Anggota Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie Jaya, sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  3. Memerintahkan Para Tergugat untuk menyelenggarakan kembali proses tes wawancara kepada peserta berdasarkan pengumuman Nomor : 451.5/03/2025 tentang Hasil Seleksi Tertulis dan Seleksi Baca Al-Qur’an Pemilihan Keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie Jaya Periode 2025-2030 sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh menjalankan putusan ini:

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat menghalangi Penggugat melakukan registrasi kehadiran peserta Calon Anggota Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie Jaya adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan pengumuman Nomor 451.5/05/2025 tentang Penetapan Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten Pidie jaya Periode 2025-2030 tertanggal 31 Juli 2025 adalah cacat hukum, tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan ulang tes wawancara Calon Anggota Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya Periode 2025-2030;
  5. menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebagai berikut :
  • Kerugian materiil Penggugat karena proses pembuatan berkas dan operasional Penggugat sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Kerugian immaterial disebabkan perbuatan Para Tergugat karena telah merampas hak Penggugat untuk ikut serta dalam Seleksi Calon Anggota Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya Periode 2025-2030, sehingga mengakibatkan harkat dan martabat Penggugat tidak diperhitungkan oleh Para Tergugat dan masyarakat, maka untuk kerugian immateriil tersebut Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menghukum Para Tergugat membayar kerugian immaterill yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);  

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II masing-masing membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat sejak perkara ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Meureudu sampai putusan ini mempunyai kekuatan tetap;

7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap pelaksanaan putusan ini

SUBSIDER

Demikian gugatan ini Pengggat sampaikan, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak