Petitum |
Dalampokokperkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan objek sengketa sepetak tanah sawah Sertifikat hak milik N0. 00617 Tahun 2020 atas nama : ANITA ANIM (Penggugat) dengan Luas 11520 M2, Surat ukur No. 00133/Kayee Jatoe/2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie Jaya, Propinsi Aceh adalah sah milik penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I,II,III dan IV yang menguasai objek sengketa adalah serangkaian perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.
- Menghukum tergugat I, II, III dan IV untuk menyerahkan kembali objek sengketa kepada Penggugat dengan tanpa syarat dan bebas ikatan apapun dari pihak lainnya.
- Menghukum Tergugat I,II, III dan IV untuk mengembalikan uang kepada Penggugat sejumlah Rp. 30.000.000,00 ( tiga puluh juta rupiah) secara tunai dan kontan
- Menghukum Tergugat I,II, III dan IV untuk menghentikan segala kegiatan atau aktifitas diatas objek sengketa.
- Menghukum Tergugat I,II,III dan IV masing-masing membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat sejak perkara ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Meureudu sampaiTergugat I, II, III dan IV melaksanakan kewajibannya.
- Menghukum Tergugat I,II,III dan IV (Para Tergugat) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (At Aquo Et Bono). |