| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 30/Pid.Sus/2026/PN Mrn | DANU RACHMANULLAH, S.H. | MUHAJIRIN BIN M JAMIL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 30/Pid.Sus/2026/PN Mrn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1514 /l.1.31/Enz.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : ----- Bahwa Terdakwa MUHAJIRIN Bin M. JAMIL bersama dengan Saksi RUDIANSYAH Bin SYARIFUDDIN (Penuntutan dilakukan pada Berkas Terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB atau dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di pinggir jalan dekat jembatan panjang Pohroh Kec. Bandar Baru Kab.Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------ ---- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi Rudiansyah dengan menggunakan handphone Terdakwa untuk menanyakan apakah Haikal (DPO) memiliki narkotika dengan jumlah besar, selanjutnya Saksi Rudiansyah menjelaskan akan bertanya kepada Haikal, kemudian Saksi Rudiansyah menghubungi Haikal menggunakan sarana Aplikasi WhatsApp dengan percakapan :-----------------------------------------------
Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 18.40 WIB Terdakwa kembali menghubungi Saksi Rudiansyah dengan dengan pembicaraan :
Kemudian Saksi Rudiansyah menghubungi HAIKAL melalui chat WA dengan percakapan:
Kemudian Saksi Rudiansyah menemui Terdakwa di Pasar Keude Lueng Putu Kec. Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya, lalu setelah bertemu Terdakwa langsung menyerahkan uang senilai Rp.2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) kepada Saksi Rudiansyah, setelah menerima uang tersebut Saksi Rudiansyah pergi ke Kios di Pasar Keude Lueeng Putu untuk mentransfer uang ke dalam akun dana Saksi Rudiansyah dengan nomor 082211811366, selanjutnya Saksi Rudiansyah menghubungi Haikal untuk meberitahukan uang sudah ada dan Haikal memberikan nomor rekening kepada Saksi Rudiansyah dan mengatakan kepada Saksi Rudiansyah “ambil buat kamu seratus” selanjutnya Saksi Rudiansyah mengirimkan uang senilai Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) ke nomor rekening yang diberikan Haikal, kemudian Saksi Rudiansyah pergi menemui Terdakwa di warung air tebu di Jalan B. Aceh-Medan Gampong Pohroh Kec. Bandar Baru Kab.Pidie Jaya di tempat Terdakwa dan menunggu telpon dari Haikal, selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB Haikal menghubungi Saksi Rudiansyah dengan mengatakan “ka beh di bineh jalan bak tutue panyang Pohroh lam plok rukok mild (sudah ya di pinggir jalan di jembatan panjang Pohroh dalam bungkus rokok mild), kemudian Saksi Rudiansyah mengatakan kepada Terdakwa: “ku jak cok ilee beh (saya ambil dulu ya), kemudian Saksi Rudiansyah langsung pergi menuju pinggir jalan dekat jembatan yang diarahkan oleh Haikal, kemudian Saksi Rudiansyah melihat sebuah bungkusan rokok mild tergeletak di pinggir jalan dekat jembatan Gampong Pohroh Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, kemudian Saksi Rudiansyah mengambil bungkusan rokok mild tersebut yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus sabu yang dibungus dengan plastik bening, kemudian Saksi Rudiansyah kembali menemui Terdakwa dan langsung menyerahkan sabu tersebut kepada Terdakwa, kemudian Saksi Rudiansyah meminta sedikit sabu tersebut kepada Terdakwa, dan Terdakwa menyerahkan sedikit sabu tersebut kepada Saksi Rudiansyah, selanjutnya Saksi Rudiansyah langsung pergi menuju pinggir sungai Gampong Jiem Jiem Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.------------------------------------------------- --- Bahwa Terdakwa dan Saksi Rudiansyah tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.---------------- ---- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 040/IL.60064/2026 tanggal 27 April 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu pada hari Senin tanggal 27 bulan April tahun 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan hasil penimbangan berat netto 0,91 (Nol Koma Sembilan Satu) gram.----------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 3091/NNF/2026 tanggal 25 Mei telah dilakukan pemeriksaan oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.,M.T dan Dr. SUPIYANI,M.Si dengan diketuahui oleh plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT apt. Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm dengan hasil kesimpulan : Bahwa barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa : 6 (enam) plastic berisi kristal putih dengan berat netto 0,91 (nol koma sembilan satu) gram milik Terdakwa dan Saksi Rudiansyah, dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, setelah dilakukan periksaan sisanya dengan berat netto 0,46 (nol koma empat enam) gram dikembalikan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Perbuatan Terdakwa dan Saksi Rudiansyah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana..-------------------- ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa MUHAJIRIN Bin M. JAMIL bersama dengan Saksi RUDIANSYAH Bin SYARIFUDDIN (Penuntutan dilakukan pada Berkas Terpisah) pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat Gampong Keude Lueng Putu Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------- ---- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 23.30 WIB, ketika Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam dengan nomor polisi BL 3239 OM di Gampong Blang Sukon Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Rahmat Hidayat dan Saksi Mistanul Harijal yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Pidie Jaya yang sebelumnya mendapatkan Informasi dari Masyarakat terkait sering terjadinya transaksi jual beli narkotika di Gampong Blang Sukon Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, kemudian Saksi Rahmat Hidayat dan Saksi Mistanul Harijal melakukan penggedelan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam saku celana sebelah kiri dari celana yang dipakai Terdakwa, setelah mengamankan Terdakwa dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, Saksi Rahmat Saksi Rahmat Hidayat dan Saksi Mistanul Harijal kembali melakukan penggeledahan terhadap Rumah Terdakwa di yang beralamat di Gampong Blang Sukon Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, kemudian setelah digeledah ditemukan 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam sarung bantal tidur yang berada dalam kamar tidur Terdakwa, serta ditemukan sebuah dompet warna hitam dengan gambar motif daun yang didalmnya berisi sebuah timbangan digital warna hitam. Terhadap Barang Bukti Narkotika tersebut Terdakwa mengaku memperoleh barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi Rudiansyah.-------------------------------------------------------------------------- Setelah memperoleh informasi bahwa Narkotika yang ditemukan pada Terdakwa didapatkan dari Saksi Rudiansyah, selanjutnya Saksi Rahmat Hidayat dan Saksi Mistanul Harijal melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap Saksi Rudiansyah, lalu pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB Saksi Rahmat Hidayat dan Saksi Mistanul Harijal berhasil mengamankan Saksi Rudiansyah di Gampong Keude Lueng Putu Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya dan Saksi Rudiansyah mengakui bahwa Narkotika yang ditemukan pada Terdakwa diperoleh dari Saksi Rudiansyah, kemudian Terdakwa dan Saksi Rudiansyah beserta barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dibawa ke dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --- Bahwa Terdakwa dan Saksi Rudiansyah tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.---------------- ---- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 040/IL.60064/2026 tanggal 27 April 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu pada hari Senin tanggal 27 bulan April tahun 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan hasil penimbangan berat netto 0,91 (Nol Koma Sembilan Satu) gram.----------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 3091/NNF/2026 tanggal 25 Mei telah dilakukan pemeriksaan oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.,M.T dan Dr. SUPIYANI,M.Si dengan diketuahui oleh plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT apt. Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm dengan hasil kesimpulan : Bahwa barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa : 6 (enam) plastic berisi kristal putih dengan berat netto 0,91 (nol koma sembilan satu) gram milik Terdakwa dan Saksi Rudiansyah, dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, setelah dilakukan periksaan sisanya dengan berat netto 0,46 (nol koma empat enam) gram dikembalikan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
