Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Mrn PT. INTRACO AGROINDUSTRY M.Halim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Mrn
Tanggal Surat Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. INTRACO AGROINDUSTRY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Dani Sintara, SH,MHPT. INTRACO AGROINDUSTRY
Tergugat
NoNama
1M.Halim
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR  :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana termuat dalam Surat Perjanjian Kondisi Jual Beli tertanggal 12 Maret 2019 yang dibuat bersama-sama oleh Penggugat dan Tergugat, yaitu tidak melakukan pembayaran hutang pokok serta pembayaran denda terhadap pakan udang yang dibeli oleh Tergugat dari Penggugat adalah perbuatan wanprestasi (ingkar janji).

3. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan dalam gugatan ini terhadap 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang berada diatasnya yang merupakan milik Tergugat sebagaimana tercatat pada Sertifikat Hak Milik No. 00927 seluas 2.583 m2 (dua rebut lima ratus delapan puluh tiga meter persegi) atas nama Halim Puteh yang terletak di Desa Mesjid Ulim Baroh, Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah sah dan berharga.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian terhadap Penggugat, baik kerugian materil maupun kerugian immateril, yaitu:

  1. Kerugian Materil.                         
    • Hutang Pokok                        = Rp. 200.161.199.
    • Denda                                    = Rp  117.179.278.
    • Honorarium Advokat               = Rp.   50.000.000.
  1. Kerugian Immateril.                      =  Rp. 100.000.000.00 +

       4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan sejak dibacakan oleh Majelis Hakim.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini disemua tingkatan.

SUBSIDAIR  :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Meureudu Kelas II Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak