Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2025/PN Mrn 1.ARIEF RAHMADITYA, S.H
2.Ramario Haqri S.H.
IRFAN MAULIDIN BIN JAFARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2025/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-472/L.1.31/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEF RAHMADITYA, S.H
2Ramario Haqri S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN MAULIDIN BIN JAFARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

PERTAMA :

--- Bahwa Terdakwa IRFAN MAULIDIN BIN JAFARUDDIN dan Saksi MUHAMMAD SYAUKI BIN M. YACOB pada tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Gampong Beurawang Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus  Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan berat Netto sejumlah 1,03 (satu koma nol tiga) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira Pukul 16.00 WIB Saksi MIRZA SAPUTRA Alias BULEK menghubungi Terdakwa dan mengatakan: “soe yang na perle barang na bak lon beh--/--siapa yang ada perlu barang ada sama Terdakwa ya”, kemudian Terdakwa menjawab: “get, entreuk meunyo na awak perle ku telpon--/--baik, nanti kalau ada orang yang perlu Terdakwa telpon”, Kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD SYAUKI BIN M. YACOB dan mengatakan: “nyoe na barang get, kiban na peng?--/--ini ada barang bagus, bagaimana ada uang?”, kemudian Saksi MUHAMMAD SYAUKI BIN M. YACOB menjawab: “golom na peng nyoe ta kalen ilee singeh--/--belum ada uang ini, kita lihat dulu besok”, kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira Pukul 20.00 WIB Saksi MUHAMMAD SYAUKI BIN M. YACOB menghubungi Terdakwa dan mengatakan: “kiban, mantong na ata baroe?--/--bagaimana, masih adakah  yang  kemarin?”,  kemudian Terdakwa menjawab: “masih--/--mantoeng”, kemudian Saksi MUHAMMAD SYAUKI BIN M. YACOB menjawab: “ka intat keu lon si khan sak--/--kamu antar ke Terdakwa 2,5 (dua koma lima) gram”, kemudian Terdakwa menjawab: “get ka preh siat--/--baik, kamu tunggu sebentar”, kemudian Terdakwa langsung menghubungi Saksi MIRZA SAPUTRA Alias BULEK dan Terdakwa mengatakan: “nyoe si syauki na i yue intat barang si khan sak--/--ini si syauki ada suruh antar barang 2,5 (dua koma lima) gram”, kemudian Saksi MIRZA SAPUTRA Alias BULEK menjawab: “jeut ka jak keunoe laju--/--boleh kamu kesini terus”, tidak lama kemudian Terdakwa pergi ke Pasar Lueng Putu Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya untuk menemui Saksi MIRZA SAPUTRA Alias BULEK, kemudian sekira Pukul 21.00 WIB sesampai Terdakwa di Pasar Lueng Putu Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya Terdakwa bertemu dengan Saksi MIRZA SAPUTRA Alias BULEK, kemudian Saksi MIRZA SAPUTRA Alias BULEK menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening sejumlah 2,5 (dua koma lima) gram kepada Terdakwa dan mengatakan: “nyoe barang jak ta jak intat aju--/--ini barangnya ayok kita antar terus”, kemudian Saksi MIRZA SAPUTRA Alias BULEK mengantarkan Terdakwa ke Gampong Beurawang Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya lalu menurunkan Terdakwa di Simpang Tiga Gampong Beurawang Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya, kemudian Terdakwa berjalan menuju rumah Saksi MUHAMMAD SYAUKI BIN M. YACOB yang tidak jauh dari Simpang Tiga tersebut, kemudian sesampai didepan rumah Saksi MUHAMMAD SYAUKI BIN M. YACOB sekira Pukul 23.00 WIB Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening sejumlah 2,5 (dua koma lima) gram kepada  Saksi MUHAMMAD SYAUKI BIN M. YACOB, kemudian Saksi MUHAMMAD SYAUKI BIN M. YACOB menyerahkan uang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali berjalan ke Simpang Tiga Gampong Beurawang Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya untuk menemui Saksi MIRZA SAPUTRA Alias BULEK, kemudian Terdakwa menyerahkan uang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada Saksi MIRZA SAPUTRA Alias BULEK, kemudian Saksi MIRZA SAPUTRA Alias BULEK menyerahkan upah kepada Terdakwa sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa kembali pulang.

 

  • Bahwa pada tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 23.30 WIB di Gampong Bunot Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya, terdakwa ditangkap oleh saksi EDI YANTO dan Saksi MUHAMMAD FIRDAUS dari Satresnarkoba Polres Pidie Jaya dan dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan tidak ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu, kemudian terdakwa dibawa ke Polres Pidie Jaya.

 

  • Bahwa tujuan terdakwa  dari menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, menerima, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu untuk memperoleh upah dari saksi MIRZA SAPUTRA  sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa dalam hal menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, menerima, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor 023/IL.60064/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh BASKARA NIK.P.86363 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan berat Netto sejumlah 1,03 (satu koma nol tiga) gram milik M. FAISAL BIN AMIN dan MUHAMMAD SYAUKI BIN M. YACOB

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB:6945/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 25 November 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,03 (satu koma nol tiga) gram diduga mengandung Narkotika milik M. FAISAL BIN AMIN dan MUHAMMAD SYAUKI BIN M. YACOB telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa pengembalian barang bukti setelah diperiksa dengan berat netto 9 (sembilan) gram.

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

ATAU

KEDUA:

 

Bahwa Terdakwa IRFAN MAULIDIN BIN JAFARUDDIN dan SAKSI MUHAMMAD SYAUKI BIN M. YACOB tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Gampong Beurawang Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus  Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan berat Netto sejumlah 1,03 (satu koma nol tiga) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 23.30 WIB di Gampong Bunot Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya, saksi EDI YANTO dan Saksi MUHAMMAD FIRDAUS dari Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa IRFAN MAULIDIN BIN JAFARUDDIN dan tidak ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu.
  • Bahwa terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara berawal pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira Pukul 16.00 WIB Saksi MIRZA SAPUTRA Alias BULEK menghubungi Terdakwa dan mengatakan: “soe yang na perle barang na bak lon beh--/--siapa yang ada perlu barang ada sama Terdakwa ya”, kemudian Terdakwa menjawab: “get, entreuk meunyo na awak perle ku telpon--/--baik, nanti kalau ada orang yang perlu Terdakwa telpon”, Kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD SYAUKI BIN M. YACOB dan mengatakan: “nyoe na barang get, kiban na peng?--/--ini ada barang bagus, bagaimana ada uang?”, kemudian Saksi MUHAMMAD SYAUKI BIN M. YACOB menjawab: “golom na peng nyoe ta kalen ilee singeh--/--belum ada uang ini, kita lihat dulu besok”, kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira Pukul 20.00 WIB Saksi MUHAMMAD SYAUKI BIN M. YACOB menghubungi Terdakwa dan mengatakan: “kiban, mantong na ata baroe?--/--bagaimana, masih adakah  yang  kemarin?”,  kemudian Terdakwa menjawab: “masih--/--mantoeng”, kemudian Saksi MUHAMMAD SYAUKI BIN M. YACOB menjawab: “ka intat keu lon si khan sak--/--kamu antar ke Terdakwa 2,5 (dua koma lima) gram”, kemudian Terdakwa menjawab: “get ka preh siat--/--baik, kamu tunggu sebentar”, kemudian Terdakwa langsung menghubungi Saksi MIRZA SAPUTRA Alias BULEK dan Terdakwa mengatakan: “nyoe si syauki na i yue intat barang si khan sak--/--ini si syauki ada suruh antar barang 2,5 (dua koma lima) gram”, kemudian Saksi MIRZA SAPUTRA Alias BULEK menjawab: “jeut ka jak keunoe laju--/--boleh kamu kesini terus”, tidak lama kemudian Terdakwa pergi ke Pasar Lueng Putu Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya untuk menemui Saksi MIRZA SAPUTRA Alias BULEK, kemudian sekira Pukul 21.00 WIB sesampai Terdakwa di Pasar Lueng Putu Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya Terdakwa bertemu dengan Saksi MIRZA SAPUTRA Alias BULEK, kemudian Saksi MIRZA SAPUTRA Alias BULEK menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening sejumlah 2,5 (dua koma lima) gram kepada Terdakwa dan mengatakan: “nyoe barang jak ta jak intat aju--/--ini barangnya ayok kita antar terus”, kemudian Saksi MIRZA SAPUTRA Alias BULEK mengantarkan Terdakwa ke Gampong Beurawang Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya lalu menurunkan Terdakwa di Simpang Tiga Gampong Beurawang Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya, kemudian Terdakwa berjalan menuju rumah Saksi MUHAMMAD SYAUKI BIN M. YACOB yang tidak jauh dari Simpang Tiga tersebut, kemudian sesampai didepan rumah Saksi MUHAMMAD SYAUKI BIN M. YACOB sekira Pukul 23.00 WIB Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening sejumlah 2,5 (dua koma lima) gram kepada  Saksi MUHAMMAD SYAUKI BIN M. YACOB, kemudian Saksi MUHAMMAD SYAUKI BIN M. YACOB menyerahkan uang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali berjalan ke Simpang Tiga Gampong Beurawang Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya untuk menemui Saksi MIRZA SAPUTRA Alias BULEK, kemudian Terdakwa menyerahkan uang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada Saksi MIRZA SAPUTRA Alias BULEK, kemudian Saksi MIRZA SAPUTRA Alias BULEK menyerahkan upah kepada Terdakwa sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa kembali pulang,
  • Bahwa tujuan terdakwa  dari menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, menerima, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu untuk memperoleh upah dari saksi MIRZA SAPUTRA  sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa dalam tujuan terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor 023/IL.60064/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh BASKARA NIK.P.86363 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan berat Netto sejumlah 1,03 (satu koma nol tiga) gram milik M. FAISAL BIN AMIN dan MUHAMMAD SYAUKI BIN M. YACOB

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB:6945/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 25 November 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,03 (satu koma nol tiga) gram diduga mengandung Narkotika milik M. FAISAL BIN AMIN dan MUHAMMAD SYAUKI BIN M. YACOB telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa pengembalian barang bukti setelah diperiksa dengan berat netto 9 (sembilan) gram.

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya