INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2025/PN Mrn | 1.M.YUSUF BIN BINTARA 2.NURDIN BIN AHMAD |
IKSAN BIN H.IBRAHIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mar. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2025/PN Mrn | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 31 Jan. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA:
3. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai dan menempati tanah terperkara oleh Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah terperkara para Penggugat bebas dari segala ikatan apapun. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 500.000-, (lima ratus ribu rupiah) per hari kepada Penggugat sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Meureudu apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan kewajibannya 6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini SUBSIDER :
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |