Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2025/PN Mrn 1.ARIEF RAHMADITYA, S.H
2.Ramario Haqri S.H.
JAFARUDDIN BIN MUHAMMAD SYARIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2025/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-494/L.1.31/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEF RAHMADITYA, S.H
2Ramario Haqri S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAFARUDDIN BIN MUHAMMAD SYARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

---- Bahwa Terdakwa JAFARUDDIN BIN MUHAMMAD SYARIF pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan November tahun 2024 bertempat di Gampong Sukon Kec. Grong-Grong Kab. Pidie atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal dari terdakwa JAFARUDDIN BIN MUHAMMAD SYARIF pada hari, tanggal dan bulan terdakwa sudah lupa sekitar 4 (empat) hari sebelum terdakwa menjual atau menyerahkan 1 (satu) pucuk senjata api kepada saksi MIRZA SAPUTRA, saksi MIRZA SAPUTRA menelphone terdakwa dan mengatakan “na kaye saboh ---/ada kayu (senjata) satu”, kemudian terdakwa menjawab “lon tanyoeng bak gob ile ---/saya tanya sama kawan dulu”, saksi MIRZA SAPUTRA menjawab “jeut ---/bisa” kemudian kami mengakhiri percakapan, setelah itu terdakwa menelphone kawan terdakwa yang bernama KHADAFI, umur 32 tahun, pekerjaan guru ngaji, Kab. Aceh Timur dan mengatakan “na bude saboh ---/ada pistol satu”, saudara KHADAFI (DPO) menjawab “na ---/ada”, kemudian terdakwa mengatakan “neu kirim saboh, padup peng ---/kirim satu, berapa harganya”, kemudian saudara KHADAFI (DPO) menjawab “jeut, pulang peng tujuh juta ---/bisa, kasih ke saya tujuh juta”, kemudian terdakwa mengatakan “jeut ---/bisa”, kemudian kami mengakhiri pembicaraan. Sekitar 4 (empat) hari kemudian saudara KHADAFI (DPO) menelphone terdakwa dan mengatakan “bude ka lon kirem, ngoen L300 ---/pistol sudah saya kirim dengan menggunakan mobil penumpang L300” terdakwa menjawab “jeut ---/bisa”, sekitar 6 (enam) jam kemudian atau sekitar pukul 16.00 wib supir mobil penumpang L300 yang tidak terdakwa kenal menelphone terdakwa dan mengatakan “na paket dari aceh timur---/ada paket dari aceh timur”, kemudian terdakwa menjawab “jeut, lon preh di keude grong-grong ---/, ya, saya tunggu di pasar grong-grong”, sekitar 5 (lima) menit kemudian mobil penumpang L300 tersebut sampai di pasar grong-grong dan supir menyerahkan 1 (satu) buah kotak sepatu yang dibalut seperti kado kepada terdakwa, setelah terdakwa menerimanya terdakwa membawa kotak tersebut kewarung nasi terdakwa, setelah berada diwarung nasi terdakwa, kemudian terdakwa membuka kotak tersebut dan terdakwa melihat 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol, dan 1 (satu) buah magazen yang berisikan 2 (dua) butir amunisi, setelah itu terdakwa menghubungi saksi MIRZA SAPUTRA dan mengatakan “kaye kana bak lon ---/kayu (senjata) sudah ada sama saya”, kemudian saksi MIRZA SAPUTRA menjawab “jeut, lon cok ---/bisa saya ambil”, sekitar pukul 17.00 wib, saksi MIRZA SAPUTRA dan satu orang kawannya (jenis kelamin laki-laki) yang tidak terdakwa kenal datang ke warung nasi terdakwa, kemudian terdakwa memperlihatkan senjata api tersebut, setelah memegang dan melihat-lihat senjata api tersebut, kemudian saksi MIRZA SAPUTRA mengatakan “kajeut, padup ---/bisa, berapa”, kemudian terdakwa menjawab “delapan juta lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi MIRZA SAPUTRA menyerahkan uang dengan jumlah Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu saksi MIRZA SAPUTRA langsung pergi. Sekitar pukul 18.00 wib terdakwa mengirim uang sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada saudara KHADAFI (DPO).
  • Bahwa Sekitar 2 (dua) bulan kemudian, saksi MIRZA SAPUTRA menelphone terdakwa dan mengatakan “na kaye saboh teuk ---/ada kayu (senjata) satu lagi” terdakwa menjawab “nyan ke soe lom, uroenyan kaleuh ---/untuk siapa lagi, hari itu kan sudah”, saksi MIRZA SAPUTRA menjawab “nyoe ke goen ---/ini untuk kawan”, terdakwa mengatakan “jeut lon tanyeung lom ---/bisa saya tanya lagi”, kemudian kami mengakhiri percakapan, setelah itu terdakwa menelphone saudara KHADAFI (DPO) dan menanyakan “na bude mantong ---/masih ada pistol”, saudara KHADAFI (DPO) menjawab “na, lage ata uroe nyan ---/ada seperti punya dulu”, terdakwa menjawab “jeut ---/bisa”, sekitar 2 (dua) hari kemudian saudara KHADAFI (DPO) menelphone terdakwa dan mengatakan “bude ka lon kirem, ngoen L300 ---/pistol sudah saya dengan menggunakan mobil penumpang L300” terdakwa menjawab “jeut ---/bisa”, sekitar 6 (enam) jam kemudian atau sekitar pukul 16.00 wib supir mobil penumpang L300 yang tidak terdakwa kenal menelphone terdakwa dan mengatakan “na paket dari aceh timur---/ada paket dari aceh timur”, kemudian terdakwa menjawab “jeut, lon preh di keude grong-grong ---/, ya, saya tunggu di pasar grong-grong”, sekitar 7 (tujuh) menit kemudian mobil penumpang L300 tersebut sampai di pasar grong-grong dan supir menyerahkan 1 (satu) buah kotak sepatu yang dibalut seperti kado kepada terdakwa, setelah terdakwa menerimanya terdakwa membawa kotak tersebut kewarung nasi terdakwa, setelah berada diwarung nasi terdakwa, kemudian terdakwa membuka kotak tersebut dan terdakwa melihat 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol, dan 1 (satu) buah magazen yang berisikan 3 (tiga) butir amunisi, setelah itu terdakwa menghubungi saksi MIRZA SAPUTRA dan mengatakan “kaye kana bak lon ---/kayu (senjata) sudah ada sama saya”, kemudian saksi MIRZA SAPUTRA menjawab “jeut, lon cok ---/bisa saya ambil”, sekitar pukul 22.00 wib, saksi MIRZA SAPUTRA datang ke warung nasi terdakwa, kemudian terdakwa memperlihatkan senjata api tersebut, setelah memegang dan melihat-lihat senjata api tersebut, kemudian saksi MIRZA SAPUTRA mengatakan “kajeut, padup ---/bisa, berapa”, kemudian terdakwa menjawab “delapan juta lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi MIRZA SAPUTRA menawar dengan harga Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mengatakan bisa, setelah itu saksi MIRZA SAPUTRA menyerahkan uang dengan jumlah Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu saksi MIRZA SAPUTRA langsung pergi. Sekitar pukul 23.00 wib terdakwa mengirim uang sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada saudara KHADAFI (DPO).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 02.30 wib, Anggota Satreskrim Polres Pidie Jaya mengamankan terdakwa pada saat terdakwa sedang tidur di warung nasi yang berada di Gampong Sukon Kec. Grong-Grong Kab. Pidie. Pada saat terdakwa diamankan terdakwa diarahkan untuk mengambil barang bukti yang terdakwa simpan di dalam tas selempang warna hitam yang terdakwa simpan didalam bagasi sepeda motor merek honda beat, No Pol : BL 3407 PBI , warna hitam, berupa senjata api rakitan jenis revolver, 1 (satu)  butir peluru kaliber 9x19 mm, dan 8 (delapan) butir peluru merk super X. Setelah itu terdakwa dan barang bukti  dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa melihat dengan teliti, bahwa benar 1 (satu) Pucuk senjata api jenis pistol, 4 (empat) butir peluru caliber 9x19 mm dan 1 (satu) buah magazen, yang terdakwa jual kepada saksi MIRZA SAPUTRA, senjata api tersebut yang terdakwa jual pertama kepada saksi MIRZA SAPUTRA
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dengan jumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan rincian penjualan pertama Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan penjualan kedua Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki pekerjaan yang berhubungan dengan senjata tajam dan terdakwa tidak memiliki ijin yang sah atas kepemilikan 1 (satu) bilah senjata jenis pisau dengan ganggang warna coklat motif les merah lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kulit berwarna coklat dan ada less warna merah dengan panjang.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, menjual dan menyerahkan senjata api

 

---- Perbuatan Terdakwa JAFARUDDIN BIN MUHAMMAD SYARIF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya