| Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, mohon kepada Ketua cq. Majelis Hakim yang terhormat berkenan menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat pemilik sah atas sebidang tanah kebun seluas kurang lebih 11.040 m2 (sebelas ribu empat puluh meter persegi) berikut tanaman dan segala sesuatu yang ada di atasnya yang terletak di Dusun Keranci Gampong Paru Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara dahulu dengan tanah kebun Asiah sekarang dengan tanah kebun Ir. Ratna Dewi;
- Barat dahulu dengan alue (sungai kecil) sekarang dengan parit;
- Selatan dahulu dengan tanah kebun K. Ahmad sekarang dengan tanah kebun Radiah;
- Timur dahulu dengan Jalan Lanschap sekarang dengan Jalan Kabupaten arah Simpang – Kuala;
- setempat dikenal dengan sebutan tanah kebun sawo;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) terhadap Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat mencabut sanggahannya dan menghentikan segala tindakan mengganggu dan menghalang-halangi Para Penggugat untuk melakukan pendaftaran hak dan penerbitan sertipikat hak milik tanah kebun sawo tersebut;
- Menghukum Tergugat apabila tidak melaksanakan petitum diktum angka 4, membayar kepada Para Penggugat kerugian materiil sebesar Rp.3.312.000.000,- (tiga milyar tiga ratus dua belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar kepada Para Penggugat kerugian immateril sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari bilamana lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dijalankan;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara;
atau : bilamana Ketua cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |