Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2026/PN Mrn ASHRI AZHARI BAEHA, S.H., M.H. AMIRUDDIN BIN ANDID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2026/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 588 /L.1.31/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ASHRI AZHARI BAEHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIRUDDIN BIN ANDID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa Terdakwa Amiruddin Bin Andid (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Gampong Pulo U Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan berat netto 20 (dua puluh) gram, perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 15.05 WIB Terdakwa sedang berada di Gampong Pulo U Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya, kemudian Terdakwa menelpon  Sdr. Amat (DPO) melalui WhatsApp dengan percakapan:
  • Terdakwa : “bg amat dimana ?”
  • Sdr. Amat“ada ini  dikampung ada perlu apa”.
  • Terdakwa): “Bg mintak beli ganja Rp 50.000,- kalau memang ada abg antar kerumah Terdakwa ya”.
  • Sdr. Amat: ‘ bisa nanti jam 18.00 wib  Terdakwa antar ya”.

Setelah itu Terdakwa langsung mengakhiri panggilan Terdakwa lalu sekira pukul 18.00 Wib Sdr. Amat (nama panggilan/DPO) datang ke rumah Terdakwa di Gampong Pulo U kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya saat itu Terdakwa sedang berada di depan rumah Terdakwa langsung menjumpai Sdr. Amat (DPO) kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Amat (DPO) kemudian Sdr. Amat (DPO) langsung menyerahkan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja lalu Terdakwa menerima 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja tersebut.

  • Kemudian sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa mengambil separuh Narkotika jenis Ganja yang terbungkus dengan kertas warna coklat lalu Terdakwa mengonsumsi dibelakang rumah Terdakwa di Gampong Pulo U Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya, setelah Terdakwa  mengonsumsi sisanya Terdakwa  menyimpan kembali ke dalam pinggang celana Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Saksi Muhammad Zulfandi dan Saksi Mistanul Harizal selaku Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Pulo U Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang di duga dilakukan oleh Terdakwa, berdasarkan  informasi  tersebut  Saksi Muhammad Zulfandi dan Saksi Mistanul Harizal langsung melakukan penyelidikan, kemudian pada sekira pukul 21.30 WIB Saksi Muhammad Zulfandi dan Saksi Mistanul Harizal melihat Terdakwa sedang berada disamping rumahnya di Gampong Pulo U Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya, kemudian Saksi Muhammad Zulfandi dan Saksi Mistanul Harizal langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan pemeriksaan badan lalu terdakwa langsung mengeluarkan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat kemudian menyerahkan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja tersebut kepada Saksi Muhammad Zulfandi. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung berwarna hitam dibawa ke Polres Pidie Jaya guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa sesuai berita acara penimbangan barang bukti No : 006/IL.60064/2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu pada hari Selasa tanggal 24 bulan Januari tahun 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja yang terbungkus dengan kertas warna coklat diduga berisi narkotika jenis Ganja dengan berat netto 20 (dua puluh) gram, disisihkan dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 1142/NNF/2026 tanggal 26 Februari 2026 yang diketahui dan ditandatangani oleh plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT apt. Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm dengan hasil kesimpulan : Bahwa barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan : 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung narkotika, setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 8,50 (delapan koma lima puluh) gram dikembalikan, dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama Amiruddin Bin Andid Adalah benar Ganja dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa Terdakwa Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat Netto 20 (dua puluh) gram, bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan Terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau

Kedua :

Bahwa Terdakwa Amiruddin Bin Andid (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Gampong Pulo U Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat 20 (dua puluh) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Saksi Muhammad Zulfandi dan Saksi Mistanul Harizal selaku Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Gampong Pulo U, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang diduga dilakukan oleh Terdakwa, kemudian berdasarkan informasi

tersebut sekira pukul 21.30 WIB Saksi Muhammad Zulfandi dan Saksi Mistanul Harizal melihat Terdakwa sedang berada di samping rumahnya yang beralamat di Gampong Pulo U, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, selanjutnya Saksi Muhammad Zulfandi dan Saksi Mistanul Harizal langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap badan Terdakwa, kemudian pada saat pemeriksaan tersebut Terdakwa mengeluarkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas berwarna cokelat dan menyerahkannya kepada Saksi Muhammad Zulfandi, selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas berwarna cokelat tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari Sdr. Amat (DPO) dengan cara membeli seharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa beserta barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung berwarna hitam dibawa ke Polres Pidie Jaya guna proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa menguasai/memiliki 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna Coklat dengan berat netto 20 (dua puluh) gram yang diperoleh dengan cara membeli melalui Sdr. Amat (DPO).
  • Bahwa sesuai berita acara penimbangan barang bukti No : 006/IL.60064/2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu pada hari Selasa tanggal 24 bulan Januari tahun 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja yang terbungkus dengan kertas warna coklat diduga berisi narkotika jenis Ganja dengan berat netto 20 (dua puluh) gram, , disisihkan dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 1142/NNF/2026 tanggal 26 Februari 2026 yang diketahui dan ditandatangani oleh plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT apt. Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm dengan hasil kesimpulan : Bahwa barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan : 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung narkotika, setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 8,50 (delapan koma lima puluh) gram dikembalikan, dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama Amiruddin Bin Andid Adalah benar Ganja dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa Terdakwa Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat Netto 20 (dua puluh) gram, bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan Terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau

Ketiga :

Bahwa Terdakwa Amiruddin Bin Andid (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Gampong Pulo U Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, Setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa membeli Narkotika jenis ganja dari Sdr. Amat (DPO) dengan harga sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Kemudian setelah membeli Narkotika jenis ganja tersebut sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa mengonsumsi sebagian ganja tersebut dan menyimpan sisanya yang dibungkus kembali dengan menggunakan kertas berwarna cokelat, selanjutnya Terdakwa mengonsumsi ganja tersebut dengan cara merobek kertas rokok lalu membuang sebagian tembakau yang terdapat di dalam rokok tersebut, lalu memasukkan ganja ke dalam rokok tersebut dan menghisapnya sebagaimana menghisap rokok pada umumnya. Terdakwa mengonsumsi

Narkotika jenis ganja tersebut di belakang rumah Terdakwa yang terletak di Gampong Pulo U, Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya, di mana setelah menghisap Narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa merasakan pikirannya menjadi lebih tenang, lebih mudah untuk tidur atau beristirahat, serta merasakan bertambahnya nafsu makan setelah mengonsumsi ganja tersebut.

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Saksi Muhammad Zulfandi dan Saksi Mistanul Harizal selaku Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Pulo U Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang di duga dilakukan oleh Terdakwa, berdasarkan  informasi  tersebut  Saksi Muhammad Zulfandi dan Saksi Mistanul Harizal langsung melakukan penyelidikan, kemudian pada sekira pukul 21.30 WIB Saksi Muhammad Zulfandi dan Saksi Mistanul Harizal melihat Terdakwa sedang berada disamping rumahnya di Gampong Pulo U Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya, kemudian Saksi Muhammad Zulfandi dan Saksi Mistanul Harizal langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan pemeriksaan badan lalu terdakwa langsung mengeluarkan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat kemudian menyerahkan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja tersebut kepada Saksi Muhammad Zulfandi. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung berwarna hitam dibawa ke Polres Pidie Jaya guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mulai aktif mengonsumsi Narkotika jenis ganja sejak bulan Agustus 2025, dan dalam satu hari Terdakwa dapat mengonsumsi Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut sebanyak 5 (lima) kali.
  • Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti No: 006/IL.60064/2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu pada hari Selasa tanggal 24 bulan Januari tahun 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja yang terbungkus dengan kertas warna coklat diduga berisi narkotika jenis Ganja dengan berat netto 20 (dua puluh) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 1142/NNF/2026 tanggal 26 Februari 2026 yang diketahui dan ditandatangani oleh plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT apt. Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm dengan hasil kesimpulan : Bahwa barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan : 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung narkotika, setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 8,50 (delapan koma lima puluh) gram dikembalikan, dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama Amiruddin Bin Andid Adalah benar Ganja dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
  • Berdasarakan Hasil Asesmen Terpadu Nomor: B/004/III/KA/PB.06.00/2026/BNNK bahwa Terdakwa Amiruddin Bin Andid merupakan penyalah guna narkotika golongan I yaitu Tetrahydrocannabinol (Ganja) untuk diri sendiri dan untuk dijual Kembali dengan pola pemakaian rutin kategori berat serta Terdakwa Amiruddin Bin Andid didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor: R/02/I/2026/KLINIK bahwa didapatkan unsur Ganja (yang merupakan Narkotika Golongan I) positif Tetrahydrocannabinol pada Urine barang bukti milik Terdakwa Amiruddin Bin Andid.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan Terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya