Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2026/PN Mrn RAMARIO HAQRI SH MUHAMMAD FIRDAUS BIN RUSLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2026/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1512/l.1.31/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FIRDAUS BIN RUSLI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Primair :

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FIRDAUS BIN RUSLI pada hari Jum'at tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di perkarangan Mesjid Tuha yang terletak di Gampong Keude Ulee Glee, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026, sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa Muhammad Firdaus Bin Rusli pergi untuk bekerja di tempat pemotongan ayam yang berada di pasar Gampong Keude Ulee Glee, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, dan membawa 1 (satu) buah anak kunci palsu dengan niat untuk mengambil tanpa izin barang milik orang lain, kemudian sekira pukul 22.00 WIB terdakwa pulang dan berjalan kaki menuju arah Mesjid Tuha yang terletak di Gampong Keude Ulee Glee, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya dengan membawa 1 (satu) buah anak kunci palsu, kemudian pada saat sampai di Mesjid Tuha, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA, type ACH1M21B04 A/T, warna hitam, Nomor Polisi BL 6811 OC sedang terparkir di perkarangan di Mesjid Tuha, di gampong Keude Ulee Glee, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya dan kemudian terdakwa mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan menunggu keadaan sepi.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa berjalan kaki ke perkarangan Mesjid Tuha yang telah dalam keadaan sepi dan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA, type ACH1M21B04 A/T, warna hitam, Nomor Polisi BL 6811 OC masih terparkir di tempat yang sama, kemudian terdakwa mengambil barang milik orang lain dengan cara memasukkan 1 (satu) buah anak kunci palsu yang telah dipersiapkan sebelumnya ke dalam stop kontak sepeda motor tersebut, kemudian memutar anak kunci palsu ke arah kanan, dan terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor dengan cara mengengkol, setelah mesin sepeda motor hidup, terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut keluar dari perkarangan Mesjid Tuha menuju ke Gampong Juli seutuy, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB, saksi Suryadi A. Gani Bin A. Gani memarkirkan sepeda motor miliknya di perkarangan Mesjid Tuha yang terletak di Gampong Keude Ulee Glee, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya dalam keadaan terkunci stang dan anak kunci asli telah dicabut, kemudian saksi Suryadi A. Gani Bin A. Gani duduk di warung kopi Rangkang Kupi yang berdampingan dengan Mesjid Tuha, kemudian pada hari Jum'at tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB ketika saksi Suryadi A. Gani Bin A. Gani hendak pulang, saksi Suryadi A. Gani Bin A. Gani melihat sepeda motor miliknya sudah tidak berada lagi di tempat semula diparkirkan, kemudian saksi Suryadi A. Gani Bin A. Gani mencaricari sepeda motor tersebut di sekitar perkarangan Mesjid Tuha namun tidak menemukannya, kemudian atas kejadian tersebut saksi Suryadi A. Gani Bin A. Gani membuat laporan polisi ke Polres Pidie Jaya.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa ditangkap oleh warga di Mesjid Agung Kabupaten Bireuen yang terletak di Gampong Meunasah Capa, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen kemudian diamankan ke Kepolisian Resor Bireuen karena diduga melakukan sepeda motor, kemudian dalam pemeriksaan terdakwa mengakui telah melakukan pencurian lainnya yaitu terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA, type ACH1M21B04 A/T, warna hitam, Nomor Polisi BL 6811 OC di di perkarangan Mesjid Tuha yang terletak di Gampong Keude Ulee Glee, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya dan menyimpan sepeda motor tersebut di sebuah bengkel di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen untuk diperbaiki.
  • Bahwa setelah dilakukan pengembangan oleh Kepolisian Resor Pidie Jaya pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB, saksi Mohd. Rivaldi Bin Zulkarnain bersama Aipda Reza Fahmi dan Aipda Rahmat, S.H. selaku Anggota Kepolisian Resor Pidie Jaya berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA, type ACH1M21B04 A/T, warna hitam, Nomor Polisi BL 6811 OC dari bengkel milik saksi Ulum Fitra Aliadin Bin Rasyidin yang terletak di Gampong Juli Seutuy, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, setelah dicocokkan nomor rangka dan nomor mesinnya dengan STNK milik saksi korban Suryadi A. Gani Bin A. Gani terbukti sesuai dan merupakan sepeda motor milik saksi korban Suryadi A. Gani Bin A. Gani yang hilang dicuri, kemudian sepeda motor tersebut dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa benar terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA, type ACH1M21B04 A/T, warna hitam, Nomor Polisi BL 6811 OC tidak memiliki izin dari pemiliknya yaitu saksi Suryadi A. Gani Bin A. Gani.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Suryadi A. Gani Bin A. Gani mengalami kerugian sekira Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidair :

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FIRDAUS BIN RUSLI pada hari Jum'at tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di perkarangan Mesjid Tuha yang terletak di Gampong Keude Ulee Glee, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026, sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa Muhammad Firdaus Bin Rusli pergi untuk bekerja di tempat pemotongan ayam yang berada di pasar Gampong Keude Ulee Glee, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, dan membawa 1 (satu) buah anak kunci palsu dengan niat untuk mengambil tanpa izin barang milik orang lain, kemudian sekira pukul 22.00 WIB terdakwa pulang dan berjalan kaki menuju arah Mesjid Tuha yang terletak di Gampong Keude Ulee Glee, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya dengan membawa 1 (satu) buah anak kunci palsu, kemudian pada saat sampai di Mesjid Tuha, gampong Keude Ulee Glee, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA, type ACH1M21B04 A/T, warna hitam, Nomor Polisi BL 6811 OC sedang terparkir di perkarangan di Mesjid Tuha, gampong Keude Ulee Glee, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya dan terdakwa mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan menunggu keadaan sepi.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat 20 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa berjalan kaki ke perkarangan Mesjid Tuha yang telah dalam keadaan sepi dan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA, type ACH1M21B04 A/T, warna hitam, Nomor Polisi BL 6811 OC masih terparkir di tempat yang sama, kemudian terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara memasukkan 1 (satu) buah anak kunci palsu ke dalam stop kontak sepeda motor, kemudian memutar anak kunci palsu ke arah kanan, dan terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor dengan cara mengengkol, setelah mesin sepeda motor hidup, terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut keluar dari perkarangan Mesjid Tuha menuju ke Gampong Juli Seutuy, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB, saksi Suryadi A. Gani Bin A. Gani memarkirkan sepeda motor miliknya di perkarangan Mesjid Tuha yang terletak di Gampong Keude Ulee Glee, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya dalam keadaan terkunci stang dan anak kunci asli telah dicabut, kemudian saksi Suryadi A. Gani Bin A. Gani duduk di warung kopi Rangkang Kupi yang berdampingan dengan Mesjid Tuha, kemudian pada hari Jum'at tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB ketika saksi Suryadi A. Gani Bin A. Gani hendak pulang, saksi Suryadi A. Gani Bin A. Gani melihat sepeda motor miliknya sudah tidak berada lagi di tempat semula diparkirkan, kemudian saksi Suryadi A. Gani Bin A. Gani mencaricari sepeda motor tersebut di sekitar perkarangan Mesjid Tuha namun tidak menemukannya, atas kejadian tersebut saksi korban membuat laporan polisi ke Polres Pidie Jaya.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa ditangkap oleh warga di Mesjid Agung Kabupaten Bireuen yang terletak di Gampong Meunasah Capa, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen kemudian diamankan ke Kepolisian Resor Bireuen karena diduga melakukan sepeda motor, kemudian dalam pemeriksaan terdakwa mengakui telah melakukan pencurian lainnya yaitu terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA, type ACH1M21B04 A/T, warna hitam, Nomor Polisi BL 6811 OC di perkarangan Mesjid Tuha yang terletak di Gampong Keude Ulee Glee, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya dan menyimpan sepeda motor tersebut di sebuah bengkel di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen untuk diperbaiki.
  • Bahwa setelah dilakukan pengembangan oleh Kepolisian Resor Pidie Jaya pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB, saksi Mohd. Rivaldi Bin Zulkarnain bersama Aipda Reza Fahmi dan Aipda Rahmat, S.H. selaku Anggota Kepolisian Resor Pidie Jaya berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA, type ACH1M21B04 A/T, warna hitam, Nomor Polisi BL 6811 OC dari bengkel milik saksi Ulum Fitra Aliadin Bin Rasyidin yang terletak di Gampong Juli Seutuy, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, setelah dicocokkan nomor rangka dan nomor mesinnya dengan STNK milik saksi korban Suryadi A. Gani Bin A. Gani terbukti sesuai dan merupakan sepeda motor milik saksi korban Suryadi A. Gani Bin A. Gani yang hilang dicuri, kemudian sepeda motor tersebut dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa benar terdakwa dalam mengambil sepeda motor merek HONDA, type ACH1M21B04 A/T, warna hitam, Nomor Polisi BL 6811 OC tidak memiliki izin dari pemiliknya yaitu saksi Suryadi A. Gani Bin A. Gani.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Suryadi A. Gani Bin A. Gani mengalami kerugian sekira Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya