| Dakwaan |
- DAKWAAN :
Primair :
Bahwa Terdakwa Eka Satria Permana bin alm. Darwis pada Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 04.20 wib dan pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 19.33 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 dan bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah Pidie Jaya berada di Gampong Daya Timu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya dan di MAN 1 Pidie Jaya berada di Gampong Meunasah Balek, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, berdasarkan pasal 72 undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP menjelaskan bahwa apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan penuntut umum menerima beberapa perkara, penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam 1 (satu) surat dakwaan dalam hal a. beberapa tindak pidana dilakukan oleh seseorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya, telah terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan plasu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil”, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada Hari Selasa tanggal 21 Januari 2025, pukul 13.30 WIB, terdakwa pergi ke RSUD Pidie Jaya yang beralamat di Gampong Daya Timu Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol. BL 5338 LAN, dengan tujuan untuk masuk ke dalam gedung dan bertemu Kepala RSUD Pidie Jaya, dan kemudian terdakwa melihat jendela ruang managemen RSUD dalam keadaan terbuka, sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain didalam ruangan tersebut, dengan menunggu keadaan sepi.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 04.20 wib, pada saat keadaan sepi, terdakwa masuk kedalam gedung managemen RSUD Pidie Jaya dengan cara memanjat melalui salah satu kaca jendela yang telah diperiksa sebelumnya yang dalam keadaan tidak terkunci, kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit Infokus Proyektor merek ViewSonic yang tergantung diatas ruangan aula kemudian terdakwa mengambil tanpa izin dengan cara menaikkan kursi diatas meja dan memanjat menaiki meja dan kursi tersebut untuk mempermudah mengambil 1 (satu) unit Infokus Proyektor merek ViewSonic dan kemudian terdakwa membuka baut yang terpasang pada infokus dengan menggunakan 1 (satu) unit Obeng dan mencabut infokus tersebut kemudian terdakwa memasukan 1 (satu) unit Infokus Proyektor merek ViewSonic ke dalam 1 (satu) buah kantong plastik warna biru yang ada diruangan, kemudian terdakwa membawa keluar 1 (satu) unit Infokus Proyektor merek ViewSonic melalui jendela yang tidak terkunci dan menuju parkiran dengan tujuan kembali ke Kota sigli Kabupaten Pidie menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Vario warna Hitam No. Polisi BL 5338 LAN, kemudian pada pukul 07.30 wib terdakwa menjual 1 (satu) unit Infokus Proyektor merek ViewSonic melalui market place di facebook dengan harga Rp.700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) dan dikirimkan melalui JNT di Keunire, Kota Sigli, Kabupaten Pidie.
- Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit Infokus Proyektor merek ViewSonic tidak mendapat izin dan tidak diketahui oleh saksi Dr. Fajriman Sp.S, M.Si, Med selaku direktur RSUD Pidie Jaya dan penanggungjawab aset dari RSUD Pidie Jaya.
- Bahwa RSUD Pidie Jaya merupakan rumah atau tempat tertutup yang didiami oleh penjaga/satpam RSUD selama 24 jam dan terdapat fasilitas IGD yang aktif selama 24 jam.
- Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi dr. FajrimanSp. S.M.Si. selaku Direktur RSUD Pidie Jaya yang bertanggungjawab atas barang tersebut mengalami kerugian akibat kehilangan 1 (satu) unit Infokus Proyektor merek ViewSonic sebesar Rp.9.960.000, (Sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
- Bahwa kemudian Terdakwa melakukan perbuatan mengambil tanpa izin di tempat yang lain yang berawal pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 17.12 WIB, terdakwa pergi ke Gampong Meunasah Balek kecamatan meureudu Kabupaten Pidie Jaya dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario warna Hitam No. Polisi BL 5338 LAN dan membawa 1 (satu) Tas ransel yang berisikan 1 (satu) buah alat pahat besi bergagang plastik dan 1 (satu) Buah Obeng besi bunga dengan tujuan untuk mengambil barang milik orang lain, kemudian terdakwa memarkirkan Sepeda Motor merek Honda Vario warna Hitam No. Polisi BL 5338 LAN di halaman Masjid at Taqwa di Gampong Meunasah Balek kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie jaya yang berada di sebelah sekolah MAN 1 Pidie Jaya dengan tujuan memantau sekolah dalam keadaan sepi, kemudian pada sekira Pukul 19.33 wib terdakwa masuk kedalam pekarangan sekolah MAN 1 Pidie Jaya dengan berjalan kaki melalui pintu pagar sekolah MAN 1 Pidie Jaya yang sedikit terbuka, kemudian terdakwa masuk kedalam ruang guru dengan cara merusak pintu kantin sekolah dengan mencongkel gembok pintu dengan 1 (satu) buah pahat yang dibawa sebelumnya, kemudian membuka dan masuk kedalam ruang guru dengan cara merusak ventilasi/ jerjak jendela kaca dengan menggunakan 1 (satu) buah alat pahat kayu dan 1 (satu) Obeng, kemudian terdakwa masuk dengan memanjat jendela dan mengambil barang milik Sekolah MAN 1 Pidie Jaya yaitu 2 (dua) Unit Infokus Proyektor merek epson dan uang sebesar Rp.3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersimpan didalam laci meja guru. Kemudian terdakwa masuk kedalam ruang kepala sekolah dengan cara merusak dan mencongkel pintu ruang kepala sekolah dengan menggunakan 1 (satu) buah alat pahat dan 1 (satu) Obeng, kemudian terdakwa mengambil tanpa izin berupa 1 (satu) buah tas ransel yang berisikan 1 (satu) unit Laptop merek Lenovo warna Hitam dan 1 (satu) Buah Charger laptop yang berada dibawah meja ruang kepala sekolah, Kemudian terdakwa mengambil tanpa izin 1 (satu) buah mesin Digital Video Recorder (alat rekaman CCTV) yang berada di dinding ruang kepala sekolah dengan cara mencabut dan memotong kabel alat tersebut dari dinding, Kemudian terdakwa keluar melalui pintu depan MAN 1 Pidie Jaya dengan membawa 2 (dua) Unit Infokus Proyektor merek epson, uang sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah tas ransel yang berisikan 1 (satu) unit Laptop merek Lenovo warna Hitam dan 1 (satu) Buah Charger laptop, dan 1 (satu) buah mesin Digital Video Recorder (alat rekaman CCTV, menuju Masjid at Taqwa untuk mengambil sepeda motor milik terdakwa dengan tujuan kembali ke kota sigli kabupaten Pidie. Selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) unit Infokus merk epson seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Laptop merek Lenovo warna Hitam seharga Rp.8.000.000,- (delapan ratus ribu rupiah via Market Place Sosial Media Facebook secara online dengan cara mengirim barang tersebut melalui pengiriman JNT di keunire Kabupaten Pidie.
- Bahwa terdakwa dalam mengambil barang di sekolah MAN 1 Pidie Jaya tidak mendapatkan izin dan tidak diketahui oleh saksi Salahuddin selaku kepala sekolah MAN 1 Pidie Jaya dan penanggung jawab barang milik sekolah MAN 1 Pidie Jaya.
- Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Salahuddin selaku penanggung jawab barang milik sekolah mengalami kerugian akibat pencurian Sebesar Rp.31.000.000, ( tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa benar Sekolah MAN 1 Pidie Jaya ditinggali oleh penjaga sekolah yaitu Saksi Suriyadi bin Sulaiman bersama istri dan anaknya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Jo. Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 72 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Subsidair :
Bahwa Terdakwa Eka Satria Permana bin alm. Darwis pada Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 04.20 wib dan pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 19.33 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 dan bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah Pidie Jaya berada di Gampong Daya Timu Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya dan di MAN 1 Pidie Jaya berada di Gampong Mns. Balek, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, berdasarkan pasal 72 undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP menjelaskan bahwa apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan penuntut umum menerima beberapa perkara, penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam 1 (satu) surat dakwaan dalam hal a. beberapa tindak pidana dilakukan oleh seseorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya, telah terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada Hari Selasa tanggal 21 Januari 2025, pukul 13.30 WIB, terdakwa pergi ke RSUD Pidie Jaya yang beralamat di Gampong Daya Timu Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol. BL 5338 LAN, dengan tujuan untuk masuk ke dalam gedung dan bertemu Kepala RSUD Pidie Jaya, dan kemudian terdakwa melihat jendela ruang managemen RSUD dalam keadaan terbuka, sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain didalam ruangan tersebut, dengan menunggu keadaan sepi.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 04.20 wib, pada saat keadaan sepi, terdakwa masuk kedalam gedung managemen RSUD Pidie Jaya dengan cara memanjat melalui salah satu kaca jendela yang telah diperiksa sebelumnya yang dalam keadaan tidak terkunci, kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit Infokus Proyektor merek ViewSonic yang tergantung diatas ruangan aula kemudian terdakwa mengambil tanpa izin dengan cara menaiki meja dan kursi dan mengambil 1 (satu) unit Infokus Proyektor merek ViewSonic dan memasukkan ke dalam 1 (satu) buah kantong plastik warna biru, kemudian terdakwa membawa keluar 1 (satu) unit Infokus Proyektor merek ViewSonic melalui jendela yang tidak terkunci dan menuju parkiran dengan tujuan kembali ke Kota sigli Kabupaten Pidie menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Vario warna Hitam No. Polisi BL 5338 LAN, kemudian pada pukul 07.30 wib terdakwa menjual 1 (satu) unit Infokus Proyektor merek ViewSonic melalui market place di facebook dengan Rp.700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) dan dikirimkan melalui JNT di Keunire, Kota Sigli, Kabupaten Pidie.
- Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit Infokus Proyektor merek ViewSonic tidak mendapat izin dan tidak diketahui oleh saksi Dr. Fajriman Sp.S, M.Si, Med selaku direktur RSUD Pidie Jaya dan penanggungjawab aset dari RSUD Pidie Jaya.
- Bahwa RSUD Pidie Jaya merupakan rumah atau tempat tertutup yang didiami oleh penjaga/satpam RSUD selama 24 jam dan terdapat fasilitas IGD yang aktif selama 24 jam.
- Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi dr. FajrimanSp. S.M.Si. selaku Direktur RSUD Pidie Jaya yang bertanggungjawab atas barang tersebut mengalami kerugian akibat kehilangan 1 (satu) unit Infokus Proyektor merek ViewSonic sebesar Rp.9.960.000, (Sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
- Bahwa kemudian Terdakwa melakukan perbuatan mengambil tanpa izin di tempat yang lain yang berawal pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 17.12 WIB, terdakwa pergi ke Gampong Meunasah Balek kecamatan meureudu Kabupaten Pidie Jaya dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario warna Hitam No. Polisi BL 5338 LAN dan membawa 1 (satu) Tas ransel yang berisikan 1 (satu) buah alat pahat besi bergagang plastik dan 1 (satu) Buah Obeng besi bunga dengan tujuan untuk mengambil barang milik orang lain, kemudian terdakwa memarkirkan Sepeda Motor merek Honda Vario warna Hitam No. Polisi BL 5338 LAN di halaman Masjid at Taqwa di Gampong Meunasah Balek kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie jaya yang berada di sebelah sekolah MAN 1 Pidie Jaya dengan tujuan memantau sekolah dalam keadaan sepi, kemudian pada sekira Pukul 19.33 wib terdakwa masuk kedalam pekarangan sekolah MAN 1 Pidie Jaya dengan berjalan kaki melalui pintu pagar sekolah MAN 1 Pidie Jaya yang sedikit terbuka, kemudian terdakwa masuk kedalam ruang guru dengan cara merusak pintu kantin sekolah dengan mencongkel gembok pintu dengan 1 (satu) buah pahat yang dibawa sebelumnya, kemudian membuka dan masuk kedalam ruang guru dengan cara merusak ventilasi/ jerjak jendela kaca dengan 1 (satu) buah alat pahat kayu dan 1 (satu) Obeng, kemudian terdakwa masuk dengan memanjat jendela dan mengambil barang milik Sekolah MAN 1 Pidie Jaya yaitu 2 (dua) Unit Infokus Proyektor merek epson dan uang sebesar Rp.3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersimpan didalam laci meja guru. Kemudian terdakwa masuk kedalam ruang kepala sekolah dengan cara merusak dan mencongkel pintu ruang kepala sekolah dengan menggunakan 1 (satu) buah alat pahat dan 1 (satu) Obeng, kemudian terdakwa mengambil tanpa izin berupa 1 (satu) buah tas ransel yang berisikan 1 (satu) unit Laptop merek Lenovo warna Hitam dan 1 (satu) Buah Charger laptop yang berada dibawah meja ruang kepala sekolah, Kemudian terdakwa mengambil tanpa izin 1 (satu) buah mesin Digital Video Recorder (alat rekaman CCTV) yang berada di dinding ruang kepala sekolah dengan cara mencabut dan memotong kabel alat tersebut dari dinding, Kemudian terdakwa keluar melalui pintu depan MAN 1 Pidie Jaya dengan membawa 2 (dua) Unit Infokus Proyektor merek epson, uang sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah tas ransel yang berisikan 1 (satu) unit Laptop merek Lenovo warna Hitam dan 1 (satu) Buah Charger laptop, dan 1 (satu) buah mesin Digital Video Recorder (alat rekaman CCTV, menuju Masjid at Taqwa untuk mengambil sepeda motor milik terdakwa dengan tujuan kembali ke kota sigli kabupaten Pidie. Selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) unit Infokus merk epson seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Laptop merek Lenovo warna Hitam seharga Rp.8.000.000,- (delapan ratus ribu rupiah via Market Place Sosial Media Facebook secara online dengan cara mengirim barang tersebut melalui pengiriman JNT di keunire Kabupaten Pidie.
- Bahwa terdakwa dalam mengambil barang di sekolah MAN 1 Pidie Jaya tidak mendapatkan izin dan tidak diketahui oleh saksi Salahuddin selaku kepala sekolah MAN 1 Pidie Jaya dan penanggung jawab barang milik sekolah MAN 1 Pidie Jaya.
- Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Salahuddin selaku penanggung jawab barang milik sekolah mengalami kerugian akibat pencurian Sebesar Rp.31.000.000, ( tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa benar Sekolah MAN 1 Pidie Jaya ditinggali oleh penjaga sekolah yaitu Saksi Suriyadi bin Sulaiman bersama istri dan anaknya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Jo. 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 72 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Ulim, 12 Mei 2026
PENUNTUT UMUM
Ramario Haqri, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19940820 202203 1 001
|