Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2026/PN Mrn 1.DANU RACHMANULLAH, S.H.
2.NOVI NIAZARI, S.H
MAULIDIN BIN BUKHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2026/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1285/L.1.31/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANU RACHMANULLAH, S.H.
2NOVI NIAZARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULIDIN BIN BUKHARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU :

----- Bahwa Terdakwa MAULIDIN Bin BUKHARI pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atau dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan pada Gampong Jantho Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Meureudu berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------

---- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Alm. JUHAIMI alias SUHAIMI (Selanjutnya dipanggil SUHAIMI) disebuah warung kopi Keude Jantho Kab. Aceh Besar, dan SUHAIMI menawarkan narkotika jenis ganja kepada Terdakwa dengan harga Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyetujui tawaran SUHAIMI dan bertanya kapan dapat diambil, selanjutnya SUHAIMI memberitahu terdakwa untuk mengambil pada jam 20.00 WIB di pinggir jalan gampong jantho lalu Terdakwa pergi ke rumah orang tua Terdakwa di Gampong Barueh Kec. Jantho Kab. Aceh Besar, kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menerima telpon dari SUHAIMI yang mengatakan sudah menunggu di pinggir jalan Gampong Jantho Kab. Aceh Besar, selanjutnya Terdakwa langsung pergi menghampiri SUHAIMI lalu setelah sampai dan melihat SUHAIMI di pinggir jalan di Gampong Jantho Kab. Aceh Besar, Terdakwa menghampiri dan SUHAIMI langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas warna coklat kemudian Terdakwa menyerahkan uang senilai Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada SUHAIMI, setelah menerima narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa langsung pergi ke rumahnya di gampong Manyang Cut Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya dengan membawa narkotika jenis ganja tersebut, setelah sampai sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa masuk ke dalam rumah dan langsung memisah 1 (Satu) bungkus Narkotika jenis ganja menjadi 4 (empat) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas warna coklat, dan Terdakwa menghisap sebagian Narkotika jenis ganja tersebut lalu menyimpan Narkotika jenis ganja tersebut di 1 (satu) buah kotak kaleng kue Nissin warna Coklat di rumah Terdakwa.-----------

--- Bahwa Narkotika tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan Terdakwa  tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.-----

---- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 37/IL.60064/2026 tanggal 13 April 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu pada hari Senin tanggal 13 bulan April tahun 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus Narkotika jenis Ganja yang terbungkus dengan kertas warna coklat dengan hasil penimbangan berat netto 75  (tujuh puluh lima) gram, disisihkan dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.---------------------------------

---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 3092/NNF/2026 tanggal 25 Mei telah dilakukan pemeriksaan oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.,M.T dan Dr. SUPIYANI,M.Si dengan diketuahui oleh plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT apt. Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm dengan hasil kesimpulan : Bahwa barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram narkotika milik Terdakwa Maulidin Bin Bukhari, dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama MAULIDIN Bin BUKHARI adalah benar Ganja dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, setelah dilakukan periksaan sisanya dengan berat netto 7(tujuh) gram dikembalikan.--------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa MAULIDIN Bin BUKHARI pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB atau dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di gampong Manyang Cut Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

---- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi Irfan Felani dan Saksi Rahmat Hidayat yang merupakan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Pidie Jaya memperoleh Informasi dari Masyarakat terkait sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Gampong Manyang Cut Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi Irfan Felani dan Saksi Rahmat Hidayat langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan sekira pukul 20.30 WIB Saksi Irfan Felani dan Saksi Rahmat Hidayat melihat Terdakwa sedang berada di pinggir jalan dan duduk diatas sepada motor honda beat warna biru hitam dengan nomor polisi BL 4439 ZAR kemudian Saksi Irfan Felani dan Saksi Rahmat Hidayat langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap badan/pakaian serta sepeda motor Terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat yang disimpan di jok sepeda Sepeda Motor Honda Beat tersebut, lalu Saksi Irfan Felani dan Saksi Rahmat Hidayat kembali melakukan penggeledahan terhadap rumah/tempat kediaman Terdakwa di Gampong Manyang Cut Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya dan ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas warna coklat yang disimpan dalam kaleng Kue Nissin yang terletak di dapur dekat kamar mandi pada rumah terdakwa,selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti narkotika jenis ganja dan sepeda motor dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------

--- Bahwa Narkotika tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan Terdakwa  tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.-----------------------------------------------------------

---- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 37/IL.60064/2026 tanggal 13 April 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu pada hari Senin tanggal 13 bulan April tahun 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus Narkotika jenis Ganja yang terbungkus dengan kertas warna coklat dengan hasil penimbangan berat netto 75  (tujuh puluh lima) gram, disisihkan dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.---------------------------------

---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 3092/NNF/2026 tanggal 25 Mei telah dilakukan pemeriksaan oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.,M.T dan Dr. SUPIYANI,M.Si dengan diketuahui oleh plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT apt. Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm dengan hasil kesimpulan : Bahwa barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram narkotika milik Terdakwa Maulidin Bin Bukhari, dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama MAULIDIN Bin BUKHARI adalah benar Ganja dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, setelah dilakukan periksaan sisanya dengan berat netto 7(tujuh) gram dikembalikan.--------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------

 

ATAU

KETIGA

 

----- Bahwa Terdakwa MAULIDIN Bin BUKHARI pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB atau dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di belakang rumah Terdakwa yang beralamat di Gampong Manyang Cut Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------

---- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja dibelakang rumah Terdakwa yang beralamat di Gampong Manyang Cut Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya dengan cara merobek kertas rokok lalu membuang sebagian tembakau pada rokok dan memasukkan ganja ke dalam rokok tersebut, lalu Terdakwa menghisap rokok tersebut seperi merokok pada umumnya, bahwa setelah menghisap narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa merasa pikiran lebih tenang dan mudah untuk tidur isitirahat dan menambah nafsu makan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--- Bahwa Narkotika jenis ganja tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan Terdakwa  tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I tersebut.-----------------------------

---- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 37/IL.60064/2026 tanggal 13 April 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu pada hari Senin tanggal 13 bulan April tahun 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus Narkotika jenis Ganja yang terbungkus dengan kertas warna coklat dengan hasil penimbangan berat netto 75  (tujuh puluh lima) gram, disisihkan dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.--------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 3092/NNF/2026 tanggal 25 Mei telah dilakukan pemeriksaan oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.,M.T dan Dr. SUPIYANI,M.Si dengan diketuahui oleh plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT apt. Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm dengan hasil kesimpulan : Bahwa barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram narkotika milik Terdakwa Maulidin Bin Bukhari, dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama MAULIDIN Bin BUKHARI adalah benar Ganja dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, setelah dilakukan periksaan sisanya dengan berat netto 7(tujuh) gram dikembalikan.--------

--- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor: R/05/V/2026/KLINIK setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. DARMAWAN bahwa didapatkan unsur Ganja (yang merupakan Narkotika Golongan I) positif Tetrahydrocannabinol pada Urine barang bukti milik Terdakwa.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

 

Ulim, 14 Juli 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

     Danu Rachmanullah, S.H.

   Ajun Jaksa NIP.199406012019021004

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya