Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Mrn SYAHRUL, S. Pd 1.NYA' NAZAR SYUKRULLAH
2.MAHDI USMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Mrn
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat 07/SKK-MM/IV/2026
Penggugat
NoNama
1SYAHRUL, S. Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Drh. Mustari Mukhtar, SH.,MH.,CIL.SYAHRUL, S. Pd
Tergugat
NoNama
1NYA' NAZAR SYUKRULLAH
2MAHDI USMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Direktoral Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 360.933.840,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seketika dan sekaligus atas kerugian materiil dan Inmateriil yang dialami Penggugat akibatĀ  Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang timbul akibat perkara ini:
    1. Kerugian Materiiil yang timbul dengan total sebesar:
      1. 300.933.840 (tiga ratus juta Sembilan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
      2. Upah selama menjadi site koordinator Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah
      3. Totalnya keseluruhan Rp. 360.933.840,- (tiga ratus enam puluh juta Sembilan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh rupiah).
    2. Kerugian Immateriil yang diderita oleh Para Penggugat yaitu sebesar Rp.1.000.000.000,-(Satu miliar rupiah);
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan Milik Para Tergugat yang akan di Tentukan Kemudian;
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara a quo
  8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menangguhkan atau menahan pembayaran kepada Para Tergugat senilai kerugian Penggugat, baik materiil maupun Immateriil;
  9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat dalam sistem pengawasannya bahwa Para Tergugat telah dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dalam proyek Tender Proyek Pengadaan Produksi benih Kakao;
  10. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak