Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2018/PN Mrn ADITIA SETIAWAN, S.H. RUSLI BIN ABDULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2018/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan . B- 1532/N.1.31/Euh.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ADITIA SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLI BIN ABDULLAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

           Bahwa terdakwa RUSLI BIN HARUN pada hari selasa tanggal 4 September 2018 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2018 bertempat di di Jembatan Jalan Banda Aceh-Medan Gampong Meunasah Bi Kecamatan Meurah Dua Kab. Pidie Jaya sebuah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

           Pada awalnya pada hari selasa tanggal 4 September 2018 sekira pukul 21.00 wib terdakwa menghubungi Jufri (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan menggunakan telepon genggam, dan meminta membeli paket sabu kecil dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), kemudian jufri mengatakan ambil saja kepada orang suruhanya, akhirnya terdakwa sepakat untuk mengambil sabu tersebut di Jembatan Jalan Banda Aceh-Medan Gampong Meunasah Bi Kecamatan Meurah Dua, setelah sepakat terdakwa pergi menuju tempat yang dijanjikan dengan menumpang sepeda motor yang mengarah ke arah Meureudu. Sesampainya dijembatan terdakwa kembali menghubungi Jufri, tidak lama kemudian datang seorang pemuda dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menyerahkan titipan dari Jufri kepada terdakwa yaitu satu paket kecil sabu dan terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada pemuda tersebut, setelah itu sabu tersebut terdakwa ambil terdakwa simpan, lalu kemudian terdakwa meminta tolong kepada pemuda tersebut untuk mengantarkan terdakwa sampai ke Ulim.

          Bahwa sesampainya  di Ulim terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan untuk menuju keudeu Ulim, sesampai di sebuah toko bangunan terdakwa melihat beberapa orang yaitu saksi Amrizal dan saksi Hasrul yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sedang melakukan transaksi narkotika, sehingga saksi Amrizal dan saksi Hasrul menuju ke Kec. Ulim untuk menunggu dan mengintai terdakwa. Selanjutnya ketika saksi Amrizal dan saksi Hasrul melihat terdakwa keduanya langsung menghampiri terdakwa dan melakukan penggeledahan terdahadap diri terdakwa, saksi Amrizal  dan Hasrul juga melihat terdakwa sempat membuang sesuatu ke tanah. Bahwa kemudian saksi amrizal dan saksi Hasrul menyuruh terdakwa mengambil sesuatu yang dibuangnya yang ternyata adalah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, selain itu saksi Amrizal dan saksi Hasrul juga melakukan  penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merek Strawberry warna hitam, dan selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Ulim untuk proses lebih lanjut.

          Bahwa terdakwa tidak ada izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran Pegadaian Syariah Unit Bandar Dua  Nomor: 025/SP.60065/2018 tanggal 05 September 2018 yang ditandatangani oleh Pengelola unit Eka Hayati, S.T, terhadap barang bukti satu paket narkotika Narkotika Jenis sabu Milik terdakwa Rusli Bin Abdulla memiliki berat keseluruhan seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram.

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika                             No. Lab : 10307/NNF/2018 tanggal 10 September 2018 yang ditandatangani oleh  Dra. Melta Tarigan, M.si serta pemeriksa Zulni Erma  dan Debora M. Hutagaol, S.si.,Apt barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat 0,13 (nol koma tiga belas) gram milik terdakwa Rusli Bin Abdullah dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Gol. I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------.

 

SUBSIDAIR :

          Bahwa terdakwa RUSLI BIN HARUN pada hari selasa tanggal 4 September 2018 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2018 bertempat di depan gudang toko bangunan Mabrur Jaya Gampong Meunasah Krueng Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya sebuah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

          Bahwa bermula pada hari selasa tanggl 4 September 2018 saksi Amrizal dan saksi Hasrul mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sedang melakukan transaksi narkotika, sehingga saksi Amrizal dan saksi Hasrul menuju ke Kec. Ulim untuk menunggu dan mengintai terdakwa. Selanjutnya ketika saksi Amrizal dan saksi Hasrul melihat terdakwa sedang  berjalan menuju keudeu Uilm, akhirnya keduanya langsung menghampiri terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, saksi Amrizal  dan Hasrul juga melihat terdakwa sempat membuang sesuatu ke tanah. Bahwa kemudian saksi amrizal dan saksi Hasrul menyuruh terdakwa mengambil sesuatu yang dibuangnya yang ternyata adalah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diakui sabu tersebut adalah milik terdakwa, selain itu saksi Amrizal dan saksi Hasrul juga melakukan  penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merek Strawberry warna hitam, dan selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Ulim untuk proses lebih lanjut.

          Bahwa terdakwa tidak ada izin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran Pegadaian Syariah Unit Bandar Dua  Nomor: 025/SP.60065/2018 tanggal 05 September 2018 yang ditandatangani oleh Pengelola unit Eka Hayati, S.T, terhadap barang bukti satu paket narkotika Narkotika Jenis sabu Milik terdakwa Rusli Bin Abdulla memiliki berat keseluruhan seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram.

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika                             No. Lab : 10307/NNF/2018 tanggal 10 September 2018 yang ditandatangani oleh  Dra. Melta Tarigan, M.si serta pemeriksa Zulni Erma  dan Debora M. Hutagaol, S.si.,Apt barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat 0,13 (nol koma tiga belas) gram milik terdakwa Rusli Bin Abdullah dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Gol. I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------.

 

LEBIH SUBSIDAIR :      

          Bahwa terdakwa RUSLI BIN HARUN pada hari selasa tanggal 4 September 2018 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2018 bertempat di depan gudang toko bangunan Mabrur Jaya Gampong Meunasah Krueng Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya sebuah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

        Bahwa pada suatu malam sekira tanggal 1 September 2018 terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa pergi menuju toko-toko kosong yang sedang dibangun di keude Ulim ketika disana terdakwa ada menggunakan narkotika jenis sabu yaitu dengan cara terdakwa membuat alat hisap/bong yang terbuat dari botol Aqua sedang, setelah membuat bong, sabu tersebut terdakwa manaruhnya dikaca pipet selanjutnya sabu tersebut terdakwa bakar hingga sabu tersebut mencair dan mengeluarkan asap selanjutnya terdakwa menghisap sabu tersebut sampai habis.

         Bahwa terdakwa tidak ada izin dari instansi yang berwenang untuk menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut.

         Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : R/127/IX/2018/Dokkes tanggal 5 September 2018 yang ditandatangani oleh pemeriksa Brigadir Polisi Kepala T. Saifuddin, S.Kep terhadap urine milik terdakwa Rusli Bin Harun memiliki kesimpulan didapatkan unsur sabu/Metamfetamina (yang merupakan narkotika golongan I).

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran Pegadaian Syariah Unit Bandar Dua  Nomor: 025/SP.60065/2018 tanggal 05 September 2018 yang ditandatangani oleh Pengelola unit Eka Hayati, S.T, terhadap barang bukti satu paket narkotika Narkotika Jenis sabu Milik terdakwa Rusli Bin Abdulla memiliki berat keseluruhan seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika                             No. Lab : 10307/NNF/2018 tanggal 10 September 2018 yang ditandatangani oleh  Dra. Melta Tarigan, M.si serta pemeriksa Zulni Erma  dan Debora M. Hutagaol, S.si.,Apt barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat 0,13 (nol koma tiga belas) gram milik terdakwa Rusli Bin Abdullah dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Gol. I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------.

 

  •      19  Oktober 2018

                  JAKSA PENUNTUT UMUM

 

                    ADITIA SETIAWAN, S.H.

                                  AJUN JAKSA NIP. 198903262014031002

Pihak Dipublikasikan Ya