Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2026/PN Mrn RAMARIO HAQRI SH FACHRUL RIADY Bin IBRAHIM Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.B/2026/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 589 /L.1.31/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FACHRUL RIADY Bin IBRAHIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Primair :

Bahwa Terdakwa Fachrul Riady Bin Ibrahim pada hari Jumat tanggal Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di rumah milik saksi korban Fauziah binti Ismail berada di Gampong Keude Trienggadeng, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, ketika Terdakwa Fachrul Riady bin Ibrahim berangkat ke rumah adik dari ibu Terdakwa bernama armia yang beralamat di Gampong Meunasah Reusep, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Kemudian sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa tiba di Pasar Trienggadeng, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya Terdakwa berjalan kaki melewati rumah milik saksi korban Fauziah binti Ismail yang terletak di Gampong Keude Trienggadeng, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya. kemudian Terdakwa melihat lampu teras rumah milik Saksi korban Fauziah binti Ismail dalam keadaan menyala dan menduga rumah milik saksi korban Fauziah binti Ismail sedang dalam keadaan kosong, dan terdakwa melanjutkan kunjungan kerumah armia, Kemudian sekira pukul 17.00 Wib terdakwa kembali melintasi rumah Saksi korban Fauziah binti Ismail dan melihat lampu teras rumah saksi korban Fauziah binti Ismail masih dalam keadaan menyala pada saat itu timbul niat jahat terdakwa untuk mengambil barang tanpa izin milik Saksi Fauziah binti Ismail, kemudian terdakwa menunggu dan mengawasi keadaan sekitar rumah saksi Fauziah binti Ismail di Gampong Keude Trienggadeng, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya dalam keadaan sepi dan tidak ada aktifitas disekitar rumah.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 WIB, pada saat waktu sholat magrib dan terdakwa melihat situasi disekitar rumah saksi Fauziah sudah sepi, terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi Fauziah dan masuk ke dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya milik korban Saksi Fauziah binti Ismail melalui pintu pagar depan rumah yang tidak terkunci, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela samping rumah dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng besi dengan panjang sekitar 20 (dua puluh) cm dan membuka jendela, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah saksi Fauziah dan memanjat jendela, kemudian Terdakwa berjalan menuju kamar dan membuka lemari yang tidak terkunci, kemudian terdakwa berjalan menuju kamar lainnya, namun pintu kamar tersebut dalam keadaan terkunci terdakwa kembali keluar melalui jendela tempat terdakwa masuk dan kembali mencongkel jendela kamar yang dituju dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng besi dengan panjang sekitar 20 (dua puluh) cm hingga jendela terbuka, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar melalui jendela, dan terdakwa melihat dan mengambil 1 (satu) unit laptop merek ASUS warna putih diatas meja rias dan mangambil 2 (dua) buah kunci sepeda motor serta 1 (satu) buah kunci gembok yang berada didalam laci meja rias.
  • Bahwa kemudian terdakwa keluar dari kamar melalui jendela yang sebelumnya dicongkel dengan tujuan untuk mencari sepeda motor milik saksi Fauziah binti Ismail dan meletakkan 1 (satu) unit laptop merek ASUS warna putih yang diambil sebelumnya di atas pohon mangga yang berada di samping rumah, kemudian terdakwa kembali masuk ke dalam rumah melalui jendela yang dibuka pertama kali dan menuju ke bagian dapur rumah,  kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BL 3107 OK, Nomor Rangka MH1JM0417PK564779, Nomor Mesin JM04E1564797 milik saksi korban Fauziah binti Ismail dengan cara membuka gembok dan pintu besi dapur menggunakan kunci gembok yang telah diambil didalam kamar milik saksi Fauziah binti Ismail, lalu mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BL 3107 OK keluar dari rumah saksi Fauziah binti Ismail,  kemudian terdakwa menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BL 3107 OK dan langsung pergi meninggalkan rumah saksi Fauziah binti ismail, kemudian terdakwa membuang 1 (satu) buah obeng besi dengan panjang sekitar 20 (dua puluh) cm yang di area Pasar Keude Trienggadeng karena sudah tidak diperlukan lagi, kemudian sesampainya di gampong peurade kecamatan panteraja kabupaten pidie jaya terdakwa baru teringat tidak membawa 1 (satu) unit laptop merek ASUS di atas pohon mangga.
  • Bahwa sekira pukul 22.00 WIB terdakwa mendatangi seorang bernama Amat (nama panggilan) yang bertempat tinggal di Gampong Utue, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie dengan maksud untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BL 3107 OK, kemudian pada saat akan melakukan jual beli sepeda motor, datang saksi Reza fahmi dan saksi Sergie Rianda Putra bin Syafrian yang merupakan anggota Kepolisian Resor Pidie Jaya yang sebelumnya telah menerima informasi mengenai adanya rencana transaksi sepeda motor hasil tindak pidana pencurian di Gampong Utue, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, kemudian terdakwa langsung melarikan diri meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BL 3107 OK, Nomor Rangka MH1JM0417PK564779, Nomor Mesin JM04E1564797 dan melakukan upaya pencarian terdakwa dan tidak ditemukan serta menanyakan kepada sdr Amat (nama panggilan) bahwa orang yang akan menjual sepeda motor tersebut adalah terdakwa, kemudian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BL 3107 OK berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Pidie Jaya sebagai barang bukti.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BL 3107 OK, dari barang bukti yang ditinggalkan terdakwa di Gampong Utue, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie dan dihubungkan dengan adanya Laporan polisi atas nama Fauziah binti Ismail yang telah kehilangan Sepeda motor Scoopy dibuktikan STNK dan BPKB sepeda motor diperoleh fakta bahwa benar 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BL 3107 OK memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang sama yaitu Nomor Rangka MH1JM0417PK564779, Nomor Mesin JM04E1564797 dan benar adalah milik saksi Fauziah binti Ismail.
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BL 3107 OK, Nomor Rangka MH1JM0417PK564779, Nomor Mesin JM04E1564797 tidak mendapatkan izin dari saksi korban Fauziah binti Ismail selaku pemilik sepeda motor tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban Fauziah binti Ismail mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dan 1 (satu) unit laptop merek ASUS warna putih, dengan total sekitar Rp.25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidair :

Bahwa Terdakwa Fachrul Riady Bin Ibrahim pada hari Jumat tanggal Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di rumah milik saksi korban Fauziah binti Ismail berada Gampong Keude Trienggadeng, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil”, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, ketika Terdakwa Fachrul Riady bin Ibrahim berangkat ke rumah adik dari ibu Terdakwa bernama armia yang beralamat di Gampong Meunasah Reusep, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Kemudian sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa tiba di Pasar Trienggadeng, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya Terdakwa berjalan kaki melewati rumah milik saksi korban Fauziah binti Ismail yang terletak di Gampong Keude Trienggadeng, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya. kemudian Terdakwa melihat lampu teras rumah milik Saksi korban Fauziah binti Ismail dalam keadaan menyala dan menduga rumah milik saksi korban Fauziah binti Ismail sedang dalam keadaan kosong, dan terdakwa melanjutkan kunjungan kerumah armia, Kemudian sekira pukul 17.00 Wib terdakwa kembali melintasi rumah Saksi korban Fauziah binti Ismail dan melihat lampu teras rumah saksi korban Fauziah binti Ismail masih dalam keadaan menyala pada saat itu timbul niat jahat terdakwa untuk mengambil barang tanpa izin milik Saksi Fauziah binti Ismail, kemudian terdakwa menunggu dan mengawasi keadaan sekitar rumah saksi Fauziah binti Ismail di Gampong Keude Trienggadeng, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya dalam keadaan sepi dan tidak ada aktifitas disekitar rumah.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 WIB, pada saat waktu sholat magrib dan terdakwa melihat situasi disekitar rumah saksi Fauziah sudah sepi, terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi Fauziah dan masuk ke dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya milik korban Saksi Fauziah binti Ismail melalui pintu pagar depan rumah yang tidak terkunci, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela samping rumah dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng besi dengan panjang sekitar 20 (dua puluh) cm dan membuka jendela, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah saksi Fauziah dan memanjat jendela, kemudian Terdakwa berjalan menuju kamar dan membuka lemari yang tidak terkunci, kemudian terdakwa berjalan menuju kamar lainnya, namun pintu kamar tersebut dalam keadaan terkunci terdakwa kembali keluar melalui jendela tempat terdakwa masuk dan kembali mencongkel jendela kamar yang dituju dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng besi dengan panjang sekitar 20 (dua puluh) cm hingga jendela terbuka, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar melalui jendela, dan terdakwa melihat dan mengambil 1 (satu) unit laptop merek ASUS warna putih diatas meja rias dan mangambil 2 (dua) buah kunci sepeda motor serta 1 (satu) buah kunci gembok yang berada didalam laci meja rias.
  • Bahwa kemudian terdakwa keluar dari kamar melalui jendela yang sebelumnya dicongkel dengan tujuan untuk mencari sepeda motor milik saksi Fauziah binti Ismail dan meletakkan 1 (satu) unit laptop merek ASUS warna putih yang diambil sebelumnya di atas pohon mangga yang berada di samping rumah, kemudian terdakwa kembali masuk ke dalam rumah melalui jendela yang dibuka pertama kali dan menuju ke bagian dapur rumah,  kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BL 3107 OK, Nomor Rangka MH1JM0417PK564779, Nomor Mesin JM04E1564797 milik saksi korban Fauziah binti Ismail dengan cara membuka gembok dan pintu besi dapur menggunakan kunci gembok yang telah diambil didalam kamar milik saksi Fauziah binti Ismail, lalu mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BL 3107 OK keluar dari rumah saksi Fauziah binti Ismail,  kemudian terdakwa menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BL 3107 OK dan langsung pergi meninggalkan rumah saksi Fauziah binti ismail, kemudian terdakwa membuang 1 (satu) buah obeng besi dengan panjang sekitar 20 (dua puluh) cm yang di area Pasar Keude Trienggadeng karena sudah tidak diperlukan lagi, kemudian sesampainya di gampong peurade kecamatan panteraja kabupaten pidie jaya terdakwa baru teringat tidak membawa 1 (satu) unit laptop merek ASUS di atas pohon mangga.
  • Bahwa sekira pukul 22.00 WIB terdakwa mendatangi seorang bernama Amat (nama panggilan) yang bertempat tinggal di Gampong Utue, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie dengan maksud untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BL 3107 OK, kemudian pada saat akan melakukan jual beli sepeda motor, datang saksi Reza fahmi dan saksi Sergie Rianda Putra bin Syafrian yang merupakan anggota Kepolisian Resor Pidie Jaya yang sebelumnya telah menerima informasi mengenai adanya rencana transaksi sepeda motor hasil tindak pidana pencurian di Gampong Utue, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, kemudian terdakwa langsung melarikan diri meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BL 3107 OK, Nomor Rangka MH1JM0417PK564779, Nomor Mesin JM04E1564797 dan melakukan upaya pencarian terdakwa dan tidak ditemukan serta menanyakan kepada sdr Amat (nama panggilan) bahwa orang yang akan menjual sepeda motor tersebut adalah terdakwa, kemudian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BL 3107 OK berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Pidie Jaya sebagai barang bukti.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BL 3107 OK, dari barang bukti yang ditinggalkan terdakwa di Gampong Utue, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie dan dihubungkan dengan adanya Laporan polisi atas nama Fauziah binti Ismail yang telah kehilangan Sepeda motor Scoopy dibuktikan STNK dan BPKB sepeda motor diperoleh fakta bahwa benar 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BL 3107 OK memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang sama yaitu Nomor Rangka MH1JM0417PK564779, Nomor Mesin JM04E1564797 dan benar adalah milik saksi Fauziah binti Ismail.
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BL 3107 OK, Nomor Rangka MH1JM0417PK564779, Nomor Mesin JM04E1564797 tidak mendapatkan izin dari saksi korban Fauziah binti Ismail selaku pemilik sepeda motor tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban Fauziah binti Ismail mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dan 1 (satu) unit laptop merek ASUS warna putih, dengan total sekitar Rp.25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya