Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2025/PN Mrn Sabri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2025/PN Mrn
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sabri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Tanggal Lahir Anak Pemohon adalah Bireuen, 05-03-2010;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah Tanggal Lahir Anak Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 1118050905120003 tertanggal 16-10-2023 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6201/D/125/2010 tertanggal 16-10-2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) yang semula tertulis Tanggal Lahir Anak Pemohon adalah Pidie Jaya, 05-03-2009 diubah menjadi Bireuen, 05-03-2010;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) agar dapat dicatat dalam register untuk itu;
  5. Membebankan biaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak