Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2025/PN Mrn Roesmiati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2025/PN Mrn
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Roesmiati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TAUFIK AKBAR, S.H.,CPMRoesmiati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK (Kartu Keluarga) Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Pidie Jaya, agar dapat dicatat dalam register untuk itu;
  4. Membebankan biaya Perkara sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak