Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2026/PN Mrn Fakhrurrazi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2026/PN Mrn
Tanggal Surat Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Fakhrurrazi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Saidul Fikri, S.H.Fakhrurrazi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Nama Pemohon adalah FAKRULRAZI dengan Tempat dan Tanggal Lahir Selangor, 05 Maret 2008;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti Nama dan Tempat Lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 1118050503080002 dan Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor: 1118022003120001 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) yang semula tertulis dan terbaca FAKHRURRAZI dengan tempat lahir Dayah Kruet, 05 Maret 2008 untuk dapat diganti menjadi FAKRULRAZI dengan tempat lahir Selangor, 05 Maret 2008;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti Nama dan Tempat Lahir Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor: 1118-LT-09032026-0017 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) yang semula tertulis dan terbaca FAKHRURRAZI dengan tempat lahir Dayah Kruet, 05 Maret 2008 untuk dapat diganti menjadi FAKRULRAZI dengan tempat lahir Selangor, 05 Maret 2008;
  5. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti Nama dan Tempat Lahir Pemohon pada PASPOR Nomor: XE736526 di Kantor Imigrasi yang semula tertulis dan terbaca FAKHRURRAZI dengan tempat lahir Dayah Kruet, 05 Maret 2008 untuk dapat diganti menjadi FAKRULRAZI dengan tempat lahir Selangor, 05 Maret 2008;
  6. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) agar dapat dicatat dalam register untuk itu sebagaimana dimaksud dalam diktum 3 (tiga) dan 4 (empat) diatas;
  7. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan ini ke Kantor Imigrasi agar dapat dicatat dalam register untuk itu sebagaimana dimaksud dalam diktum 5 (lima) diatas;
  8. Membebankan biaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak