Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2025/PN Mrn 1.NOVI NIAZARI, S.H
2.Ramario Haqri S.H.
3.Hafrizal, S.H., M.H.
ZULFIKAR BIN MUHAMMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2025/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-470/L.1.31/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NOVI NIAZARI, S.H
2Ramario Haqri S.H.
3Hafrizal, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFIKAR BIN MUHAMMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Saidul Fikri, S.H.ZULFIKAR BIN MUHAMMAD
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

----- Bahwa terdakwa ZULFIKAR BIN MUHAMMAD dengan pemufakatan jahat bersama saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR. A (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR yang beralamat di Gampong Meulum Kec. Samalanga Kab. Bireun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Meureudu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan percobaan atau pemufakan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 11 (sebelas) bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan berat Netto 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram.. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 00.15 WIB bertempat di warung kopi Gampong Meulum Kec. Samalanga Kab. Bireun terdakwa bertemu dengan saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR (terdakwa dalam penuntutan terpisah) di sebuah Warung Kopi di Gampong Meulum Kec. Samalanga Kab. Bireun, lalu saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR mengajak terdakwa untuk memasang lampu neon di rumah saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR dengan percakapan :

saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR

:

“jak neu bantu lon pasang lampu siat, entreuk ta piep sabee bacut na barang bak lon (ayok bantu saya pasang lampu sebentar, nanti kita hisap sabu sedikit ada barang sedikit sama saya”)

Terdakwa

:

“jeut, boh jak ta jak (boleh, ayok kita pergi”),

 

Kemudian saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR bersama dengan terdakwa pergi ke rumah saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR yang beralamat di Gampong Meulum Kec. Samalanga Kab. Bireun, sesampai di rumah saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR mengambil 12 (dua belas) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening, kemudian saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR mengambil 1 (satu) bungkus dari 12 (dua belas) bungkus sabu tersebut dan menyerahkan kepada terdakwa.

  • Bahwa setelah terdakwa menerima 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu dari saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR, kemudian terdakwa bersama dengan saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR memasang lampu neon didalam rumah saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR dan setelah selesai memasang lampu tersebut saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR dan terdakwa bersepakat untuk kembali menggunakan sabu bersama-sama didalam kamar saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR namun tidak lama kemudian datang tim satres narkoba Polres Pidie Jaya mengetuk pintu rumah saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR kemudian terdakwa mengambil 11 (sebelas) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang terdakwa terima dari saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR untuk terdakwa sembunyikan di dalam lubang udara yang berada di dinding atas kamar mandi rumah saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR, namun barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening tersebut berhasil ditemukan oleh tim satres narkoba Polres Pidie Jaya.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan Saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR beserta barang bukti yang ditemukan oleh tim satres narkoba polres pidie jaya yaitu 11 (sebelas) bungkus narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merk vivo warna ungu imei 1 : 868304068873014, imei 2 : 868304068873006 milik saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR di bawa ke polres Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 694/NNF/2024        tanggal 24 Juni 2024 oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, 2. Yudiatnis, ST, menerangkan bahwa barang bukti milik AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR, A, ZULFIKAR BIN MUHAMMAD, MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN dan AGUSTONI BIN MANSUR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor: 027/IL.60064/2024 tanggal 09 November 2024 yang ditandatangani oleh Baskara NIK.P.86363 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening milik AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR, A, ZULFIKAR BIN MUHAMMAD, MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN dan AGUSTONI BIN MANSUR dengan berat Netto 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa melakukan percobaan atau pemufakan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tidak mempunyai izin dari pemerintah.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------

 

Atau

Kedua

----- Bahwa terdakwa ZULFIKAR BIN MUHAMMAD dengan pemufakatan jahat bersama saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR. A (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR yang beralamat di Gampong Meulum Kec. Samalanga Kab. Bireun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Meureudu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan percobaan atau pemufakan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 11 (sebelas) bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan berat Netto 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa ZULFIKAR BIN MUHAMMAD dan saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR. A (terdakwa dalam penuntutan terpisah) ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Pidie Jaya pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di dalam rumah milik terdakwa yang beralamat di Gampong Meulum, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun. 
  • Bahwa pada saat penangkapan tersebut tim Satresnarkoba Polres Pidie Jaya menemukan 11 (sebelas) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening di dalam lubang udara yang berada di dinding atas kamar mandi tempat terdakwa dan saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR. A bersembunyi.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui jika 11 (sebelas) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening tersebut adalah milik saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR. A yang diperoleh dengan cara saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR. A beli dari sdr. MUHAMMAD RIZAL BIN CUT AHMAD.
  • Bahwa terdakwa menyembunyikan 11 (sebelas) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening di dalam lubang udara yang berada di dinding atas kamar mandi rumah saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR. A
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 694/NNF/2024        tanggal 24 Juni 2024 oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, 2. Yudiatnis, ST, menerangkan bahwa barang bukti milik AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR, A, ZULFIKAR BIN MUHAMMAD, MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN dan AGUSTONI BIN MANSUR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor: 027/IL.60064/2024 tanggal 09 November 2024 yang ditandatangani oleh Baskara NIK.P.86363 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening milik AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR, A, ZULFIKAR BIN MUHAMMAD, MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN dan AGUSTONI BIN MANSUR dengan berat Netto 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa melakukan percobaan atau pemufakan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari pemerintah.

 

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya