Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Mrn 1.M.YUSUF BIN BINTARA
2.NURDIN BIN AHMAD
IKSAN BIN H.IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Mrn
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M.YUSUF BIN BINTARA
2NURDIN BIN AHMAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAFARWAN, S.HM.YUSUF BIN BINTARA
2SAFARWAN, S.HNURDIN BIN AHMAD
Tergugat
NoNama
1IKSAN BIN H.IBRAHIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan sepetak tanah  yang di sebutkan dalam perkara ini pada Posita 1 (satu) sah sebagai harta milik Penggugat I dan Penggugat II  tanah yang terletak di dusun sosial Gampong Geulanggang Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya Prov. Aceh. Dengan batas- batas sebagai berikut :
  • Utara berbatas : Dahulu dengan tanah Gam Cut sekarang dengan Pantai
  • Selatan berbatas : Dahulu dengan tanah Amat Utoh sekarang dengan tanah Marzuki dan tanah Adi
  • Barat berbatas : Dengan tanah Ramlah Binti Tgk Khatib Ibrahim dan tanah Tihawa Binti Tgk Khatib Ibrahim
  • Timur berbatas : Dahulu dengan tanah Mad Arif sekarang dengan tanah H. Jali

3. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai dan menempati tanah terperkara oleh Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum

4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah terperkara para Penggugat bebas dari segala ikatan apapun.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 500.000-, (lima ratus ribu rupiah) per hari kepada Penggugat sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Meureudu apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan kewajibannya

6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDER :

  • Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

            

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak