Dakwaan |
D A K W A A N :
PRIMAIR :
--- Bahwa Terdakwa MIRZA SAPUTRA BIN MUNIR HASAN bersama-sama dengan saksi JURAIDA BINTI ANWAR (Penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Banda Seafood Tower Coffee Sare yang terletak di Jalan Banda Aceh-Medan Gampong Suka Mulia Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa 5 (lima) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan berat Netto sejumlah 22,27 (Dua puluh dua koma tujuh puluh tujuh) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024, Saudara BUDIMAN (DPO) menghubungi Terdakwa untuk mengajak Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu pada temannya di daerah Aceh Utara sebanyak 1 (satu) kilo Gram, kemudian Saudara BUDIMAN (DPO) pergi mengunakan mobil Banda Aceh menjumpai Terdakwa di Pasar Lueng Putu, sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa langsung menjumpai saudara BUDIMAN (DPO) , Kemudian pada saat di dalam perjalanan Sdara BUDIMAN (DPO) menghubungi Kembali temannya untuk memerintah agar Narkotika jenis sabu tersebut di antarkan saja di Gampong Cot Geulungku Kec. Simpang Mamplam Kab. Bireun. Sdara BUDIMAN (DPO) mengajak jumpa di tengah tengah perjalanan saja, sesampainya Terdakwa dan Sdara BUDIMAN (DPO) di tepatnya di sebuah Kedai Kopi di Gampong Cot Geulungku Kec. Simpang Mamplam Kab. Bireun tersebut tak lama kemudian sampailah orang suruhan yang mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut kemudian orang tersebut langsung memberikan satu buah paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus dalam plastik warna kuninng kemudian di balut Kembali lagi dengan baju Kaos Kemudian Terdakwa dan Sdara BUDIMAN (DPO) langsung pergi meningalkan orang tersebut pada saat di dalam perjalanan Sdara BUDIMAN (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa yang bahwa Narkotika Jenis sabu ini tolong kamu jualkan sampai abis nanti jika sudah laku semuanya maka berikan Terdakwa duitnya sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus ribu rupiah) Kemudian pada hari selasa tanggal 15 Oktober 2024 Terdakwa pergi ke rumah Saksi JURAIDA BINTI ANWAR sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa tiba di rumah Saksi JURAIDA BINTI ANWAR Gampong Krueng Seukeuk Kec. Tangse Kab.Pidie Kemudian pada hari minggu tanggal 20 Oktober 2024 Terdakwa di Hubungi oleh Saksi IRFAN MAULIDIN BIN JAFARUDDIN dan berkata pada Terdakwa “nyoe si syauki na i yue intat barang si khan sak--/--ini si syauki ada suruh antar barang setengah sak”, kemudian Terdakwa menjawab: “jeut ka jak keunoe laju--/--boleh kamu kesini terus”, tidak lama kemudian Saksi IRFAN MAULIDIN BIN JAFARUDDIN pergi ke Pasar Lueng Putu Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya untuk menemui Terdakwa kemudian sekira Pukul 21.00 WIB sesampai Saksi IRFAN MAULIDIN BIN JAFARUDDIN di Pasar Lueng Putu Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya Terdakwa bertemu dengan Saksi IRFAN MAULIDIN BIN JAFARUDDIN, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening sejumlah setengah sak kepada Saksi IRFAN MAULIDIN BIN JAFARUDDIN dan mengatakan: “nyoe barang jak ta jak intat aju--/--ini barangnya ayok kita antar terus”, kemudian Terdakwa mengantarkan Saksi IRFAN MAULIDIN BIN JAFARUDDIN ke Gampong Beurawang Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya lalu Terdakwa turunkan di Simpang Tiga Gampong Beurawang Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya, kemudian Saksi IRFAN MAULIDIN BIN JAFARUDDIN berjalan menuju rumah Sdra. MUHAMMAD SYAUKI yang tidak jauh dari Simpang Tiga tersebut, kemudian Saksi IRFAN MAULIDIN BIN JAFARUDDIN ke Simpang Tiga Gampong Beurawang Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya untuk menemui Terdakwa, kemudian Saksi IRFAN MAULIDIN BIN JAFARUDDIN menyerahkan uang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan upah kepada Saksi IRFAN MAULIDIN BIN JAFARUDDIN sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa kembali pulang
- Bahwa terdakwa telah menjual Narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) Kilogram tersebut kepada 4 (empat) dengan rincian sebagai berikut:
- Yang Petama Yaitu Pada Hari Minggu Tanggal 20 Oktober 2024 Sekira Pukul 21.00 WIB Saksi IRFAN MAULIDIN BIN JAFARUDDIN Narkotika Jenis Sabu Seberat 2,5 (dua koma lima) gram Dengan Rincian Harga Sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), Dan Saksi IRFAN MAULIDIN BIN JAFARUDDIN Sudah Melunaskannya.
- Kemudian Yang Kedua Terdakwa Jualkan Kepada Saudara RAMADHAN Orang Aceh Timur Pada Tanggal Tidak Terdakwa Ingat Lagi Sebanyak 300 (tiga) ratus gram Yang Terdakwa Suruh Untuk Mengambil Narkotika Jenis Sabu Tersebut Di Pasar Lueng Putu Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya Rincian Harga Sebesar Rp. 75.00.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta), Namun Sdara RAMADHAN Baru Membayar Panjarnya Saja Sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) Dan Sampai Sekang Sisanya Belum Di Bayarkan Oleh Sdara RAMADHAN.
- Kemudian Yang Ketiga Terdakwa Jualkan Narkotika Jenis Sabu Tersebut Pada Sdara HATTAR Sebanyak 600 (enam) ratus gram Dan Sdara HATTAR Mengambilnya Sebanyak 1 (Satu) Ons Sekali Jika Sudah Habis Dan Melunaskan Uangnya Sdara HATTAR Meminta Lagi Narkotika Jenis Sabu Tersebut Sebanyak 6 (Enam) Kali Mengambil, Dengan Rincian Harga 1 (Satu) Ons Sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
- Kemudian Yang Ke Empat Terdakwa Jualkan Narkotika Jenis Sabu Tersebut Pada Saudara PANDI Sebanyak Set Ons Dengan Berat Lebih Kurang 50 (Lima Puluh) Gram. Dengan Rincian Harga Sebesar Rp. 12.5000.000,- (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Namun Sampai Saat Ini Saudara PANDI Belum Melunaskan Uang Tersebut.
Sisa Narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan dan akan dijual dengan berat Netto 22,77 (dua puluh dua koma tujuh puluh tujuh) gram yang terbungkus dengan plastik bening.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 14.30 wib, Terdakwa dan Saksi JURAIDA BINTI ANWAR berangkat dari rumah adik Terdakwa yang berada di Blang Putek Kec. Padang Tiji Kab. Pidie Jaya dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi JURAIDA BINTI ANWAR yaitu sepeda motor merek Honda Scoopy dengan No. Pol BL 3670 PBD, warna Hitam Silver dengan tujuan Banda Aceh kemudian sekira pukul 16.00 wib Terdakwa dan sdra MIRZA SAPUTRA BIN MUNIR HASAN berhenti untuk makan di Banda Seafood Tower Coffee Sare yang terletak di Jalan Banda Aceh-Medan Gampong Suka Mulia Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Banda Seafood Tower Coffee Sare yang terletak di Jalan Banda Aceh-Medan Gampong Suka Mulia Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar, terdakwa bersama dengan saksi JURAIDA BINTI ANWAR ditangkap oleh saksi EDI YANTO dan Saksi SAHLAN dari Satresnarkoba Polres Pidie Jaya dan dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti 1 (Satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat netto 22,77 (dua puluh dua koma tujuh puluh tujuh) gram, kemudian terdakwa dibawa ke Polres Pidie Jaya.
- Bahwa tujuan terdakwa dari menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, menerima, Narkotika jenis sabu untuk memperoleh upah dari Sdra. BUDIMAN (DPO)
- Bahwa terdakwa dalam hal menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, menerima, Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor 033/IL.60064/2024 tanggal 06 Desember 2024 yang ditandatangani oleh BASKARA NIK.P.86363 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan berat Netto sejumlah 22,77 (Dua puluh dua koma dua puluh tujuh) gram milik MIRZA SAPUTRA BIN MUNIR HASAN dan JURAIDA BINTI ANWAR
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB:7448/NNF/2024 pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 22,27 (Dua puluh dua koma dua puluh tujuh) gram diduga mengandung Narkotika milik MIRZA SAPUTRA BIN MUNIR HASAN dan JURAIDA BINTI ANWAR telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa pengembalian barang bukti setelah diperiksa dengan berat netto 9 (sembilan) gram.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR:
-----Bahwa Terdakwa MIRZA SAPUTRA BIN MUNIR HASAN bersama-sama dengan saksi JURAIDA BINTI ANWAR (Penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Banda Seafood Tower Coffee Sare yang terletak di Jalan Banda Aceh-Medan Gampong Suka Mulia Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan berat Netto sejumlah 22,27 (Dua puluh dua koma dua puluh tujuh) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Banda Seafood Tower Coffee Sare yang terletak di Jalan Banda Aceh-Medan Gampong Suka Mulia Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar, terdakwa bersama dengan saksi JURAIDA BINTI ANWAR ditangkap oleh saksi EDI YANTO dan Saksi SAHLAN dari Satresnarkoba Polres Pidie Jaya dan dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti 1 (Satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat netto 22,77 (dua puluh dua koma tujuh puluh tujuh) gram.
- Bahwa terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara berawal pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024, Saudara BUDIMAN (DPO) menghubungi Terdakwa untuk mengajak Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu pada temannya di daerah Aceh Utara sebanyak 1 (satu) kilo Gram, kemudian Saudara BUDIMAN (DPO) pergi mengunakan mobil Banda Aceh menjumpai Terdakwa di Pasar Lueng Putu, sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa langsung menjumpai saudara BUDIMAN (DPO) , Kemudian pada saat di dalam perjalanan Sdara BUDIMAN (DPO) menghubungi Kembali temannya untuk memerintah agar Narkotika jenis sabu tersebut di antarkan saja di Gampong Cot Geulungku Kec. Simpang Mamplam Kab. Bireun. Sdara BUDIMAN (DPO) mengajak jumpa di tengah tengah perjalanan saja, sesampainya Terdakwa dan Sdara BUDIMAN (DPO) di tepatnya di sebuah Kedai Kopi di Gampong Cot Geulungku Kec. Simpang Mamplam Kab. Bireun tersebut tak lama kemudian sampailah orang suruhan yang mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut kemudian orang tersebut langsung memberikan satu buah paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus dalam plastik warna kuninng kemudian di balut Kembali lagi dengan baju Kaos Kemudian Terdakwa dan Sdara BUDIMAN (DPO) langsung pergi meningalkan orang tersebut pada saat di dalam perjalanan Sdara BUDIMAN (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa yang bahwa Narkotika Jenis sabu ini tolong kamu jualkan sampai abis nanti jika sudah laku semuanya maka berikan Terdakwa duitnya sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus ribu rupiah)
- Bahwa Kemudian bulan September 2024 terdakwa MIRZA SAPUTRA BIN MUNIR HASAN datang ke rumah saksi JURAIDA BINTI ANWAR di Gampong Krueng Seukeuk Kec. Tangse Kab.Pidie untuk mengunjungi saksi . Kemudian Terdakwa MIRZA SAPUTRA BIN MUNIR HASAN menyimpan 1 bungkus Narkotika Jenis sabu di dalam lemari saksi dan Terdakwa MIRZA SAPUTRA BIN MUNIR HASAN memberitahukan kepada saksi bahwa itu ada sesuatu di taruh di lemari saksi JURAIDA BINTI ANWAR dan Terdakwa MIRZA SAPUTRA BIN MUNIR HASAN berkata “pindahkan kunci lemarinya”. Kemudian keesokan harinya Terdakwa MIRZA SAPUTRA BIN MUNIR HASAN kembali ke rumah saksi di Gampong Krueng Seukeuk Kec. Tangse Kab. Pidie, dan saat terdakwa MIRZA SAPUTRA BIN MUNIR HASAN mengambil barang yang di simpan di dalam lemari saksi baru saksi mengetahui bahwa barang tersebut yaitu 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis sabu, kemudian terdakwa MIRZA SAPUTRA BIN MUNIR HASAN mengambil sedikit barang Narkotika jenis sabu tersebut lalu di masukkan ke dalam plastik bening, kemudian sisanya di simpan kembali di dalam lemari saksi . Kemudian beberapa hari kemudian Terdakwa MIRZA SAPUTRA BIN MUNIR HASAN kembali lagi ke rumah saksi dan Terdakwa MIRZA SAPUTRA BIN MUNIR HASAN mengambil sebagian sabu yang masih tersimpan dalam lemari saksi , dengan cara yang sama yaitu dimasukkannya kedalam plastik bening, kemudian sisa sabu tersebut disimpan kembali dalam lemari. Kemudian pada sekira bulan Oktober tahun 2024 saksi sakit dan sedang dirawat di Rumah Sakit, kemudian pada saat tersebut terdakwa MIRZA SAPUTRA BIN MUNIR HASAN mengambil semua sisa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemari saksi tersebut
- Bahwa kemudian pada Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 14.30 wib, Terdakwa dan Saksi JURAIDA BINTI ANWAR berangkat dari rumah adik Terdakwa yang berada di Blang Putek Kec. Padang Tiji Kab. Pidie Jaya dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi JURAIDA BINTI ANWAR yaitu sepeda motor merek Honda Scoopy dengan No. Pol BL 3670 PBD, warna Hitam Silver dengan tujuan Banda Aceh kemudian sekira pukul 16.00 wib Terdakwa dan sdra MIRZA SAPUTRA BIN MUNIR HASAN berhenti untuk makan di Banda Seafood Tower Coffee Sare yang terletak di Jalan Banda Aceh-Medan Gampong Suka Mulia Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar.
- Bahwa tujuan terdakwa bersama dengan saksi JURAIDA BINTI ANWAR memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Narkotika jenis sabu untuk kemudian dijual
- Bahwa terdakwa dalam tujuan terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor 033/IL.60064/2024 tanggal 06 Desember 2024 yang ditandatangani oleh BASKARA NIK.P.86363 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan berat Netto sejumlah 22,77 (Dua puluh dua koma dua puluh tujuh) gram milik MIRZA SAPUTRA BIN MUNIR HASAN dan JURAIDA BINTI ANWAR
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB:7448/NNF/2024 pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 22,27 (Dua puluh dua koma dua puluh tujuh) gram diduga mengandung Narkotika milik MIRZA SAPUTRA BIN MUNIR HASAN dan JURAIDA BINTI ANWAR telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa pengembalian barang bukti setelah diperiksa dengan berat netto 9 (sembilan) gram.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |